Berikut penjelasan lengkap tentang bagaimana jika seseorang hanya sekali membantu mengantar sabu, dan apakah tetap dihukum menurut hukum yang berlaku di Indonesia:
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut
Membantu mengantar sabu, walaupun hanya sekali, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika jika memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam hukum, tindakan ini dikenal sebagai menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau membantu melakukan tindak pidana (penyertaan atau turut serta).
Meski hanya satu kali, hukum Indonesia tidak melihat dari frekuensi pelanggaran, tetapi dari unsur perbuatan dan kesengajaan. Jika terbukti seseorang mengetahui bahwa yang diantarkan adalah sabu (narkotika golongan I) dan tetap melakukannya, maka orang tersebut dianggap bertanggung jawab secara hukum. Bahkan jika tidak menerima bayaran, unsur "kesengajaan membantu" sudah cukup untuk dikenakan pidana.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dipidana penjara 5–20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.
-
Pasal 132 ayat (1): Percobaan, permufakatan jahat, dan perbuatan membantu untuk melakukan tindak pidana narkotika, dipidana sama dengan perbuatan yang selesai dilakukan.
KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.
-
Pasal 56: Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Penjelasan penting: Jika hanya mengantar sabu tanpa mengetahui barang tersebut adalah narkotika, maka unsur kesengajaan bisa diperdebatkan di pengadilan. Namun jika diketahui bahwa itu narkotika, walaupun hanya sekali dilakukan, tetap dapat dijatuhi hukuman sebagaimana pelaku utama.
3. Contoh Kasus dan Penjelasan
Kasus: Seorang tukang ojek mengantar paket berisi sabu (2022)
Seorang pria di Makassar diminta untuk mengantar paket oleh temannya. Setelah ditangkap dan dilakukan uji laboratorium, ternyata paket tersebut berisi 50 gram sabu. Tersangka mengaku hanya mengantar dan tidak tahu isinya.
Hasil pemeriksaan:
-
Tidak ada bukti bahwa tersangka mengetahui isi paket.
-
Tidak ada uang pembayaran yang diterima.
-
Polisi tidak menemukan komunikasi digital yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan.
Putusan: Tersangka dibebaskan karena tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa ia mengetahui isi paket adalah sabu.
Namun di banyak kasus lain, jika bukti menunjukkan bahwa pelaku tahu barang yang diantar adalah narkotika, maka tetap dikenakan pidana, bahkan jika hanya dilakukan satu kali.
Contoh lain:
Kasus: Kurir freelance sabu (2020)
Pelaku ditangkap saat mengantar sabu 10 gram. Ia mengaku baru sekali melakukannya karena ditekan oleh temannya yang memberi ancaman dan iming-iming uang Rp500 ribu.
Vonis: 8 tahun penjara karena dianggap tetap bersalah meski baru sekali dan dalam tekanan, sebab tidak melapor ke polisi dan tetap membawa barang.
4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini
Penyelidikan:
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat atau hasil pengembangan kasus. Pelaku ditangkap saat membawa barang bukti.
Penyidikan:
Dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), penyitaan barang bukti, uji lab, dan pemeriksaan saksi. Penyidik juga mendalami apakah pelaku mengetahui isi barang, peran pelaku, dan jaringan di atasnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan:
Jika alat bukti cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama proses hukum berlangsung.
Pelimpahan ke Kejaksaan:
Jaksa menilai berkas dan menyusun dakwaan. Dalam kasus pengantaran sabu, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 132.
Persidangan di Pengadilan Negeri:
-
Hakim menilai niat, pengetahuan tentang isi barang, dan apakah pelaku aktif dalam jaringan.
-
Jika terbukti mengetahui dan tetap mengantar, walau satu kali, tetap bisa dihukum.
Upaya Hukum:
Jika keberatan atas putusan, dapat dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali (PK).
5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat
Pengacara dapat membantu membela dengan:
-
Menyusun pembelaan bahwa pelaku tidak mengetahui isi barang yang diantar.
-
Meminta uji forensik dan ahli psikologi untuk menilai tekanan atau paksaan yang dialami.
-
Menghadirkan saksi meringankan.
-
Menyusun pledoi agar hakim memberi putusan ringan, misalnya rehabilitasi (jika terbukti pemakai) atau hukuman percobaan (jika dianggap tidak dominan dalam kejahatan).
Selain itu, pengacara dapat mengajukan upaya hukum maksimal agar kliennya tidak diperlakukan sama beratnya dengan bandar atau pengedar besar.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan: Membantu mengantar sabu meskipun hanya sekali tetap dapat dihukum, jika terbukti bahwa pelaku mengetahui barang yang diantar adalah narkotika. Hukum tidak melihat dari frekuensi perbuatan, melainkan niat dan kesengajaan. Jika tidak terbukti tahu isi barang, maka bisa dibebaskan.
Hambatan dalam peradilan:
-
Sulit membuktikan apakah pelaku benar-benar tahu isi barang atau tidak.
-
Sering kali terjadi tekanan saat interogasi, sehingga pengakuan dibuat di bawah paksaan.
-
Ketimpangan akses bantuan hukum bagi pelaku dari kalangan bawah.
-
Penegak hukum kadang menggunakan pendekatan formalistik tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau psikologis pelaku.
Oleh karena itu, peran advokat dan bukti yang kuat sangat penting dalam menentukan keadilan yang proporsional dalam kasus pengantaran sabu, terutama jika pelaku hanya sekali terlibat dan tidak memiliki niat jahat.
Pertanyaan Terkait :
- Bagaimana jika sabu milik anda ditemukan di rumah orang lain?
- Apakah boleh geledah sabu-sabu tanpa surat perintah resmi?
- Apakah anak di bawah umur bisa dipenjara karena mambawa sabu?
- Apakah kurir sabu dihukum sama dengan pengedar?
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|