Pencurian

Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Pengambilan Barang Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Update :

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Pengambilan Barang Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Advokat Indonesia
- Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang paling sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mengganggu rasa aman, ketertiban umum, dan kepastian hukum. Seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, negara tetap mempertahankan pengaturan mengenai pencurian sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila seluruh unsur deliknya terpenuhi secara sah menurut hukum.

Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pencurian diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan:

"Setiap Orang yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Rumusan pasal tersebut menjadi dasar utama dalam setiap penanganan perkara pencurian. Meskipun terlihat sederhana, setiap kalimat dalam pasal tersebut mengandung unsur-unsur hukum yang wajib dibuktikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka seseorang tidak dapat dipidana karena tindak pidana pencurian.

Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa setiap individu dapat menjadi pelaku tindak pidana pencurian sepanjang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana. Dengan demikian, siapa pun yang memenuhi syarat sebagai subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Unsur kedua adalah "mengambil barang." Dalam perspektif hukum pidana, mengambil berarti memindahkan suatu barang dari kekuasaan atau penguasaan orang lain ke dalam penguasaan pelaku atau pihak lain yang dikehendakinya. Perbuatan mengambil dianggap selesai ketika barang tersebut telah berpindah dari penguasaan korban, meskipun pelaku belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya.

Unsur ketiga adalah "barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain." Unsur ini menegaskan bahwa objek pencurian harus berupa barang yang memiliki pemilik. Barang tersebut tidak harus sepenuhnya dimiliki oleh korban. Apabila korban hanya memiliki sebagian hak atas barang tersebut, unsur ini tetap dapat terpenuhi. Sebaliknya, seseorang pada prinsipnya tidak dapat dipidana karena mencuri barang miliknya sendiri, kecuali terdapat keadaan hukum tertentu yang mengubah status penguasaan barang tersebut.

Unsur keempat adalah "dengan maksud untuk dimiliki." Unsur ini menunjukkan adanya tujuan dari pelaku untuk menguasai barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Maksud tersebut menjadi bentuk kesengajaan yang harus ada sejak awal perbuatan dilakukan. Apabila seseorang hanya meminjam barang tanpa izin dengan niat mengembalikannya dalam keadaan tertentu, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda dan harus dianalisis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Unsur kelima adalah "secara melawan hukum." Unsur ini berarti pengambilan barang dilakukan tanpa hak atau tanpa adanya dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Apabila pengambilan dilakukan berdasarkan izin pemilik, perintah undang-undang, atau alasan pembenar yang diakui hukum, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi.

Dengan demikian, untuk membuktikan tindak pidana pencurian menurut Pasal 476 KUHP Baru, aparat penegak hukum wajib membuktikan adanya tindakan mengambil, adanya barang milik orang lain, adanya maksud untuk memiliki barang tersebut, serta dilakukan secara melawan hukum. Kelima unsur tersebut harus terbukti secara kumulatif agar seseorang dapat dipidana karena pencurian.

Selain mengatur pencurian biasa, KUHP Baru juga mengenal bentuk-bentuk pencurian dengan keadaan tertentu yang mengakibatkan ancaman pidana menjadi lebih berat. Misalnya, pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun pencurian dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikutnya. Faktor-faktor seperti dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh lebih dari satu orang, merusak atau membongkar tempat penyimpanan, maupun menggunakan kekerasan terhadap korban menjadi keadaan yang dapat memperberat pertanggungjawaban pidana pelaku.

Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian perkara pencurian umumnya dilakukan melalui keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti hasil curian, hasil penyitaan, keterangan ahli apabila diperlukan, petunjuk, serta pengakuan terdakwa yang didukung alat bukti lainnya. Seluruh alat bukti tersebut harus saling bersesuaian sehingga mampu memberikan keyakinan kepada hakim bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa dalam perkara pencurian, fokus utama penegakan hukum bukan hanya pada hilangnya suatu barang, tetapi juga harus dibuktikan adanya niat pelaku untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Menurutnya, tidak setiap penguasaan terhadap barang milik orang lain dapat langsung dikualifikasikan sebagai pencurian apabila unsur-unsur yang ditentukan undang-undang belum terpenuhi. "Dalam praktik hukum pidana, penyidik harus mampu membedakan antara pencurian, penggelapan, sengketa kepemilikan, maupun hubungan keperdataan. Kesalahan dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan dapat berakibat pada tidak tepatnya penerapan pasal dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan," ujar Andi Akbar Muzfa (14/09).

Sebagai advokat yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara pidana di Jakarta, Makassar, maupun berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa perkara pencurian sering kali memiliki kompleksitas yang tidak terlihat di permukaan. Tidak sedikit perkara yang pada awalnya dilaporkan sebagai pencurian, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata lebih tepat dikualifikasikan sebagai penggelapan, wanprestasi, atau bahkan sengketa perdata mengenai kepemilikan barang. Oleh karena itu, menurutnya, setiap perkara harus dianalisis secara komprehensif berdasarkan alat bukti dan kronologi yang sebenarnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa penerapan KUHP Baru harus tetap berorientasi pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. "Hukum pidana merupakan ultimum remedium yang penerapannya harus dilakukan secara cermat. Setiap unsur delik harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sehingga seseorang tidak dipidana hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Prinsip inilah yang menjadi fondasi negara hukum dan harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum pidana," tegasnya (14/09).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai tindak pidana pencurian tetap menjadi instrumen penting dalam melindungi hak kepemilikan setiap warga negara. Pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian tidak hanya diperlukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat agar mampu membedakan antara perbuatan yang benar-benar merupakan tindak pidana dengan perbuatan yang sejatinya berada dalam ranah hukum perdata. Penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah akan menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penulis : Siska Amalia Halim, SH
Narasumber : Advokat Andi Akbar Muzfa, SH



Read More.. →

Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban
Update :

Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban

JAKARTA
- Tindak pidana pencurian masih menjadi salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dalam rumah, pencurian di tempat usaha, hingga pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, perkara ini terus mendominasi laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Selain menimbulkan kerugian materiil, tindak pidana pencurian juga dinilai berdampak pada rasa aman masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban umum apabila tidak ditangani secara efektif.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa pencurian merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Pencurian pada prinsipnya adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Meskipun terlihat sederhana, tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius karena menyangkut hak kepemilikan seseorang yang dilindungi oleh hukum,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, KUHP Nasional membedakan beberapa bentuk pencurian berdasarkan cara, keadaan, dan akibat yang ditimbulkan. Semakin berat modus atau keadaan yang menyertai perbuatan tersebut, semakin berat pula ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Ia menjelaskan bahwa pencurian biasa pada dasarnya dapat dikenakan pidana penjara, sedangkan pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, merusak atau membongkar tempat penyimpanan, maupun menggunakan sarana tertentu untuk mempermudah kejahatan, dapat dikenakan ancaman pidana yang lebih berat.

“Dalam praktik penegakan hukum, penyidik tidak hanya melihat apakah suatu barang telah diambil, tetapi juga memperhatikan cara pelaku melakukan perbuatannya, lokasi kejadian, jumlah pelaku, serta kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, tindak pidana pencurian sering kali disertai tindak pidana lain, seperti perusakan, penggelapan, penadahan, bahkan kekerasan terhadap korban.

Apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kata dia, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang lebih berat dan ancaman hukumannya jauh lebih tinggi dibandingkan pencurian biasa.

“Pencurian yang disertai kekerasan bukan lagi semata-mata kejahatan terhadap harta benda, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan keamanan korban. Karena itu ancaman pidananya lebih berat,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Sering kali kita melihat terduga pelaku pencurian menjadi korban pengeroyokan atau tindakan kekerasan massa. Padahal tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya. Penanganan pelaku seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dari sisi korban, ia menyarankan agar setiap peristiwa pencurian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian disertai bukti-bukti yang tersedia, seperti rekaman CCTV, foto, dokumen kepemilikan barang, maupun keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Menurutnya, langkah cepat dalam pelaporan sering kali menjadi faktor penting untuk membantu proses penyelidikan dan meningkatkan peluang pengungkapan perkara.

“Korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban terhadap pelaku. Oleh karena itu, seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian sebaiknya diamankan sejak awal untuk mendukung proses hukum,” jelasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Penggunaan sistem keamanan yang memadai, peningkatan kewaspadaan lingkungan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan dinilai dapat membantu menekan angka kejahatan terhadap harta benda.

“Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang efektif. Masyarakat dan aparat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman serta meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa pencurian tetap menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum pidana karena tingginya angka kejadian di berbagai daerah. Oleh karena itu, penanganan yang profesional, perlindungan terhadap korban, serta penerapan hukum yang konsisten menjadi faktor penting dalam menjaga rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (Sartika)

Read More.. →

Penjelasan Lengkap Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362–367 KUHP)
Update :

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362–367 KUHP) 

1. Penjelasan lengkap dan terperinci tentang tindak pidana pencurian

Tindak pidana pencurian merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara tidak sah. Pencurian termasuk dalam kategori delik kejahatan terhadap harta kekayaan dan diatur dalam Bab XXII KUHP.

Unsur-unsur dari tindak pidana pencurian meliputi:

  • Mengambil: artinya ada tindakan nyata memindahkan barang dari kekuasaan atau pemilik aslinya

  • Sesuatu barang: bisa benda bergerak atau benda yang bisa dialihkan tempat

  • Seluruhnya atau sebagian milik orang lain: berarti tidak harus seluruh kepemilikan, bisa juga hasil patungan atau pinjaman

  • Dengan maksud memiliki secara melawan hukum: ada niat jahat (mens rea) untuk menjadikan barang itu sebagai milik sendiri secara tidak sah

Jenis-jenis pencurian dalam KUHP dibedakan berdasarkan cara dilakukan, keadaan tertentu, atau hubungan pelaku dan korban:

  • Pencurian biasa (Pasal 362)

  • Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363)

  • Pencurian dengan kekerasan atau ancaman (Pasal 365)

  • Pencurian dalam keluarga (Pasal 367)

2. Dasar hukum atau isi pasal yang mengatur serta penjelasannya

Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa
"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dihukum karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."

Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan
Pemberatan terjadi jika:

  1. Dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup

  2. Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama

  3. Dilakukan dengan memanjat, membongkar, atau merusak untuk masuk

  4. Dilakukan dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu

  5. Mengakibatkan kerugian besar

Hukuman maksimal dapat mencapai 7 tahun.

Pasal 364 KUHP – Pencurian Ringan
Jika barang yang dicuri bernilai sangat kecil dan tidak disertai pemberatan, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda ringan. Termasuk delik aduan (perlu laporan korban).

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman (Perampokan)

  • Ayat (1): Pidana paling lama 9 tahun

  • Ayat (2): Jika dilakukan malam hari, atau oleh dua orang, atau dengan senjata → pidana maksimal 12 tahun

  • Ayat (3): Jika luka berat → pidana 15 tahun

  • Ayat (4): Jika korban meninggal → pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun

Pasal 366 KUHP – Pencurian karena keadaan darurat (force majeure)
Dapat menjadi alasan pemaaf jika dilakukan untuk menyelamatkan diri dari bahaya besar.

Pasal 367 KUHP – Pencurian oleh Anggota Keluarga
Jika pencurian dilakukan oleh suami terhadap istri, anak terhadap orang tua atau sebaliknya, tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan.

Jika diatur dalam tindak pidana khusus:

  • UU Perlindungan Konsumen jika menyangkut pencurian dalam transaksi

  • UU ITE jika pencurian terjadi di dunia digital

  • KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga telah menata ulang redaksi pasal-pasal pencurian

3. Contoh kasus beserta penjelasan lengkap dan detail

Kasus: Pencurian sepeda motor di parkiran minimarket oleh dua pelaku (2022)

Kronologi:

  • Dua orang laki-laki menggunakan jaket ojek online masuk ke area parkir minimarket.

  • Salah satu pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, sementara pelaku lainnya mematahkan kunci motor dengan kunci T.

  • Aksi mereka terekam CCTV dan korban segera melapor ke polisi.

Pasal yang diterapkan:

  • Pasal 363 KUHP karena:

    • Dilakukan oleh dua orang

    • Menggunakan alat untuk merusak kunci

    • Terjadi di tempat umum

Putusan:

  • Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada kedua pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV, kesaksian korban, dan barang bukti berupa kunci T.

4. Proses peradilan terkait tindak pidana pencurian

Penyelidikan

  • Polisi menerima laporan dari korban atau saksi.

  • Petugas mengamankan lokasi, memeriksa CCTV, dan mengambil keterangan saksi awal.

  • Tujuan: menentukan apakah peristiwa mengandung unsur pidana.

Penyidikan

  • Setelah ada cukup bukti awal, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka.

  • Dilakukan penangkapan dan penahanan jika memenuhi syarat (misalnya ancaman di atas 5 tahun).

  • Penyidik mengumpulkan alat bukti: keterangan saksi, ahli, dokumen, hasil forensik, rekaman CCTV.

Penuntutan

  • Setelah berkas lengkap (P-21), jaksa menerima dan menyusun surat dakwaan.

  • Jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

Persidangan

  • Agenda awal: pembacaan dakwaan

  • Pemeriksaan saksi dan alat bukti

  • Pemeriksaan terdakwa

  • Tuntutan dari jaksa (requisitoir)

  • Pembelaan dari terdakwa/kuasa hukum (pleidoi)

  • Putusan hakim (putusan bisa berupa pidana penjara, percobaan, atau pembebasan)

Upaya hukum

  • Banding: ke pengadilan tinggi jika terdakwa atau jaksa tidak puas dengan putusan

  • Kasasi: ke Mahkamah Agung

  • PK (Peninjauan Kembali): jika ada bukti baru (novum) atau kekeliruan hukum

5. Kesimpulan dan hambatan proses peradilan

Kesimpulan:

  • Pencurian adalah kejahatan terhadap harta benda yang diatur cukup rinci dalam KUHP.

  • Hukumannya bervariasi tergantung cara, situasi, dan akibat dari pencurian.

  • Pencurian tidak hanya terbatas pada tindakan fisik tetapi juga bisa mencakup pencurian identitas, data digital, atau dalam ranah keluarga.

Hambatan yang mungkin timbul:

  • Minimnya bukti langsung jika tidak ada saksi atau CCTV

  • Barang curian telah dialihkan sehingga sulit ditemukan kembali

  • Pelaku kabur atau identitas tidak diketahui

  • Ketidaktahuan korban bahwa dia telah menjadi korban (khusus dalam pencurian digital atau data)

  • Korban enggan melapor karena takut, malu, atau merasa tidak ada harapan



Read More.. →

Pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan (tipiring) Dan Pemberatan
Update :

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP 900.

Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur tindak pidana pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana.

Read More.. →

Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian Dan Pembuktiannya
Update :

Macam-macam Tindak Pidana Pencurian
Penyusun Undang-Undang mengelompokkan tindak pidana pencurian ke dalam klasifikasi kejahatan terhadap harta kekayaan yang terdapat pada buku ke-2 KUHP yang diatur mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. Delik pencurian terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu :

Pencurian biasa
Istilah “pencurian biasa” digunakan oleh beberapa pakar hukum pidana untuk menunjuk pengertian “pencurian dalam arti pokok”. Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang rumusannya sebagai berikut : “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.

Read More.. →

Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Berkualifikasi
Update :

Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan 
Pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dinamakan pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerd diefstal). Wirjono Prodjodikoro menerjemahkan dengan ”pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara tertentu. Istilah yang dirasa tepat adalah yang digunakan oleh R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu ”pencurian dengan pemberatan” sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat, bahwa karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.

Read More.. →

Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP
Update :

Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian
Unsur-unsur tindak pidana pencurian menurut Lamintang, tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam Pasal 362 KUHP tersebut di atas itu terdiri dari unsur subyektif dan unsur obyektif.

Read More.. →

Pengertian Tindak Pidana Pencurian Pasal 476 - 481 KUHP Baru dan Pasal 362 - 367 KUHP Lama
Update :

Update Catatan Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.

Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP Baru Pasal 476 - 481: 
Pengaturan Pasal, Unsur, Ancaman Pidana, dan Perbedaannya dengan KUHP Lama
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang paling sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat dan termasuk ke dalam kelompok tindak pidana terhadap harta kekayaan, karena inti dari perbuatan tersebut adalah adanya tindakan mengambil suatu barang yang mempunyai hubungan kepemilikan dengan orang lain dengan tujuan untuk menguasainya secara melawan hukum. Meskipun secara sederhana pencurian dapat dipahami sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain, persoalan hukumnya sebenarnya jauh lebih kompleks karena hukum pidana tidak hanya memperhatikan ada atau tidaknya barang yang berpindah tangan, tetapi juga harus melihat siapa yang mengambil, barang apa yang diambil, bagaimana cara mengambilnya, di mana dan kapan perbuatan dilakukan, apakah terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, apakah perbuatan dilakukan secara bersama-sama, berapa nilai barang yang diambil, serta bagaimana hubungan antara pelaku dengan korban.

Dalam hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai pencurian mengalami perubahan mendasar setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Undang-undang tersebut disusun sebagai hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP lama yang berasal dari hukum pidana warisan kolonial Hindia Belanda. UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan dalam database peraturan BPK tercatat telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus mengenai pencurian, KUHP Baru menempatkannya dalam Buku Kedua, Bab XXIV tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dimulai dari Pasal 476 sampai dengan Pasal 481. Susunan ini secara umum mempunyai hubungan dengan KUHP lama yang mengatur pencurian dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat kesinambungan antara hukum lama dan hukum baru, tetapi kesinambungan tersebut tidak berarti bahwa seluruh ketentuan lama hanya dipindahkan nomor pasalnya. KUHP Baru melakukan sejumlah perubahan terhadap rumusan, sistem pidana denda, batas pencurian ringan, keadaan yang memperberat pidana, pencurian dengan kekerasan, pidana tambahan, dan pencurian dalam lingkungan keluarga.

Oleh karena itu, memahami tindak pidana pencurian dalam KUHP Baru tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa "Pasal 362 berubah menjadi Pasal 476". Perlu dipahami pula bagaimana unsur-unsur pencurian dirumuskan, mengapa terdapat pencurian yang ancaman pidananya lebih berat, mengapa pencurian dengan nilai tertentu dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan, serta mengapa pencurian yang dilakukan terhadap barang tertentu atau dalam keadaan tertentu mendapatkan pemberatan.

Dasar Hukum Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP Baru
Pengaturan pencurian dalam KUHP Baru terdapat dalam Bab XXIV Tindak Pidana Pencurian, yaitu Pasal 476 sampai dengan Pasal 481. Pasal-pasal tersebut pada dasarnya membentuk satu kesatuan sistem yang mengatur beberapa bentuk pencurian, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, pidana tambahan, sampai dengan pencurian yang dilakukan dalam hubungan keluarga.

Pengelompokan tersebut penting karena tidak semua perbuatan mengambil barang milik orang lain memiliki tingkat keseriusan yang sama. Mengambil barang orang lain secara diam-diam tanpa kekerasan tentu memiliki karakter yang berbeda dengan seseorang yang masuk ke rumah orang lain pada malam hari dengan merusak pintu, kemudian menggunakan kekerasan terhadap penghuni rumah dan menyebabkan korban mengalami luka berat. Oleh karena itu, hukum pidana memberikan ancaman yang berbeda sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan.

Dalam KUHP Baru, struktur tersebut dibuat lebih sistematis. Pencurian biasa ditempatkan sebagai bentuk dasar, sedangkan keadaan-keadaan tertentu yang membuat perbuatan menjadi lebih berbahaya atau lebih merugikan ditempatkan sebagai alasan pemberatan. Selanjutnya, apabila nilai barang relatif kecil dan kondisi tertentu terpenuhi, perbuatan dapat masuk ke dalam kategori pencurian ringan. Apabila pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatannya ditempatkan dalam kategori tersendiri dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Pasal 476 KUHP Baru: Pencurian Biasa

Isi Pasal 476:

"Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Pasal 476 merupakan ketentuan dasar mengenai pencurian dalam KUHP Baru. Artinya, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut dan tidak terdapat keadaan khusus yang menyebabkan perbuatan masuk ke dalam bentuk pencurian yang lain, maka Pasal 476 merupakan dasar utama untuk menilai perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pencurian.

Jika diperhatikan secara lebih mendalam, terdapat beberapa unsur penting dalam Pasal 476. Unsur pertama adalah "Setiap Orang", yang menunjukkan bahwa subjek hukum dalam ketentuan ini pada prinsipnya adalah orang perseorangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan umum KUHP Baru. Istilah "Setiap Orang" merupakan bagian dari pembaruan terminologi KUHP Nasional yang menggantikan gaya perumusan lama yang menggunakan istilah "Barang siapa".

Unsur berikutnya adalah "mengambil suatu Barang". Kata "mengambil" merupakan inti perbuatan pencurian karena harus terdapat suatu tindakan yang menyebabkan barang berada dalam penguasaan pelaku. Dengan demikian, sekadar melihat barang, menyentuh barang, atau mempunyai keinginan untuk mengambil barang belum dengan sendirinya memenuhi seluruh unsur pencurian yang telah selesai. Harus diperhatikan apakah telah terjadi pengambilan dalam arti hukum pidana.

Barang yang menjadi objek pencurian juga harus mempunyai hubungan kepemilikan dengan orang lain. Pasal tersebut menggunakan rumusan bahwa barang itu sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sehingga seseorang pada prinsipnya tidak dapat dikatakan melakukan pencurian terhadap barang yang sepenuhnya merupakan miliknya sendiri.

Namun, persoalan kepemilikan tidak selalu sederhana. Dalam praktik, dapat muncul persoalan mengenai barang bersama, barang yang sedang berada dalam penguasaan pihak lain, barang titipan, barang yang sedang disewa, barang hasil hubungan perkawinan, atau barang yang kepemilikannya sedang disengketakan. Oleh sebab itu, penentuan apakah suatu barang merupakan "milik orang lain" harus dilihat berdasarkan keadaan konkret dan bukti yang tersedia.

Unsur yang sangat penting berikutnya adalah "dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum". Unsur ini menunjukkan adanya tujuan tertentu dalam diri pelaku, yaitu keinginan untuk menjadikan barang tersebut berada dalam penguasaannya dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Jadi, pencurian bukan sekadar masalah perpindahan fisik suatu barang, tetapi terdapat kehendak untuk menguasai barang tersebut tanpa hak.

Ancaman pidana Pasal 476 adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Berdasarkan sistem kategori denda KUHP Baru, kategori V mempunyai batas maksimal Rp500 juta. Perubahan sistem denda ini merupakan salah satu pembaruan penting karena KUHP Baru tidak lagi bergantung pada nominal denda lama yang berasal dari sistem hukum pidana yang telah berusia sangat tua.

Dengan demikian, Pasal 476 dapat dikatakan sebagai padanan utama Pasal 362 KUHP lama, karena keduanya sama-sama mengatur pencurian dalam bentuk dasar dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun. Perbedaannya terletak antara lain pada modernisasi rumusan dan sistem denda yang digunakan.
 
Pasal 477 KUHP Baru: Pencurian dengan Pemberatan

Isi Pasal 477:

"(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
b. pencurian benda purbakala;
c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
g. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."

Pasal 477 merupakan bentuk pencurian yang mendapatkan pemberatan pidana karena terdapat keadaan tertentu yang dianggap membuat pencurian lebih serius dibandingkan pencurian biasa. Ancaman pidananya meningkat dari maksimum lima tahun pada Pasal 476 menjadi maksimum tujuh tahun pada Pasal 477 ayat (1), sedangkan keadaan tertentu yang merupakan kombinasi pemberatan dapat meningkatkan ancaman menjadi maksimum sembilan tahun berdasarkan ayat (2).

Hal yang menarik dari Pasal 477 adalah adanya perluasan cara pandang mengenai barang atau keadaan yang dapat menyebabkan pencurian menjadi lebih berat. Pencurian tidak hanya dianggap serius karena nilai ekonominya tinggi, tetapi juga karena barang yang diambil memiliki nilai keagamaan, nilai sejarah, nilai budaya, atau merupakan sumber kehidupan korban.

Misalnya, pencurian benda suci keagamaan atau benda yang mempunyai nilai khusus dalam suatu kepercayaan dapat dipandang sebagai perbuatan yang menimbulkan dampak sosial dan moral yang lebih luas daripada sekadar kerugian materi. Demikian pula dengan benda purbakala, yang mungkin memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang jauh lebih besar daripada nilai ekonominya.

Ketentuan mengenai pencurian ternak juga mempunyai latar belakang sosial yang kuat. Dalam masyarakat tertentu, ternak bukan hanya sekadar benda yang mempunyai harga jual, tetapi merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi keluarga. Kehilangan ternak dapat berarti hilangnya sumber penghasilan seseorang.

KUHP Baru bahkan memperluas rumusan tersebut dengan memasukkan barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang. Ini merupakan perkembangan penting jika dibandingkan dengan KUHP lama karena hukum pidana tidak hanya melihat jenis barangnya, tetapi juga melihat fungsi barang tersebut bagi kehidupan korban.

Dengan demikian, apabila seseorang mengambil suatu barang yang menjadi alat utama korban untuk memperoleh penghasilan, keadaan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan pencurian biasa, sepanjang unsur-unsur pasal terpenuhi.

Pasal 477 juga memberikan pemberatan terhadap pencurian yang dilakukan ketika masyarakat berada dalam keadaan rentan, misalnya ketika terjadi kebakaran, bencana alam, kecelakaan, huru-hara, pemberontakan, atau perang. Logika hukumnya adalah bahwa pelaku memanfaatkan keadaan darurat atau kekacauan untuk mengambil keuntungan dari situasi ketika korban atau masyarakat sedang mengalami kesulitan.

Perbuatan semacam itu dipandang lebih serius karena korban mungkin sedang berkonsentrasi menyelamatkan diri, harta benda, atau anggota keluarganya, sementara pelaku justru memanfaatkan keadaan tersebut untuk melakukan pencurian.

Pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumahnya juga menjadi salah satu bentuk pemberatan. Ketentuan tersebut mempertahankan gagasan penting dari KUHP lama bahwa rumah merupakan ruang yang mempunyai perlindungan khusus karena berkaitan langsung dengan keamanan dan privasi seseorang.

Masuk ke rumah orang lain pada malam hari tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh orang yang berhak bukan hanya menimbulkan kerugian karena hilangnya barang, tetapi juga dapat menciptakan rasa takut dan mengancam keamanan penghuni rumah.

Pasal 477 juga memberikan perhatian terhadap modus operandi. Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dipandang lebih serius karena cara tersebut menunjukkan adanya tindakan tambahan yang digunakan untuk memperoleh akses terhadap barang atau tempat.

Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu juga mendapatkan pemberatan karena kerja sama beberapa pelaku dapat meningkatkan kemampuan melakukan kejahatan, memperbesar ancaman terhadap korban, dan mempersulit korban untuk melakukan perlindungan terhadap dirinya maupun hartanya.

Yang cukup penting, Pasal 477 ayat (2) meningkatkan ancaman pidana menjadi paling lama sembilan tahun apabila pencurian malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai cara sebagaimana huruf f dan g. Artinya, hukum memberikan perhatian khusus terhadap kombinasi keadaan yang menunjukkan tingkat keseriusan lebih tinggi.

Pasal 478 KUHP Baru: Pencurian Ringan
Isi Pasal 478:

"Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal 478 merupakan salah satu ketentuan yang sangat penting karena mengatur pencurian ringan. Keberadaan pasal ini menunjukkan bahwa KUHP Baru membedakan pencurian berdasarkan tingkat keseriusannya, sehingga tidak setiap pencurian harus diperlakukan dengan ancaman yang sama.

Untuk dapat masuk ke dalam Pasal 478, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan secara bersama-sama. Salah satunya adalah nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000. Selain itu, perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan pasal tersebut secara khusus merujuk kepada pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 serta bentuk tertentu dalam Pasal 477 ayat (1).

Perubahan mengenai nilai barang merupakan salah satu perbedaan paling nyata antara KUHP lama dan KUHP Baru. Dalam rumusan historis Pasal 364 KUHP lama, batas nilai barang untuk pencurian ringan menggunakan angka Rp25, yang jelas sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi modern. Dalam perkembangan hukum sebelum KUHP Baru berlaku, persoalan nilai tersebut kemudian mengalami penyesuaian melalui kebijakan hukum tertentu, tetapi KUHP Baru memasukkan batas nilai Rp500.000 secara langsung ke dalam undang-undang.

Dengan adanya batas tersebut, hukum memberikan dasar yang lebih jelas untuk membedakan pencurian yang relatif ringan dari pencurian yang mempunyai tingkat keseriusan lebih tinggi.

Ancaman pidananya juga berbeda. Pencurian ringan berdasarkan Pasal 478 diancam dengan denda paling banyak kategori II, yang dalam sistem KUHP Baru mempunyai batas maksimal Rp10 juta. Hal ini memperlihatkan bahwa KUHP Baru memberikan ruang lebih besar bagi penggunaan pidana denda terhadap pencurian dengan karakter yang relatif ringan.

Pasal 479 KUHP Baru: Pencurian dengan Kekerasan
Isi Pasal 479:

"(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal Tertangkap Tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain tetap menguasai Barang yang dicurinya.

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d. secara bersama-sama dan bersekutu.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Pasal 479 merupakan ketentuan yang mengatur bentuk pencurian yang sangat serius, yaitu pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dalam kehidupan sehari-hari, perbuatan yang termasuk dalam kategori ini sering disebut dengan istilah seperti perampokan atau begal, meskipun istilah tersebut tidak menjadi istilah utama dalam rumusan KUHP.

Kekerasan dalam konteks pasal ini tidak hanya dapat dilakukan sebelum barang diambil. Berdasarkan penjelasan ketentuan tersebut, kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian, sepanjang mempunyai hubungan dengan tujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian ataupun mempertahankan penguasaan atas barang hasil pencurian. Kekerasan juga tidak harus ditujukan langsung kepada pemilik barang, tetapi dapat diarahkan kepada orang lain seperti penjaga atau pembantu rumah tangga.

Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum memandang serius penggunaan kekerasan karena kekerasan menyebabkan tindak pidana pencurian tidak lagi hanya menyerang harta kekayaan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kebebasan manusia.

Pasal 479 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ancaman tersebut kemudian meningkat menjadi paling lama dua belas tahun apabila terdapat keadaan tambahan tertentu, misalnya dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumahnya, dilakukan di jalan umum, dilakukan dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu, mengakibatkan luka berat, atau dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 15 tahun.

Lebih lanjut, dalam keadaan yang sangat berat, apabila luka berat atau kematian terjadi dalam konteks pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta disertai keadaan tertentu sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dari struktur tersebut terlihat bahwa KUHP Baru menggunakan sistem pemberatan bertingkat. Semakin serius modusnya, semakin besar ancamannya; semakin berat akibatnya, semakin tinggi pula ancaman pidananya.

Pasal 480 KUHP Baru: Pidana Tambahan
Isi Pasal 480:

"Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d."

Pasal 480 berbeda dengan Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 karena pasal ini tidak menciptakan bentuk pencurian baru. Pasal ini mengatur mengenai kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan terhadap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479.

Dengan demikian, seseorang yang terbukti melakukan pencurian tidak hanya mungkin mendapatkan pidana pokok seperti penjara atau denda, tetapi dalam keadaan yang memenuhi ketentuan hukum dapat pula dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa sistem pemidanaan KUHP Baru mempunyai struktur yang lebih luas daripada sekadar "penjara atau denda". Hakim dalam menjatuhkan pidana harus memperhatikan keseluruhan sistem pemidanaan yang terdapat dalam Buku Kesatu KUHP Baru.

Pasal 481 KUHP Baru: Pencurian dalam Keluarga
Isi Pasal 481:

"(1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.

(2) Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.

(3) Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah."

Pasal 481 mengatur keadaan khusus ketika pencurian dilakukan dalam lingkungan keluarga. Ketentuan ini mempunyai dasar pemikiran yang berbeda dengan pencurian pada umumnya karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban dapat memengaruhi bagaimana negara menggunakan hukum pidana terhadap perbuatan tersebut.

Dalam ayat (1), apabila pelaku merupakan suami atau istri korban yang masih hidup bersama dalam pengertian tidak terpisah meja dan tempat tidur serta tidak terpisah harta kekayaan, penuntutan pidana tidak dilakukan. Ini berarti hukum memberikan batas tertentu terhadap intervensi hukum pidana dalam persoalan harta benda di antara pasangan yang masih berada dalam kondisi hubungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal.

Keadaan menjadi berbeda apabila pasangan tersebut sudah terpisah meja dan tempat tidur atau sudah terpisah harta kekayaan. Dalam keadaan demikian, penuntutan dapat dilakukan atas pengaduan korban.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus maupun garis menyamping sampai derajat kedua. Dengan demikian, hubungan keluarga tertentu dapat menyebabkan suatu perkara pencurian menjadi delik aduan, yaitu proses pidana bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang menjadi korban sebagaimana ditentukan undang-undang.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP Baru tetap mempertahankan gagasan bahwa hukum pidana tidak selalu harus digunakan dengan cara yang sama dalam setiap konflik, terutama apabila konflik tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga yang mempunyai hubungan hukum dan sosial yang erat.

Perbandingan Pasal Pencurian dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Untuk memahami perubahan secara menyeluruh, perlu dilihat terlebih dahulu hubungan antara ketentuan lama dan ketentuan baru. Dalam KUHP lama, pencurian pada pokoknya diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sedangkan KUHP Baru mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 481.

Pasal 362 KUHP lama pada dasarnya merupakan padanan dari Pasal 476 KUHP Baru. Keduanya sama-sama mengatur pencurian biasa, yaitu mengambil barang yang merupakan milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum. Ancaman penjara maksimum juga tetap lima tahun. Perubahan yang sangat terlihat adalah sistem denda serta gaya perumusan. KUHP Baru menggunakan istilah "Setiap Orang" dan "Barang", serta menggunakan sistem kategori denda.

Pasal 363 KUHP lama pada dasarnya berhubungan dengan Pasal 477 KUHP Baru. Keduanya mengatur pencurian dengan pemberatan. Banyak keadaan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 363 tetap dipertahankan dalam Pasal 477, seperti pencurian ternak, pencurian dalam keadaan bencana atau kekacauan, pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, pencurian dengan merusak atau menggunakan kunci palsu, dan pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang.

Namun, KUHP Baru tidak hanya memindahkan ketentuan tersebut. Pasal 477 juga memperkenalkan atau menegaskan kategori seperti pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan, benda purbakala, serta barang yang menjadi sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.

Pasal 364 KUHP lama berhubungan dengan Pasal 478 KUHP Baru mengenai pencurian ringan. Di sinilah terlihat salah satu perubahan paling jelas. Rumusan historis Pasal 364 menggunakan batas nilai Rp25, sedangkan KUHP Baru menggunakan batas nilai barang Rp500.000. Selain itu, KUHP Baru secara langsung menetapkan pencurian ringan dengan ancaman denda kategori II.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk KUHP Baru berusaha menghindari penggunaan nilai nominal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pasal 365 KUHP lama berhubungan dengan Pasal 479 KUHP Baru mengenai pencurian dengan kekerasan. Konstruksi dasarnya tetap sama, yaitu pencurian yang disertai, didahului, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, KUHP Baru menyusun keadaan pemberat dan akibat perbuatan secara bertingkat sehingga lebih jelas hubungan antara modus, kekerasan, luka berat, kematian, dan ancaman pidana.

Pasal 367 KUHP lama berhubungan dengan Pasal 481 KUHP Baru mengenai pencurian dalam keluarga. Prinsip dasarnya masih dipertahankan, yaitu adanya perlakuan khusus terhadap pencurian yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga tertentu dengan korban. Namun, KUHP Baru merumuskan kembali keadaan tersebut dengan menggunakan istilah dan struktur yang disesuaikan dengan KUHP Nasional.

Adapun Pasal 366 KUHP lama tidak mempunyai padanan langsung sebagai satu jenis tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 481, sehingga tidak tepat jika dikatakan bahwa Pasal 366 "berubah menjadi" salah satu pasal tersebut.

Perbedaan Sistem Denda antara KUHP Lama dan KUHP Baru
Salah satu pembaruan paling penting dalam KUHP Baru adalah sistem pidana denda. Dalam KUHP lama, banyak ketentuan pidana denda menggunakan nominal yang berasal dari masa ketika sistem hukum tersebut pertama kali dibentuk, sehingga angka nominalnya tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat modern.

KUHP Baru memperkenalkan sistem kategori denda. Sistem ini membuat berbagai ketentuan pidana tidak perlu mencantumkan nominal denda yang berbeda-beda secara terus-menerus, melainkan cukup merujuk pada kategori tertentu.

Dalam konteks pencurian, Pasal 476 menggunakan denda paling banyak kategori V, sedangkan Pasal 478 menggunakan denda paling banyak kategori II. Perbedaan kategori tersebut menunjukkan bahwa KUHP Baru berusaha menghubungkan besarnya denda dengan tingkat keseriusan tindak pidana.

Dengan demikian, sistem denda dalam KUHP Baru tidak hanya merupakan perubahan angka, tetapi merupakan perubahan sistematik dalam hukum pidana Indonesia.

Perbedaan dalam Pengaturan Pencurian Ringan
Pencurian ringan merupakan salah satu bidang yang mengalami perubahan yang sangat penting. Dalam KUHP lama, Pasal 364 menggunakan batas nilai yang berasal dari rumusan lama. Karena nilai tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan ekonomi, kemudian muncul berbagai perkembangan kebijakan hukum untuk menyesuaikannya.

KUHP Baru mengambil langkah yang lebih jelas dengan menetapkan bahwa barang yang dicuri dengan nilai tidak lebih dari Rp500.000, dengan memenuhi persyaratan lain dalam Pasal 478, dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan.

Perubahan tersebut mempunyai arti penting bagi asas kepastian hukum. Masyarakat, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim mempunyai patokan normatif yang lebih jelas mengenai batas nilai tersebut.

Namun, perlu ditegaskan bahwa nilai Rp500.000 bukan berarti setiap pengambilan barang senilai di bawah angka tersebut secara otomatis menjadi pencurian ringan. Pasal 478 mempunyai persyaratan lain, termasuk mengenai tempat dan jenis pencurian yang dirujuk oleh pasal tersebut. Oleh sebab itu, penerapan pasal harus melihat seluruh unsur, bukan hanya nilai barang.

Perbedaan dalam Pencurian dengan Pemberatan
Perubahan penting berikutnya terdapat pada konsep pencurian dengan pemberatan. KUHP lama telah mengenal berbagai alasan pemberatan, tetapi KUHP Baru mengembangkan konstruksi tersebut dengan memperhatikan beberapa aspek tambahan.

Salah satu aspek yang sangat penting adalah perlindungan terhadap barang yang mempunyai nilai sosial, sejarah, budaya, keagamaan, dan nilai ekonomi yang berkaitan langsung dengan kehidupan korban.

Misalnya, barang yang menjadi sumber nafkah utama seseorang mungkin secara nominal tidak memiliki nilai yang luar biasa tinggi, tetapi kehilangan barang tersebut dapat menyebabkan korban kehilangan kemampuan untuk memperoleh penghasilan. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya melihat harga barang, tetapi juga akibat sosial-ekonomi yang dapat ditimbulkan.

Ini merupakan salah satu perkembangan penting dalam memahami arah kebijakan kriminal KUHP Baru.

Perbedaan dalam Pencurian dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan dalam KUHP Baru menunjukkan bahwa hukum pidana memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perlindungan keselamatan manusia.

Dalam pencurian biasa, objek utama yang diserang adalah kepemilikan atau penguasaan terhadap barang. Dalam pencurian dengan kekerasan, terdapat kepentingan hukum tambahan yang diserang, yaitu keamanan, tubuh, kebebasan, dan keselamatan manusia.

Oleh karena itu, ancaman pidana Pasal 479 jauh lebih tinggi daripada Pasal 476.

KUHP Baru juga menyusun ancaman pidana secara bertingkat. Pencurian dengan kekerasan pada tingkat dasar memiliki ancaman maksimal sembilan tahun, kemudian dapat meningkat menjadi dua belas tahun karena keadaan tertentu, menjadi lima belas tahun apabila mengakibatkan kematian, dan dalam keadaan yang paling berat dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Struktur ini menunjukkan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana sangat berpengaruh terhadap tingkat keseriusan pidana.

Perbedaan dalam Pencurian di Lingkungan Keluarga
Pengaturan pencurian dalam keluarga juga menunjukkan adanya kesinambungan antara KUHP lama dan KUHP Baru.

Hukum pidana tidak selalu memandang konflik harta dalam keluarga dengan cara yang sama seperti pencurian yang dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan korban. Hal ini berkaitan dengan karakter hubungan keluarga, kepemilikan harta dalam rumah tangga, serta pertimbangan bahwa penggunaan hukum pidana secara berlebihan dalam konflik keluarga dapat menimbulkan persoalan lain.

Karena itu, Pasal 481 memberikan perlakuan khusus terhadap pasangan suami istri dan keluarga tertentu. Dalam kondisi tertentu penuntutan tidak dilakukan, sedangkan dalam kondisi lainnya penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban.

Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati karena tidak berarti bahwa semua pencurian dalam keluarga otomatis tidak dapat dipidana. Hukum membedakan keadaan berdasarkan hubungan antara pelaku dan korban serta kondisi hubungan perkawinan atau kekeluargaan mereka.

Perubahan dari KUHP Lama ke KUHP Baru Bukan Sekadar Perubahan Nomor Pasal
Kesalahan yang cukup sering terjadi dalam membandingkan KUHP lama dan KUHP Baru adalah menganggap bahwa perubahan tersebut hanya berupa perpindahan nomor pasal.

Padahal, perubahan tersebut lebih luas.

Pasal 362 menjadi Pasal 476 bukan sekadar perubahan nomor, karena sistem denda berubah, istilah hukum diperbarui, dan ketentuan tersebut ditempatkan dalam sistem pemidanaan nasional yang baru.

Pasal 363 menjadi Pasal 477 juga bukan sekadar perubahan nomor karena terdapat perkembangan mengenai jenis barang dan keadaan yang dianggap memberatkan.

Pasal 364 menjadi Pasal 478 mengalami perubahan sangat penting mengenai nilai barang dalam pencurian ringan.

Pasal 365 menjadi Pasal 479 disusun dengan struktur pemberatan yang lebih sistematis berdasarkan tempat, modus, kekerasan, luka berat, kematian, dan keterlibatan beberapa orang.

Pasal 367 menjadi Pasal 481 mempertahankan perlakuan khusus terhadap pencurian dalam keluarga tetapi merumuskan kembali ketentuannya.

Dengan demikian, KUHP Baru sebaiknya dipahami sebagai rekonstruksi hukum pidana nasional, bukan sekadar "KUHP lama dengan nomor pasal baru".

Apakah KUHP Baru Lebih Berat daripada KUHP Lama?
Pertanyaan apakah KUHP Baru lebih berat atau lebih ringan sebenarnya tidak dapat dijawab hanya dengan satu kesimpulan karena jawabannya bergantung pada jenis pencurian dan keadaan perkara. Untuk pencurian biasa, ancaman penjara maksimum tetap lima tahun sehingga dari sisi maksimum pidana penjara tidak terdapat peningkatan dari lima tahun menjadi angka yang lebih tinggi. Akan tetapi, denda mengalami perubahan sangat besar karena KUHP Baru menggunakan kategori denda.

Untuk pencurian ringan, KUHP Baru memberikan batas nilai yang lebih realistis dibandingkan rumusan historis KUHP lama, sekaligus menyediakan sanksi denda kategori II. Untuk pencurian dengan pemberatan, KUHP Baru mempertahankan sejumlah keadaan pemberat sekaligus memperluas perhatian terhadap barang yang mempunyai nilai khusus bagi korban atau masyarakat.

Untuk pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana tetap sangat berat dan dapat mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, lebih tepat mengatakan bahwa KUHP Baru mengubah dan memodernisasi sistem pengaturan pencurian, bukan sekadar memperberat atau memperingan seluruh jenis pencurian.

Kesimpulan Advokat 
Tindak pidana pencurian dalam KUHP Baru merupakan bagian penting dari hukum pidana nasional karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak milik dan keamanan masyarakat. Pengaturan tersebut terdapat dalam Bab XXIV Buku Kedua KUHP Baru, yaitu Pasal 476 sampai dengan Pasal 481, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda dan membentuk satu sistem pengaturan pencurian yang berjenjang.

Pasal 476 merupakan ketentuan mengenai pencurian biasa dan menjadi dasar utama untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pencurian. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Pasal 477 mengatur pencurian dengan pemberatan. Pemberatan dapat terjadi karena sifat barang yang dicuri, keadaan ketika pencurian dilakukan, tempat pencurian, cara yang digunakan, atau karena pencurian dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Pasal ini memperlihatkan bahwa KUHP Baru memberikan perhatian tidak hanya terhadap kerugian ekonomi, tetapi juga terhadap nilai sosial, keagamaan, sejarah, budaya, dan kedudukan barang sebagai sumber nafkah seseorang.

Pasal 478 mengatur pencurian ringan dengan batas nilai barang paling banyak Rp500.000, sepanjang persyaratan lain dalam pasal tersebut terpenuhi, dengan ancaman denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini merupakan salah satu perubahan yang sangat penting dibandingkan rumusan lama.

Pasal 479 mengatur pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman yang jauh lebih berat karena pencurian telah menyerang tidak hanya kepentingan harta kekayaan, tetapi juga keselamatan dan keamanan manusia. Ancaman pidananya disusun secara bertingkat sesuai dengan keadaan dan akibat yang ditimbulkan.

Pasal 480 mengatur kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu terhadap pelaku tindak pidana yang termasuk dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479.

Pasal 481 mengatur pencurian dalam lingkungan keluarga dan memberikan perlakuan khusus berdasarkan hubungan antara pelaku dan korban, termasuk keadaan ketika penuntutan tidak dilakukan dan keadaan ketika penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan korban.

Jika dibandingkan dengan KUHP lama, hubungan pasalnya secara garis besar dapat dipahami bahwa Pasal 362 KUHP lama berkaitan dengan Pasal 476 KUHP Baru, Pasal 363 dengan Pasal 477, Pasal 364 dengan Pasal 478, Pasal 365 dengan Pasal 479, dan Pasal 367 dengan Pasal 481. Namun, hubungan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pemindahan satu per satu tanpa perubahan substansi, karena KUHP Baru melakukan pembaruan terhadap sistem denda, nilai pencurian ringan, kategori pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian dalam keluarga.

Pada akhirnya, perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Baru memperlihatkan upaya Indonesia untuk membangun hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam konteks pencurian, perubahan tersebut terlihat dari usaha membedakan secara lebih jelas antara pencurian biasa dan pencurian yang memiliki keadaan memberatkan, memberikan ruang bagi penanganan pencurian ringan melalui pidana denda, memberikan perlindungan lebih kuat terhadap korban yang kehilangan sumber mata pencaharian, serta memberikan ancaman yang sangat berat terhadap pencurian yang menggunakan kekerasan dan menimbulkan luka berat atau kematian.

Dengan demikian, memahami tindak pidana pencurian dalam KUHP Baru tidak cukup hanya dengan menghafalkan nomor pasal, melainkan harus memahami unsur perbuatan, keadaan yang menyertai perbuatan, nilai barang, cara melakukan pencurian, akibat yang ditimbulkan, hubungan pelaku dan korban, serta sistem pemidanaan yang berlaku. Pendekatan tersebut penting agar penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian dapat dilakukan secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan tujuan pembentukan KUHP Nasional.

Catatan penting: KUHP Baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tercatat diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, untuk perkara konkret, analisis juga harus memperhatikan tanggal terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan, bukan hanya melihat nomor pasalnya.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Kantor Hukum : ABR & Partners Law Office

Arsip Artikel Terdahulu : Pasal 362 - 367 KUHP Lama

Pengertian Tindak Pidana Pencurian KUHP Lama
Catatan Kuliah - Andi Akbar Muzfa SH. 2011
Catatan Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH. 2026

KUHP Lama
Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Bukum Kedua KUHP adalah tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

Read More.. →

Kupas Tuntas Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Pasal 362
Update :

Kejahatan merupakan suatu fenomena kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Selain merupakan suatu hal yang sama sekali tidak menyenangkan bagi pihak yang tertimpa musibah kejahatan tersebut, di satu sisi kejahatan juga sulit dihilangkan dari muka bumi ini.

Read More.. →