View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Pencurian , Tindak Pidana Pencurian » Penjelasan Lengkap Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362–367 KUHP)

Penjelasan Lengkap Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362–367 KUHP)

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362–367 KUHP) 

1. Penjelasan lengkap dan terperinci tentang tindak pidana pencurian

Tindak pidana pencurian merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara tidak sah. Pencurian termasuk dalam kategori delik kejahatan terhadap harta kekayaan dan diatur dalam Bab XXII KUHP.

Unsur-unsur dari tindak pidana pencurian meliputi:

  • Mengambil: artinya ada tindakan nyata memindahkan barang dari kekuasaan atau pemilik aslinya

  • Sesuatu barang: bisa benda bergerak atau benda yang bisa dialihkan tempat

  • Seluruhnya atau sebagian milik orang lain: berarti tidak harus seluruh kepemilikan, bisa juga hasil patungan atau pinjaman

  • Dengan maksud memiliki secara melawan hukum: ada niat jahat (mens rea) untuk menjadikan barang itu sebagai milik sendiri secara tidak sah

Jenis-jenis pencurian dalam KUHP dibedakan berdasarkan cara dilakukan, keadaan tertentu, atau hubungan pelaku dan korban:

  • Pencurian biasa (Pasal 362)

  • Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363)

  • Pencurian dengan kekerasan atau ancaman (Pasal 365)

  • Pencurian dalam keluarga (Pasal 367)

2. Dasar hukum atau isi pasal yang mengatur serta penjelasannya

Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa
"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dihukum karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."

Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan
Pemberatan terjadi jika:

  1. Dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup

  2. Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama

  3. Dilakukan dengan memanjat, membongkar, atau merusak untuk masuk

  4. Dilakukan dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu

  5. Mengakibatkan kerugian besar

Hukuman maksimal dapat mencapai 7 tahun.

Pasal 364 KUHP – Pencurian Ringan
Jika barang yang dicuri bernilai sangat kecil dan tidak disertai pemberatan, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda ringan. Termasuk delik aduan (perlu laporan korban).

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman (Perampokan)

  • Ayat (1): Pidana paling lama 9 tahun

  • Ayat (2): Jika dilakukan malam hari, atau oleh dua orang, atau dengan senjata → pidana maksimal 12 tahun

  • Ayat (3): Jika luka berat → pidana 15 tahun

  • Ayat (4): Jika korban meninggal → pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun

Pasal 366 KUHP – Pencurian karena keadaan darurat (force majeure)
Dapat menjadi alasan pemaaf jika dilakukan untuk menyelamatkan diri dari bahaya besar.

Pasal 367 KUHP – Pencurian oleh Anggota Keluarga
Jika pencurian dilakukan oleh suami terhadap istri, anak terhadap orang tua atau sebaliknya, tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan.

Jika diatur dalam tindak pidana khusus:

  • UU Perlindungan Konsumen jika menyangkut pencurian dalam transaksi

  • UU ITE jika pencurian terjadi di dunia digital

  • KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga telah menata ulang redaksi pasal-pasal pencurian

3. Contoh kasus beserta penjelasan lengkap dan detail

Kasus: Pencurian sepeda motor di parkiran minimarket oleh dua pelaku (2022)

Kronologi:

  • Dua orang laki-laki menggunakan jaket ojek online masuk ke area parkir minimarket.

  • Salah satu pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, sementara pelaku lainnya mematahkan kunci motor dengan kunci T.

  • Aksi mereka terekam CCTV dan korban segera melapor ke polisi.

Pasal yang diterapkan:

  • Pasal 363 KUHP karena:

    • Dilakukan oleh dua orang

    • Menggunakan alat untuk merusak kunci

    • Terjadi di tempat umum

Putusan:

  • Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada kedua pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV, kesaksian korban, dan barang bukti berupa kunci T.

4. Proses peradilan terkait tindak pidana pencurian

Penyelidikan

  • Polisi menerima laporan dari korban atau saksi.

  • Petugas mengamankan lokasi, memeriksa CCTV, dan mengambil keterangan saksi awal.

  • Tujuan: menentukan apakah peristiwa mengandung unsur pidana.

Penyidikan

  • Setelah ada cukup bukti awal, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka.

  • Dilakukan penangkapan dan penahanan jika memenuhi syarat (misalnya ancaman di atas 5 tahun).

  • Penyidik mengumpulkan alat bukti: keterangan saksi, ahli, dokumen, hasil forensik, rekaman CCTV.

Penuntutan

  • Setelah berkas lengkap (P-21), jaksa menerima dan menyusun surat dakwaan.

  • Jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

Persidangan

  • Agenda awal: pembacaan dakwaan

  • Pemeriksaan saksi dan alat bukti

  • Pemeriksaan terdakwa

  • Tuntutan dari jaksa (requisitoir)

  • Pembelaan dari terdakwa/kuasa hukum (pleidoi)

  • Putusan hakim (putusan bisa berupa pidana penjara, percobaan, atau pembebasan)

Upaya hukum

  • Banding: ke pengadilan tinggi jika terdakwa atau jaksa tidak puas dengan putusan

  • Kasasi: ke Mahkamah Agung

  • PK (Peninjauan Kembali): jika ada bukti baru (novum) atau kekeliruan hukum

5. Kesimpulan dan hambatan proses peradilan

Kesimpulan:

  • Pencurian adalah kejahatan terhadap harta benda yang diatur cukup rinci dalam KUHP.

  • Hukumannya bervariasi tergantung cara, situasi, dan akibat dari pencurian.

  • Pencurian tidak hanya terbatas pada tindakan fisik tetapi juga bisa mencakup pencurian identitas, data digital, atau dalam ranah keluarga.

Hambatan yang mungkin timbul:

  • Minimnya bukti langsung jika tidak ada saksi atau CCTV

  • Barang curian telah dialihkan sehingga sulit ditemukan kembali

  • Pelaku kabur atau identitas tidak diketahui

  • Ketidaktahuan korban bahwa dia telah menjadi korban (khusus dalam pencurian digital atau data)

  • Korban enggan melapor karena takut, malu, atau merasa tidak ada harapan


KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

Related Posts :

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM