View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru , Pencurian , Tindak Pidana Pencurian » Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Berkualifikasi

Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Berkualifikasi

Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan 
Pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dinamakan pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerd diefstal). Wirjono Prodjodikoro menerjemahkan dengan ”pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara tertentu. Istilah yang dirasa tepat adalah yang digunakan oleh R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu ”pencurian dengan pemberatan” sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat, bahwa karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.

Kata ”pencurian” dalam rumusan pencurian dengan kualifikasi seperti yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tersebut mempunyai arti yang sama dengan kata ”pencurian” sebagai pencurian dalam bentuk pokok yang dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, dengan demikian antara pencurian dengan pemberatan dan pencurian  biasa mempunyai unsur-unsur yang sama, yaitu :
  1. Unsur subyektif - Dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.
  2. Unsur obyektif (barangsiapa & mengambil)
  3. Sebuah benda
  4. Yang sebagaian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Menurut Moch. Anwar, mengenai pencurian dengan pemberatan, berpendapat sebagai berikut : ”Perumusan Pasal 363 ayat (1) KUHP menunjukkan pencurian yang gequqlificeerd atas pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP adalah karena hanya disebut nama kejahatannya saja yaitu pencurian, ditambah unsur lain yang memberatkan”.  

Lebih lanjut tentang pencurian dengan pemberatan Sudradjat Bassar mengemukakan bahwa ”Pencurian ini termasuk pencurian istimewa maksudnya suatu pencurian dengan cara-cara bersifat lebih berat dan diancam dengan hukuman yang maksimalnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun”.  

Karena mengenai kata ”pencurian” di dalam rumusan Pasal 363 KUHP itu dipandang sudah cukup diartikan sebagai ”pencurian dalam bentuk pokok”, maka untuk selanjutnya akan dibicarakan unsur-unsur selebihnya yang pada umumnya merupakan ”unsur-unsur yang memberatkan”. Unsur-unsur yang memberatkan pidana, dalam doktrin juga sering disebut sebagai ”strafverzwarevde omstandigheden” atau ”keadaan-keadaan yang memberatkan pidana”.

Keadaan-keadaan yang memberatkan pidana di dalam putusan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP itu oleh Van Bemmelen dan Van Hattum disebut sebagai ”objectief verzwarende omstandigheden” atau ”keadaan-keadaan yang memberatkan secara obyektif”, yang berlaku bagi setiap ”peserta” dalam tindak pidana.  

Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP itu juga merupakan suatu ”gequalificeerde diefstal” atau suatu pencurian dengan kualifikasi ataupun merupakan suatu pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan. Dengan demikian maka yang diatur dalam Pasal 365 KUHP itu sesungguhnya hanyalah ”satu kejahatan” dan bukan ”dua kejahatan” yang terdiri dari kejahatan ”pencurian” dan kejahatan ”pemakaian kekerasan terhadap orang”, ataupun bukan merupakan suatu ”samenloop” dari kejahatan ”pencurian” dengan kejahatan ”pemakaian kekerasan terhadap orang”.  

Kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ditujukan kepada orang-orang, akan tetapi tidaklah perlu bahwa orang tersebut merupakan pemilik dari benda yang akan dicuri atau telah dicuri.   Menurut pendapat Simons, kekerasan itu tidaklah perlu merupakan sarana atau cara untuk melakukan pencurian, melainkan cukup jika kekerasan tersebut tercaji ”sebelum”, ”selama” dan ”sesudah” pencurian itu dilakukan dengan maksud seperti yang dikatakan di dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu:
  1. untuk mempersiapkan atau untuk memudahkan pencurian yang akan dilakukan;
  2. jika kejahatan yang mereka lakukan itu ”o pheterdaad betrap” atau ”diketahui pada waktu sedang dilakukan”, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau  lain-lain peserta kejahatan dapat melarikan diri;
  3. untuk menjamin tetap dikuasainya benda yang telah mereka curi.
Unsur-unsur yang memberatkan pidana pada tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP menurut Moch. Anwar adalah sebagai berikut :
”Pencurian yang dirumuskan adalah Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan disertai masalah-masalah yang memberatkan yaitu :
  • ke-1 - pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup di mana berdiri sebuah rumah:
    - di jalan umum;
    - di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
  • ke-2  dilakukan bersama-sama oleh 2 orang atau lebih;
  • ke-3 yang bersalah memasuki tempat kejahatan dengan cara membongkar, memanjat, anak kunci palsu,perintah palsu, pakaian jabatan palsu”. 
Mengenai apa yang dimaksud dengan jalan umum sebagai salah satu unsur yang terdapat dalam Pasal 365 ayat (2) sub 1 KUHP menurut R. Soesilo, adalah sebagai berikut : ”Jalan umum adalah semua jalan, baik mlik pemerintah maupun partikelir, asal dipergunakan untuk umum (siapa saja boleh berjalan  di situ). Dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP disebutkan apabila perbuatan pencurian dengan kekerasan ini menimbulkan matinya orang.

Dalam ayat ini matinya orang lain merupakan akibat yang timbul karena penggunaan kekerasan dan kematian di sini bukan dimaksudkan oleh si pembuat. Apabila kematian itu dimaksud (diniati) oleh si pembuat maka ia dikenakan Pasal 339 KUHP.

Alasan memberatkan hukuman terhadap pencurian di jalan umum, dikereta api yang sedang berjalan, mobil atau bus umum seperti termuat dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP adalah karena pada tempat-tempat tadi korban ttidak mudah mendapat pertolongan dari orang lain.  

Dengan melihat pengertian dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 365 KUHP ini dapat dikatakan bahwa pasal tersebut merupakan pembatasan antara delik harta benda (vermogens delict) dan delik terhadap nyawa (levens delict). Lebih-lebih apabila kejahatan tersebut mengakibatkan matinya seseorang yang menurut KUHP Indonesia diancam dengan hukuman mati, sedangkan menurut WvS Nederland hanya ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.  

Catatan Kuliah
FH UMI Makassar 06
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM