1. Tindak Pidana Menyebarkan Kode Referral Situs Judi Online
Menyebarkan kode referral situs judi online termasuk dalam kategori tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik dan juga perjudian daring. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja mempromosikan, menyebarkan, atau memfasilitasi akses ke kegiatan perjudian melalui internet dengan tujuan mendapatkan keuntungan, salah satunya lewat sistem kode referral yang digunakan untuk menarik pengguna baru.
Seseorang yang menyebarkan kode referral secara aktif dianggap tidak hanya ikut serta dalam perjudian, tetapi juga mempromosikan perjudian, yang merupakan tindak pidana tersendiri. Dalam banyak kasus, perbuatan ini dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur
A. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Tahun 2023, perjudian diatur pada:
-
Pasal 426 KUHP:
"Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta)."
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan 'mengadakan atau memberi kesempatan' termasuk memfasilitasi perjudian secara online, seperti menyebarkan kode referral untuk merekrut orang bermain di situs judi.
B. Tindak Pidana Khusus di Bidang ITE (UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
-
Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." -
Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Penjelasan:
Mendistribusikan kode referral situs judi melalui platform online termasuk dalam kategori 'mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian'.
C. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Walaupun UU ini sudah cukup lama, ia tetap menjadi dasar umum tentang larangan perjudian di Indonesia, yang kemudian dipertegas dalam regulasi-regulasi lebih baru.
3. Contoh Kasus dan Penjelasannya
Kasus Fiktif:
Seorang bernama Riko menyebarkan link referral dari situs judi online "Xbet88" ke grup WhatsApp dan media sosial pribadinya, menawarkan bonus bagi pengguna baru yang mendaftar lewat link tersebut. Setelah menerima laporan masyarakat, polisi melakukan patroli siber, menemukan bukti promosi, dan menangkap Riko.
Analisis hukum berdasarkan KUHP 2023 dan UU ITE:
-
Perbuatan Riko memenuhi unsur memberi kesempatan untuk permainan judi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 KUHP.
-
Selain itu, tindakan menyebarluaskan link referral melalui media sosial memenuhi unsur pendistribusian informasi elektronik bermuatan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Hukuman yang Dapat Dijatuhkan:
-
Penjara maksimal 5 tahun (KUHP)
-
Ditambah atau digabung dengan penjara maksimal 6 tahun (UU ITE), dengan denda maksimal Rp1 miliar.
4. Proses Peradilan Tindak Pidana Tersebut
A. Penyelidikan
-
Polisi melakukan patroli siber untuk mencari akun yang menyebarkan link atau kode referral situs judi online.
-
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti elektronik (chat, postingan, link, rekaman transaksi).
B. Penyidikan
-
Setelah menemukan dua alat bukti sah (misalnya: bukti chat dan keterangan saksi), status kasus naik ke penyidikan.
-
Tersangka dipanggil untuk diperiksa, dilakukan penahanan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif (misalnya ancaman hukuman di atas 5 tahun).
-
Penyidik melengkapi berkas perkara (P-21) untuk diserahkan ke Kejaksaan.
C. Penuntutan
-
Jaksa menerima berkas perkara dan melanjutkan penuntutan.
-
Dakwaan disusun berdasarkan gabungan KUHP dan UU ITE.
D. Persidangan
-
Sidang digelar di Pengadilan Negeri setempat.
-
Terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri melalui penasihat hukum.
-
Hakim memeriksa fakta-fakta, mendengarkan keterangan saksi, dan memeriksa barang bukti digital.
E. Putusan
-
Hakim memutus berdasarkan pembuktian. Jika terbukti, hakim menjatuhkan pidana penjara dan/atau denda.
F. Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali)
-
Jika terdakwa atau jaksa merasa keberatan dengan putusan, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
-
Jika masih tidak puas, bisa dilanjutkan dengan kasasi ke Mahkamah Agung.
-
Terakhir, bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila ditemukan bukti baru (novum).
5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Advokat
Dalam membela klien yang dituduh menyebarkan kode referral judi online, pengacara memiliki beberapa strategi hukum, antara lain:
-
Menguji Formil Penangkapan dan Penyidikan:
Apakah prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti sudah sah sesuai KUHAP. Jika tidak sah, bisa mengajukan eksepsi atau praperadilan. -
Mengecek Unsur Pasal:
Memastikan apakah benar klien memenuhi semua unsur pasal yang dituduhkan, termasuk motif, kesengajaan, dan peran aktif dalam tindak pidana. -
Pembelaan Substantif:
Misalnya, membuktikan bahwa klien tidak mendapat keuntungan, atau tidak memiliki niat jahat (mens rea), hanya sekadar membagikan tanpa memahami konsekuensinya. -
Upaya Diversi atau Restorative Justice:
Meskipun untuk kasus perjudian online relatif jarang, namun bila dimungkinkan, pengacara dapat mengupayakan penyelesaian non-litigasi apabila disetujui oleh aparat penegak hukum. -
Upaya Hukum Lanjutan:
Melakukan banding, kasasi, atau PK apabila dirasa putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya tidak adil atau mengabaikan fakta hukum penting.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Menyebarkan kode referral situs judi online adalah tindak pidana berat yang bisa dijerat dengan KUHP 2023 dan UU ITE. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah. Proses hukum berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum tersangka/terdakwa.
Hambatan yang mungkin muncul dalam proses peradilan:
-
Sulitnya membuktikan niat pelaku apakah memang untuk menguntungkan perjudian atau sekadar tidak sengaja membagikan link.
-
Tantangan teknis dalam pembuktian barang bukti digital, seperti integritas bukti dan prosedur penyitaan data.
-
Upaya dari pihak terdakwa untuk menghapus jejak digital sebelum penangkapan, yang dapat mempersulit proses penyidikan.
-
Penggunaan server luar negeri oleh situs judi online yang menyulitkan penelusuran alur transaksi dan keterlibatan pelaku.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|