Update Catatan Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP Baru Pasal 476 - 481: Pengaturan Pasal, Unsur, Ancaman Pidana, dan Perbedaannya dengan KUHP Lama
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang paling sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat dan termasuk ke dalam kelompok tindak pidana terhadap harta kekayaan, karena inti dari perbuatan tersebut adalah adanya tindakan mengambil suatu barang yang mempunyai hubungan kepemilikan dengan orang lain dengan tujuan untuk menguasainya secara melawan hukum. Meskipun secara sederhana pencurian dapat dipahami sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain, persoalan hukumnya sebenarnya jauh lebih kompleks karena hukum pidana tidak hanya memperhatikan ada atau tidaknya barang yang berpindah tangan, tetapi juga harus melihat siapa yang mengambil, barang apa yang diambil, bagaimana cara mengambilnya, di mana dan kapan perbuatan dilakukan, apakah terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, apakah perbuatan dilakukan secara bersama-sama, berapa nilai barang yang diambil, serta bagaimana hubungan antara pelaku dengan korban.
Dalam hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai pencurian mengalami perubahan mendasar setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Undang-undang tersebut disusun sebagai hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP lama yang berasal dari hukum pidana warisan kolonial Hindia Belanda. UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan dalam database peraturan BPK tercatat telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus mengenai pencurian, KUHP Baru menempatkannya dalam Buku Kedua, Bab XXIV tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dimulai dari Pasal 476 sampai dengan Pasal 481. Susunan ini secara umum mempunyai hubungan dengan KUHP lama yang mengatur pencurian dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat kesinambungan antara hukum lama dan hukum baru, tetapi kesinambungan tersebut tidak berarti bahwa seluruh ketentuan lama hanya dipindahkan nomor pasalnya. KUHP Baru melakukan sejumlah perubahan terhadap rumusan, sistem pidana denda, batas pencurian ringan, keadaan yang memperberat pidana, pencurian dengan kekerasan, pidana tambahan, dan pencurian dalam lingkungan keluarga.
Oleh karena itu, memahami tindak pidana pencurian dalam KUHP Baru tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa "Pasal 362 berubah menjadi Pasal 476". Perlu dipahami pula bagaimana unsur-unsur pencurian dirumuskan, mengapa terdapat pencurian yang ancaman pidananya lebih berat, mengapa pencurian dengan nilai tertentu dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan, serta mengapa pencurian yang dilakukan terhadap barang tertentu atau dalam keadaan tertentu mendapatkan pemberatan.
Dasar Hukum Tindak Pidana Pencurian dalam KUHP Baru
Pengaturan pencurian dalam KUHP Baru terdapat dalam Bab XXIV Tindak Pidana Pencurian, yaitu Pasal 476 sampai dengan Pasal 481. Pasal-pasal tersebut pada dasarnya membentuk satu kesatuan sistem yang mengatur beberapa bentuk pencurian, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, pidana tambahan, sampai dengan pencurian yang dilakukan dalam hubungan keluarga.
Pengelompokan tersebut penting karena tidak semua perbuatan mengambil barang milik orang lain memiliki tingkat keseriusan yang sama. Mengambil barang orang lain secara diam-diam tanpa kekerasan tentu memiliki karakter yang berbeda dengan seseorang yang masuk ke rumah orang lain pada malam hari dengan merusak pintu, kemudian menggunakan kekerasan terhadap penghuni rumah dan menyebabkan korban mengalami luka berat. Oleh karena itu, hukum pidana memberikan ancaman yang berbeda sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan.
Dalam KUHP Baru, struktur tersebut dibuat lebih sistematis. Pencurian biasa ditempatkan sebagai bentuk dasar, sedangkan keadaan-keadaan tertentu yang membuat perbuatan menjadi lebih berbahaya atau lebih merugikan ditempatkan sebagai alasan pemberatan. Selanjutnya, apabila nilai barang relatif kecil dan kondisi tertentu terpenuhi, perbuatan dapat masuk ke dalam kategori pencurian ringan. Apabila pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatannya ditempatkan dalam kategori tersendiri dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.
Pasal 476 KUHP Baru: Pencurian Biasa
Isi Pasal 476:
"Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Pasal 476 merupakan ketentuan dasar mengenai pencurian dalam KUHP Baru. Artinya, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut dan tidak terdapat keadaan khusus yang menyebabkan perbuatan masuk ke dalam bentuk pencurian yang lain, maka Pasal 476 merupakan dasar utama untuk menilai perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pencurian.
Jika diperhatikan secara lebih mendalam, terdapat beberapa unsur penting dalam Pasal 476. Unsur pertama adalah "Setiap Orang", yang menunjukkan bahwa subjek hukum dalam ketentuan ini pada prinsipnya adalah orang perseorangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan umum KUHP Baru. Istilah "Setiap Orang" merupakan bagian dari pembaruan terminologi KUHP Nasional yang menggantikan gaya perumusan lama yang menggunakan istilah "Barang siapa".
Unsur berikutnya adalah "mengambil suatu Barang". Kata "mengambil" merupakan inti perbuatan pencurian karena harus terdapat suatu tindakan yang menyebabkan barang berada dalam penguasaan pelaku. Dengan demikian, sekadar melihat barang, menyentuh barang, atau mempunyai keinginan untuk mengambil barang belum dengan sendirinya memenuhi seluruh unsur pencurian yang telah selesai. Harus diperhatikan apakah telah terjadi pengambilan dalam arti hukum pidana.
Barang yang menjadi objek pencurian juga harus mempunyai hubungan kepemilikan dengan orang lain. Pasal tersebut menggunakan rumusan bahwa barang itu sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sehingga seseorang pada prinsipnya tidak dapat dikatakan melakukan pencurian terhadap barang yang sepenuhnya merupakan miliknya sendiri.
Namun, persoalan kepemilikan tidak selalu sederhana. Dalam praktik, dapat muncul persoalan mengenai barang bersama, barang yang sedang berada dalam penguasaan pihak lain, barang titipan, barang yang sedang disewa, barang hasil hubungan perkawinan, atau barang yang kepemilikannya sedang disengketakan. Oleh sebab itu, penentuan apakah suatu barang merupakan "milik orang lain" harus dilihat berdasarkan keadaan konkret dan bukti yang tersedia.
Unsur yang sangat penting berikutnya adalah "dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum". Unsur ini menunjukkan adanya tujuan tertentu dalam diri pelaku, yaitu keinginan untuk menjadikan barang tersebut berada dalam penguasaannya dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Jadi, pencurian bukan sekadar masalah perpindahan fisik suatu barang, tetapi terdapat kehendak untuk menguasai barang tersebut tanpa hak.
Ancaman pidana Pasal 476 adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Berdasarkan sistem kategori denda KUHP Baru, kategori V mempunyai batas maksimal Rp500 juta. Perubahan sistem denda ini merupakan salah satu pembaruan penting karena KUHP Baru tidak lagi bergantung pada nominal denda lama yang berasal dari sistem hukum pidana yang telah berusia sangat tua.
Dengan demikian, Pasal 476 dapat dikatakan sebagai padanan utama Pasal 362 KUHP lama, karena keduanya sama-sama mengatur pencurian dalam bentuk dasar dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun. Perbedaannya terletak antara lain pada modernisasi rumusan dan sistem denda yang digunakan.
Pasal 477 KUHP Baru: Pencurian dengan Pemberatan
Isi Pasal 477:
"(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
b. pencurian benda purbakala;
c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
g. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."
Pasal 477 merupakan bentuk pencurian yang mendapatkan pemberatan pidana karena terdapat keadaan tertentu yang dianggap membuat pencurian lebih serius dibandingkan pencurian biasa. Ancaman pidananya meningkat dari maksimum lima tahun pada Pasal 476 menjadi maksimum tujuh tahun pada Pasal 477 ayat (1), sedangkan keadaan tertentu yang merupakan kombinasi pemberatan dapat meningkatkan ancaman menjadi maksimum sembilan tahun berdasarkan ayat (2).
Hal yang menarik dari Pasal 477 adalah adanya perluasan cara pandang mengenai barang atau keadaan yang dapat menyebabkan pencurian menjadi lebih berat. Pencurian tidak hanya dianggap serius karena nilai ekonominya tinggi, tetapi juga karena barang yang diambil memiliki nilai keagamaan, nilai sejarah, nilai budaya, atau merupakan sumber kehidupan korban.
Misalnya, pencurian benda suci keagamaan atau benda yang mempunyai nilai khusus dalam suatu kepercayaan dapat dipandang sebagai perbuatan yang menimbulkan dampak sosial dan moral yang lebih luas daripada sekadar kerugian materi. Demikian pula dengan benda purbakala, yang mungkin memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang jauh lebih besar daripada nilai ekonominya.
Ketentuan mengenai pencurian ternak juga mempunyai latar belakang sosial yang kuat. Dalam masyarakat tertentu, ternak bukan hanya sekadar benda yang mempunyai harga jual, tetapi merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi keluarga. Kehilangan ternak dapat berarti hilangnya sumber penghasilan seseorang.
KUHP Baru bahkan memperluas rumusan tersebut dengan memasukkan barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang. Ini merupakan perkembangan penting jika dibandingkan dengan KUHP lama karena hukum pidana tidak hanya melihat jenis barangnya, tetapi juga melihat fungsi barang tersebut bagi kehidupan korban.
Dengan demikian, apabila seseorang mengambil suatu barang yang menjadi alat utama korban untuk memperoleh penghasilan, keadaan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan pencurian biasa, sepanjang unsur-unsur pasal terpenuhi.
Pasal 477 juga memberikan pemberatan terhadap pencurian yang dilakukan ketika masyarakat berada dalam keadaan rentan, misalnya ketika terjadi kebakaran, bencana alam, kecelakaan, huru-hara, pemberontakan, atau perang. Logika hukumnya adalah bahwa pelaku memanfaatkan keadaan darurat atau kekacauan untuk mengambil keuntungan dari situasi ketika korban atau masyarakat sedang mengalami kesulitan.
Perbuatan semacam itu dipandang lebih serius karena korban mungkin sedang berkonsentrasi menyelamatkan diri, harta benda, atau anggota keluarganya, sementara pelaku justru memanfaatkan keadaan tersebut untuk melakukan pencurian.
Pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumahnya juga menjadi salah satu bentuk pemberatan. Ketentuan tersebut mempertahankan gagasan penting dari KUHP lama bahwa rumah merupakan ruang yang mempunyai perlindungan khusus karena berkaitan langsung dengan keamanan dan privasi seseorang.
Masuk ke rumah orang lain pada malam hari tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh orang yang berhak bukan hanya menimbulkan kerugian karena hilangnya barang, tetapi juga dapat menciptakan rasa takut dan mengancam keamanan penghuni rumah.
Pasal 477 juga memberikan perhatian terhadap modus operandi. Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dipandang lebih serius karena cara tersebut menunjukkan adanya tindakan tambahan yang digunakan untuk memperoleh akses terhadap barang atau tempat.
Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu juga mendapatkan pemberatan karena kerja sama beberapa pelaku dapat meningkatkan kemampuan melakukan kejahatan, memperbesar ancaman terhadap korban, dan mempersulit korban untuk melakukan perlindungan terhadap dirinya maupun hartanya.
Yang cukup penting, Pasal 477 ayat (2) meningkatkan ancaman pidana menjadi paling lama sembilan tahun apabila pencurian malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai cara sebagaimana huruf f dan g. Artinya, hukum memberikan perhatian khusus terhadap kombinasi keadaan yang menunjukkan tingkat keseriusan lebih tinggi.
Pasal 478 KUHP Baru: Pencurian Ringan
Isi Pasal 478:
"Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Pasal 478 merupakan salah satu ketentuan yang sangat penting karena mengatur pencurian ringan. Keberadaan pasal ini menunjukkan bahwa KUHP Baru membedakan pencurian berdasarkan tingkat keseriusannya, sehingga tidak setiap pencurian harus diperlakukan dengan ancaman yang sama.
Untuk dapat masuk ke dalam Pasal 478, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan secara bersama-sama. Salah satunya adalah nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000. Selain itu, perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan pasal tersebut secara khusus merujuk kepada pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 serta bentuk tertentu dalam Pasal 477 ayat (1).
Perubahan mengenai nilai barang merupakan salah satu perbedaan paling nyata antara KUHP lama dan KUHP Baru. Dalam rumusan historis Pasal 364 KUHP lama, batas nilai barang untuk pencurian ringan menggunakan angka Rp25, yang jelas sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi modern. Dalam perkembangan hukum sebelum KUHP Baru berlaku, persoalan nilai tersebut kemudian mengalami penyesuaian melalui kebijakan hukum tertentu, tetapi KUHP Baru memasukkan batas nilai Rp500.000 secara langsung ke dalam undang-undang.
Dengan adanya batas tersebut, hukum memberikan dasar yang lebih jelas untuk membedakan pencurian yang relatif ringan dari pencurian yang mempunyai tingkat keseriusan lebih tinggi.
Ancaman pidananya juga berbeda. Pencurian ringan berdasarkan Pasal 478 diancam dengan denda paling banyak kategori II, yang dalam sistem KUHP Baru mempunyai batas maksimal Rp10 juta. Hal ini memperlihatkan bahwa KUHP Baru memberikan ruang lebih besar bagi penggunaan pidana denda terhadap pencurian dengan karakter yang relatif ringan.
Pasal 479 KUHP Baru: Pencurian dengan Kekerasan
Isi Pasal 479:
"(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal Tertangkap Tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain tetap menguasai Barang yang dicurinya.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d. secara bersama-sama dan bersekutu.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Pasal 479 merupakan ketentuan yang mengatur bentuk pencurian yang sangat serius, yaitu pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dalam kehidupan sehari-hari, perbuatan yang termasuk dalam kategori ini sering disebut dengan istilah seperti perampokan atau begal, meskipun istilah tersebut tidak menjadi istilah utama dalam rumusan KUHP.
Kekerasan dalam konteks pasal ini tidak hanya dapat dilakukan sebelum barang diambil. Berdasarkan penjelasan ketentuan tersebut, kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian, sepanjang mempunyai hubungan dengan tujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian ataupun mempertahankan penguasaan atas barang hasil pencurian. Kekerasan juga tidak harus ditujukan langsung kepada pemilik barang, tetapi dapat diarahkan kepada orang lain seperti penjaga atau pembantu rumah tangga.
Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum memandang serius penggunaan kekerasan karena kekerasan menyebabkan tindak pidana pencurian tidak lagi hanya menyerang harta kekayaan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kebebasan manusia.
Pasal 479 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ancaman tersebut kemudian meningkat menjadi paling lama dua belas tahun apabila terdapat keadaan tambahan tertentu, misalnya dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumahnya, dilakukan di jalan umum, dilakukan dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu, mengakibatkan luka berat, atau dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 15 tahun.
Lebih lanjut, dalam keadaan yang sangat berat, apabila luka berat atau kematian terjadi dalam konteks pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta disertai keadaan tertentu sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari struktur tersebut terlihat bahwa KUHP Baru menggunakan sistem pemberatan bertingkat. Semakin serius modusnya, semakin besar ancamannya; semakin berat akibatnya, semakin tinggi pula ancaman pidananya.
Pasal 480 KUHP Baru: Pidana Tambahan
Isi Pasal 480:
"Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d."
Pasal 480 berbeda dengan Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 karena pasal ini tidak menciptakan bentuk pencurian baru. Pasal ini mengatur mengenai kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan terhadap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479.
Dengan demikian, seseorang yang terbukti melakukan pencurian tidak hanya mungkin mendapatkan pidana pokok seperti penjara atau denda, tetapi dalam keadaan yang memenuhi ketentuan hukum dapat pula dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa sistem pemidanaan KUHP Baru mempunyai struktur yang lebih luas daripada sekadar "penjara atau denda". Hakim dalam menjatuhkan pidana harus memperhatikan keseluruhan sistem pemidanaan yang terdapat dalam Buku Kesatu KUHP Baru.
Pasal 481 KUHP Baru: Pencurian dalam Keluarga
Isi Pasal 481:
"(1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.
(2) Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
(3) Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah."
Pasal 481 mengatur keadaan khusus ketika pencurian dilakukan dalam lingkungan keluarga. Ketentuan ini mempunyai dasar pemikiran yang berbeda dengan pencurian pada umumnya karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban dapat memengaruhi bagaimana negara menggunakan hukum pidana terhadap perbuatan tersebut.
Dalam ayat (1), apabila pelaku merupakan suami atau istri korban yang masih hidup bersama dalam pengertian tidak terpisah meja dan tempat tidur serta tidak terpisah harta kekayaan, penuntutan pidana tidak dilakukan. Ini berarti hukum memberikan batas tertentu terhadap intervensi hukum pidana dalam persoalan harta benda di antara pasangan yang masih berada dalam kondisi hubungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Keadaan menjadi berbeda apabila pasangan tersebut sudah terpisah meja dan tempat tidur atau sudah terpisah harta kekayaan. Dalam keadaan demikian, penuntutan dapat dilakukan atas pengaduan korban.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus maupun garis menyamping sampai derajat kedua. Dengan demikian, hubungan keluarga tertentu dapat menyebabkan suatu perkara pencurian menjadi delik aduan, yaitu proses pidana bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang menjadi korban sebagaimana ditentukan undang-undang.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP Baru tetap mempertahankan gagasan bahwa hukum pidana tidak selalu harus digunakan dengan cara yang sama dalam setiap konflik, terutama apabila konflik tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga yang mempunyai hubungan hukum dan sosial yang erat.
Perbandingan Pasal Pencurian dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Untuk memahami perubahan secara menyeluruh, perlu dilihat terlebih dahulu hubungan antara ketentuan lama dan ketentuan baru. Dalam KUHP lama, pencurian pada pokoknya diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sedangkan KUHP Baru mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 481.
Pasal 362 KUHP lama pada dasarnya merupakan padanan dari Pasal 476 KUHP Baru. Keduanya sama-sama mengatur pencurian biasa, yaitu mengambil barang yang merupakan milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum. Ancaman penjara maksimum juga tetap lima tahun. Perubahan yang sangat terlihat adalah sistem denda serta gaya perumusan. KUHP Baru menggunakan istilah "Setiap Orang" dan "Barang", serta menggunakan sistem kategori denda.
Pasal 363 KUHP lama pada dasarnya berhubungan dengan Pasal 477 KUHP Baru. Keduanya mengatur pencurian dengan pemberatan. Banyak keadaan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 363 tetap dipertahankan dalam Pasal 477, seperti pencurian ternak, pencurian dalam keadaan bencana atau kekacauan, pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, pencurian dengan merusak atau menggunakan kunci palsu, dan pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang.
Namun, KUHP Baru tidak hanya memindahkan ketentuan tersebut. Pasal 477 juga memperkenalkan atau menegaskan kategori seperti pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan, benda purbakala, serta barang yang menjadi sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.
Pasal 364 KUHP lama berhubungan dengan Pasal 478 KUHP Baru mengenai pencurian ringan. Di sinilah terlihat salah satu perubahan paling jelas. Rumusan historis Pasal 364 menggunakan batas nilai Rp25, sedangkan KUHP Baru menggunakan batas nilai barang Rp500.000. Selain itu, KUHP Baru secara langsung menetapkan pencurian ringan dengan ancaman denda kategori II.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk KUHP Baru berusaha menghindari penggunaan nilai nominal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Pasal 365 KUHP lama berhubungan dengan Pasal 479 KUHP Baru mengenai pencurian dengan kekerasan. Konstruksi dasarnya tetap sama, yaitu pencurian yang disertai, didahului, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, KUHP Baru menyusun keadaan pemberat dan akibat perbuatan secara bertingkat sehingga lebih jelas hubungan antara modus, kekerasan, luka berat, kematian, dan ancaman pidana.
Pasal 367 KUHP lama berhubungan dengan Pasal 481 KUHP Baru mengenai pencurian dalam keluarga. Prinsip dasarnya masih dipertahankan, yaitu adanya perlakuan khusus terhadap pencurian yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga tertentu dengan korban. Namun, KUHP Baru merumuskan kembali keadaan tersebut dengan menggunakan istilah dan struktur yang disesuaikan dengan KUHP Nasional.
Adapun Pasal 366 KUHP lama tidak mempunyai padanan langsung sebagai satu jenis tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 481, sehingga tidak tepat jika dikatakan bahwa Pasal 366 "berubah menjadi" salah satu pasal tersebut.
Perbedaan Sistem Denda antara KUHP Lama dan KUHP Baru
Salah satu pembaruan paling penting dalam KUHP Baru adalah sistem pidana denda. Dalam KUHP lama, banyak ketentuan pidana denda menggunakan nominal yang berasal dari masa ketika sistem hukum tersebut pertama kali dibentuk, sehingga angka nominalnya tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat modern.
KUHP Baru memperkenalkan sistem kategori denda. Sistem ini membuat berbagai ketentuan pidana tidak perlu mencantumkan nominal denda yang berbeda-beda secara terus-menerus, melainkan cukup merujuk pada kategori tertentu.
Dalam konteks pencurian, Pasal 476 menggunakan denda paling banyak kategori V, sedangkan Pasal 478 menggunakan denda paling banyak kategori II. Perbedaan kategori tersebut menunjukkan bahwa KUHP Baru berusaha menghubungkan besarnya denda dengan tingkat keseriusan tindak pidana.
Dengan demikian, sistem denda dalam KUHP Baru tidak hanya merupakan perubahan angka, tetapi merupakan perubahan sistematik dalam hukum pidana Indonesia.
Perbedaan dalam Pengaturan Pencurian Ringan
Pencurian ringan merupakan salah satu bidang yang mengalami perubahan yang sangat penting. Dalam KUHP lama, Pasal 364 menggunakan batas nilai yang berasal dari rumusan lama. Karena nilai tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan ekonomi, kemudian muncul berbagai perkembangan kebijakan hukum untuk menyesuaikannya.
KUHP Baru mengambil langkah yang lebih jelas dengan menetapkan bahwa barang yang dicuri dengan nilai tidak lebih dari Rp500.000, dengan memenuhi persyaratan lain dalam Pasal 478, dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan.
Perubahan tersebut mempunyai arti penting bagi asas kepastian hukum. Masyarakat, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim mempunyai patokan normatif yang lebih jelas mengenai batas nilai tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa nilai Rp500.000 bukan berarti setiap pengambilan barang senilai di bawah angka tersebut secara otomatis menjadi pencurian ringan. Pasal 478 mempunyai persyaratan lain, termasuk mengenai tempat dan jenis pencurian yang dirujuk oleh pasal tersebut. Oleh sebab itu, penerapan pasal harus melihat seluruh unsur, bukan hanya nilai barang.
Perbedaan dalam Pencurian dengan Pemberatan
Perubahan penting berikutnya terdapat pada konsep pencurian dengan pemberatan. KUHP lama telah mengenal berbagai alasan pemberatan, tetapi KUHP Baru mengembangkan konstruksi tersebut dengan memperhatikan beberapa aspek tambahan.
Salah satu aspek yang sangat penting adalah perlindungan terhadap barang yang mempunyai nilai sosial, sejarah, budaya, keagamaan, dan nilai ekonomi yang berkaitan langsung dengan kehidupan korban.
Misalnya, barang yang menjadi sumber nafkah utama seseorang mungkin secara nominal tidak memiliki nilai yang luar biasa tinggi, tetapi kehilangan barang tersebut dapat menyebabkan korban kehilangan kemampuan untuk memperoleh penghasilan. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya melihat harga barang, tetapi juga akibat sosial-ekonomi yang dapat ditimbulkan.
Ini merupakan salah satu perkembangan penting dalam memahami arah kebijakan kriminal KUHP Baru.
Perbedaan dalam Pencurian dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan dalam KUHP Baru menunjukkan bahwa hukum pidana memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perlindungan keselamatan manusia.
Dalam pencurian biasa, objek utama yang diserang adalah kepemilikan atau penguasaan terhadap barang. Dalam pencurian dengan kekerasan, terdapat kepentingan hukum tambahan yang diserang, yaitu keamanan, tubuh, kebebasan, dan keselamatan manusia.
Oleh karena itu, ancaman pidana Pasal 479 jauh lebih tinggi daripada Pasal 476.
KUHP Baru juga menyusun ancaman pidana secara bertingkat. Pencurian dengan kekerasan pada tingkat dasar memiliki ancaman maksimal sembilan tahun, kemudian dapat meningkat menjadi dua belas tahun karena keadaan tertentu, menjadi lima belas tahun apabila mengakibatkan kematian, dan dalam keadaan yang paling berat dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Struktur ini menunjukkan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana sangat berpengaruh terhadap tingkat keseriusan pidana.
Perbedaan dalam Pencurian di Lingkungan Keluarga
Pengaturan pencurian dalam keluarga juga menunjukkan adanya kesinambungan antara KUHP lama dan KUHP Baru.
Hukum pidana tidak selalu memandang konflik harta dalam keluarga dengan cara yang sama seperti pencurian yang dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan korban. Hal ini berkaitan dengan karakter hubungan keluarga, kepemilikan harta dalam rumah tangga, serta pertimbangan bahwa penggunaan hukum pidana secara berlebihan dalam konflik keluarga dapat menimbulkan persoalan lain.
Karena itu, Pasal 481 memberikan perlakuan khusus terhadap pasangan suami istri dan keluarga tertentu. Dalam kondisi tertentu penuntutan tidak dilakukan, sedangkan dalam kondisi lainnya penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban.
Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati karena tidak berarti bahwa semua pencurian dalam keluarga otomatis tidak dapat dipidana. Hukum membedakan keadaan berdasarkan hubungan antara pelaku dan korban serta kondisi hubungan perkawinan atau kekeluargaan mereka.
Perubahan dari KUHP Lama ke KUHP Baru Bukan Sekadar Perubahan Nomor Pasal
Kesalahan yang cukup sering terjadi dalam membandingkan KUHP lama dan KUHP Baru adalah menganggap bahwa perubahan tersebut hanya berupa perpindahan nomor pasal.
Padahal, perubahan tersebut lebih luas.
Pasal 362 menjadi Pasal 476 bukan sekadar perubahan nomor, karena sistem denda berubah, istilah hukum diperbarui, dan ketentuan tersebut ditempatkan dalam sistem pemidanaan nasional yang baru.
Pasal 363 menjadi Pasal 477 juga bukan sekadar perubahan nomor karena terdapat perkembangan mengenai jenis barang dan keadaan yang dianggap memberatkan.
Pasal 364 menjadi Pasal 478 mengalami perubahan sangat penting mengenai nilai barang dalam pencurian ringan.
Pasal 365 menjadi Pasal 479 disusun dengan struktur pemberatan yang lebih sistematis berdasarkan tempat, modus, kekerasan, luka berat, kematian, dan keterlibatan beberapa orang.
Pasal 367 menjadi Pasal 481 mempertahankan perlakuan khusus terhadap pencurian dalam keluarga tetapi merumuskan kembali ketentuannya.
Dengan demikian, KUHP Baru sebaiknya dipahami sebagai rekonstruksi hukum pidana nasional, bukan sekadar "KUHP lama dengan nomor pasal baru".
Apakah KUHP Baru Lebih Berat daripada KUHP Lama?
Pertanyaan apakah KUHP Baru lebih berat atau lebih ringan sebenarnya tidak dapat dijawab hanya dengan satu kesimpulan karena jawabannya bergantung pada jenis pencurian dan keadaan perkara. Untuk pencurian biasa, ancaman penjara maksimum tetap lima tahun sehingga dari sisi maksimum pidana penjara tidak terdapat peningkatan dari lima tahun menjadi angka yang lebih tinggi. Akan tetapi, denda mengalami perubahan sangat besar karena KUHP Baru menggunakan kategori denda.
Untuk pencurian ringan, KUHP Baru memberikan batas nilai yang lebih realistis dibandingkan rumusan historis KUHP lama, sekaligus menyediakan sanksi denda kategori II. Untuk pencurian dengan pemberatan, KUHP Baru mempertahankan sejumlah keadaan pemberat sekaligus memperluas perhatian terhadap barang yang mempunyai nilai khusus bagi korban atau masyarakat.
Untuk pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana tetap sangat berat dan dapat mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, lebih tepat mengatakan bahwa KUHP Baru mengubah dan memodernisasi sistem pengaturan pencurian, bukan sekadar memperberat atau memperingan seluruh jenis pencurian.
Kesimpulan Advokat
Tindak pidana pencurian dalam KUHP Baru merupakan bagian penting dari hukum pidana nasional karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak milik dan keamanan masyarakat. Pengaturan tersebut terdapat dalam Bab XXIV Buku Kedua KUHP Baru, yaitu Pasal 476 sampai dengan Pasal 481, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda dan membentuk satu sistem pengaturan pencurian yang berjenjang.
Pasal 476 merupakan ketentuan mengenai pencurian biasa dan menjadi dasar utama untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pencurian. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pasal 477 mengatur pencurian dengan pemberatan. Pemberatan dapat terjadi karena sifat barang yang dicuri, keadaan ketika pencurian dilakukan, tempat pencurian, cara yang digunakan, atau karena pencurian dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Pasal ini memperlihatkan bahwa KUHP Baru memberikan perhatian tidak hanya terhadap kerugian ekonomi, tetapi juga terhadap nilai sosial, keagamaan, sejarah, budaya, dan kedudukan barang sebagai sumber nafkah seseorang.
Pasal 478 mengatur pencurian ringan dengan batas nilai barang paling banyak Rp500.000, sepanjang persyaratan lain dalam pasal tersebut terpenuhi, dengan ancaman denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini merupakan salah satu perubahan yang sangat penting dibandingkan rumusan lama.
Pasal 479 mengatur pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman yang jauh lebih berat karena pencurian telah menyerang tidak hanya kepentingan harta kekayaan, tetapi juga keselamatan dan keamanan manusia. Ancaman pidananya disusun secara bertingkat sesuai dengan keadaan dan akibat yang ditimbulkan.
Pasal 480 mengatur kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu terhadap pelaku tindak pidana yang termasuk dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479.
Pasal 481 mengatur pencurian dalam lingkungan keluarga dan memberikan perlakuan khusus berdasarkan hubungan antara pelaku dan korban, termasuk keadaan ketika penuntutan tidak dilakukan dan keadaan ketika penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan korban.
Jika dibandingkan dengan KUHP lama, hubungan pasalnya secara garis besar dapat dipahami bahwa Pasal 362 KUHP lama berkaitan dengan Pasal 476 KUHP Baru, Pasal 363 dengan Pasal 477, Pasal 364 dengan Pasal 478, Pasal 365 dengan Pasal 479, dan Pasal 367 dengan Pasal 481. Namun, hubungan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pemindahan satu per satu tanpa perubahan substansi, karena KUHP Baru melakukan pembaruan terhadap sistem denda, nilai pencurian ringan, kategori pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian dalam keluarga.
Pada akhirnya, perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Baru memperlihatkan upaya Indonesia untuk membangun hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam konteks pencurian, perubahan tersebut terlihat dari usaha membedakan secara lebih jelas antara pencurian biasa dan pencurian yang memiliki keadaan memberatkan, memberikan ruang bagi penanganan pencurian ringan melalui pidana denda, memberikan perlindungan lebih kuat terhadap korban yang kehilangan sumber mata pencaharian, serta memberikan ancaman yang sangat berat terhadap pencurian yang menggunakan kekerasan dan menimbulkan luka berat atau kematian.
Dengan demikian, memahami tindak pidana pencurian dalam KUHP Baru tidak cukup hanya dengan menghafalkan nomor pasal, melainkan harus memahami unsur perbuatan, keadaan yang menyertai perbuatan, nilai barang, cara melakukan pencurian, akibat yang ditimbulkan, hubungan pelaku dan korban, serta sistem pemidanaan yang berlaku. Pendekatan tersebut penting agar penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian dapat dilakukan secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan tujuan pembentukan KUHP Nasional.
Catatan penting: KUHP Baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tercatat diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, untuk perkara konkret, analisis juga harus memperhatikan tanggal terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan, bukan hanya melihat nomor pasalnya.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Kantor Hukum : ABR & Partners Law Office
Arsip Artikel Terdahulu : Pasal 362 - 367 KUHP Lama
Pengertian Tindak Pidana Pencurian KUHP LamaCatatan Kuliah - Andi Akbar Muzfa SH. 2011Catatan Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH. 2026
KUHP LamaSalah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Bukum Kedua KUHP adalah
tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :