View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , KUHP Baru , Tindak Pidana Pembunuhan » Polisi salah tangkap pembunuh. Siapa yang bertanggung jawab?

Polisi salah tangkap pembunuh. Siapa yang bertanggung jawab?

1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Salah Tangkap oleh Polisi
Salah tangkap adalah kondisi ketika seseorang ditangkap oleh aparat penegak hukum padahal ia bukan pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Dalam konteks kasus pembunuhan, salah tangkap menjadi persoalan serius karena menyangkut hak asasi manusia, keadilan, dan kredibilitas institusi penegak hukum. Tindakan salah tangkap dapat terjadi akibat proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak profesional, pengambilan keterangan saksi yang tidak akurat, manipulasi bukti, atau tekanan untuk segera menyelesaikan kasus. 

Orang yang menjadi korban salah tangkap bisa mengalami kerugian fisik, psikologis, ekonomi, hingga stigma sosial. Secara hukum, salah tangkap dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh aparat, baik secara pidana maupun administrasi. Tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan orang secara tidak sah atau bahkan penyiksaan apabila disertai kekerasan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Khusus
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur atau berkaitan dengan perbuatan salah tangkap adalah sebagai berikut:

Pasal 19 KUHP (UU No.1 Tahun 2023)
Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain atau terus-menerus merampas kemerdekaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penjelasan:
Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat aparat penegak hukum (termasuk polisi) jika mereka melakukan penangkapan yang tidak sah tanpa dasar hukum atau alasan yang kuat. Salah tangkap yang tidak sesuai prosedur dan tanpa bukti permulaan yang cukup bisa digolongkan sebagai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Pasal 421 KUHP (UU No.1 Tahun 2023)
Setiap pejabat yang dalam menjalankan kekuasaannya memerintahkan atau melakukan suatu perbuatan yang ia ketahui bertentangan dengan hukum, dan yang menyebabkan kerugian pada seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penjelasan:
Pasal ini berlaku untuk pejabat, termasuk polisi, yang menyalahgunakan kewenangan. Jika mereka tahu bahwa orang yang ditangkap bukan pelaku tetapi tetap melanjutkan penahanan atau pemaksaan, mereka bisa dipidana karena penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
Pasal 34 menyatakan: "Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dibuang, atau dibunuh secara sewenang-wenang."

Penjelasan:
UU HAM memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat. Salah tangkap jelas bertentangan dengan prinsip ini, terutama jika penangkapan tidak didasari bukti awal yang sah dan tidak mengikuti prosedur hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 77 sampai 95 KUHAP mengatur tentang ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses hukum. Korban dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kompensasi.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)
Contoh kasus: Seorang pria bernama R ditangkap oleh polisi atas dugaan membunuh tetangganya. Polisi mendapat laporan dari saksi bahwa R sempat terlihat bertengkar dengan korban. Namun, tidak ada bukti langsung yang mengaitkan R dengan kematian tersebut. R ditangkap, diperiksa, bahkan ditahan selama tiga bulan. Belakangan, ditemukan bahwa pelaku pembunuhan sebenarnya adalah orang lain yang tidak berhubungan dengan R. Sementara itu, R telah kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan psikologis berat.

Dalam kasus ini, jika terbukti bahwa penangkapan R dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup atau hanya berdasarkan asumsi, maka aparat yang bertanggung jawab bisa dijerat dengan:

  • Pasal 19 KUHP tentang perampasan kemerdekaan,

  • Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,

  • R juga berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan KUHAP.
    Proses ini juga bisa masuk ke Komnas HAM atau melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau perdata.

4. Proses Peradilan dari Penyelidikan hingga Persidangan atau PK

  • Penyelidikan: Polisi menerima laporan pembunuhan dan mulai mengumpulkan informasi. Di sinilah proses bisa keliru jika penyelidikan dilakukan tanpa teliti atau terburu-buru. Informasi dari saksi yang belum diverifikasi bisa dijadikan dasar tuduhan.
  • Penyidikan: Dimulai ketika ada cukup bukti permulaan. Dalam kasus salah tangkap, bisa terjadi penyidik salah menilai alat bukti atau terlalu cepat menetapkan tersangka.
  • Penetapan Tersangka dan Penangkapan: Di sinilah kesalahan kritis terjadi. Jika penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka ini jadi pelanggaran.
  • Penahanan dan Penyidikan Lanjutan: Jika tersangka tetap ditahan meski tidak ada bukti kuat, maka aparat bisa dituduh melakukan penyiksaan atau perampasan kemerdekaan.
  • Persidangan: Jika korban salah tangkap sampai disidangkan, maka kesalahan sistemik bisa terjadi. Hakim berperan besar untuk mengoreksi kekeliruan aparat.
  • Upaya Hukum: Jika korban divonis padahal bukan pelaku, maka bisa dilakukan upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
  • Rehabilitasi dan Ganti Rugi: Bila terbukti tidak bersalah, korban bisa mengajukan permohonan rehabilitasi dan kompensasi kepada pengadilan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

5. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan
Salah tangkap dalam kasus pembunuhan adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang dapat melibatkan pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian aparat penegak hukum. Polisi atau pejabat yang melakukan salah tangkap bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 19 dan Pasal 421 KUHP 2023. Korban berhak mendapat perlindungan hukum, ganti rugi, dan rehabilitasi.

Permasalahan yang mungkin muncul antara lain:

  • Kurangnya profesionalisme dan keahlian aparat dalam menyelidiki perkara.

  • Tekanan publik atau atasan untuk segera menangkap pelaku.

  • Kurangnya bukti ilmiah atau forensik yang akurat.

  • Lemahnya sistem pengawasan terhadap tindakan aparat.

  • Korban salah tangkap sering kali tidak tahu atau tidak mampu memperjuangkan haknya karena keterbatasan ekonomi atau pendidikan hukum.

Oleh karena itu, penting agar proses hukum dijalankan secara akurat, objektif, dan hati-hati, serta ada mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban bagi aparat penegak hukum yang melanggar.

Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

Related Posts :

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM