View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apakah transfer antar bank yang rutin ke rekening judi bisa jadi bukti hukum?

Apakah transfer antar bank yang rutin ke rekening judi bisa jadi bukti hukum?

Berikut penjelasan lengkap mengenai apakah transfer antar bank yang rutin ke rekening judi dapat dijadikan bukti hukum, serta seluruh aspek hukum yang mengikutinya:

1. Penjelasan Tindak Pidana Secara Lengkap dan Terperinci

Transfer dana antar bank yang dilakukan secara rutin dan terarah ke rekening yang diketahui atau dicurigai milik pelaku judi online dapat dikategorikan sebagai indikasi keterlibatan dalam tindak pidana perjudian, baik sebagai pemain, fasilitator, atau pencuci uang hasil judi. Dalam konteks hukum pidana, transaksi keuangan tersebut dapat menjadi salah satu alat bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara pelaku dengan kegiatan Tindak Pidanaa Perjudian ilegal.

Jika seseorang secara berkala mentransfer uang ke akun yang digunakan untuk operasional perjudian, maka:

  • Ia dapat dikategorikan sebagai peserta perjudian jika menerima hasil.

  • Ia bisa dianggap sebagai pembantu tindak pidana jika mengetahui bahwa rekening tujuan digunakan untuk kegiatan judi.

  • Transaksi tersebut juga bisa menjadi bukti tindak pidana pencucian uang apabila uang tersebut berasal dari kejahatan dan digunakan untuk menyamarkan asal-usul.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

KUHP (UU No.1 Tahun 2023):

  • Pasal 424
    Mengatur soal setiap orang yang tanpa hak menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian. Hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai dengan kategori V.

  • Pasal 55 dan 56 KUHP
    Menjelaskan mengenai pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana. Termasuk mereka yang secara sadar memberikan bantuan seperti penyediaan fasilitas, alat, atau sarana keuangan.

UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010):

  • Pasal 3, 4, dan 5
    Menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana, namun tetap digunakan untuk mentransfer, menyimpan, atau menyamarkannya, dapat dipidana.

UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016):

  • Pasal 27 ayat (2)
    Larangan terhadap distribusi, transmisi, atau akses informasi elektronik yang memuat konten perjudian.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus:
Seorang individu bernama Taufik secara rutin mentransfer dana ke rekening atas nama “Tn. R” yang diduga menjalankan situs judi online. Total transfer lebih dari 150 kali dalam kurun waktu 3 bulan, dan nilai akumulatif mencapai ratusan juta. Dalam pengungkapan jaringan situs judi online oleh Bareskrim, ditemukan bahwa rekening “Tn. R” merupakan salah satu rekening operasional situs.

Penjelasan:
Dari penelusuran aliran dana (tracing), transaksi rutin ini digunakan sebagai bukti keterlibatan dalam praktik perjudian, baik sebagai pemain atau penyuplai dana. Meskipun Taufik tidak ikut menyelenggarakan situs, kebiasaan transaksi tersebut cukup kuat untuk:

  • Menjadi bukti petunjuk dan/atau bukti elektronik.

  • Dijerat dengan Pasal 424 KUHP (turut serta).

  • Bila ada keuntungan yang diterima, juga bisa dijerat UU TPPU karena mendukung sirkulasi uang ilegal.

4. Proses Peradilan secara Runut

Penyelidikan:
Dimulai dari analisis laporan transaksi mencurigakan (STR) dari bank yang dilaporkan ke PPATK. Jika ditemukan adanya pola pengiriman dana rutin ke rekening judi, PPATK menyampaikan laporan ke penyidik Polri.

Penyidikan:
Penyidik akan memanggil pemilik rekening dan pengirim dana. Mereka akan menelusuri motif, tujuan transfer, komunikasi yang terjadi, dan kemungkinan penerimaan balik dana. Bila cukup bukti, dilakukan penetapan tersangka, penyitaan bukti, dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Penuntutan dan Persidangan:
Jaksa akan mendakwakan pelaku dengan pasal-pasal terkait perjudian atau TPPU. Di pengadilan, alat bukti berupa histori transaksi, hasil audit forensik digital, dan keterangan ahli digunakan untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.

PK dan Upaya Hukum Lainnya:
Jika terdakwa divonis bersalah, tapi merasa ada kejanggalan putusan, bisa mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) apabila ada novum baru.

5. Perlindungan Hukum dari Advokat

Advokat dapat melakukan pembelaan dengan pendekatan berikut:

  • Menunjukkan bahwa klien tidak tahu tujuan rekening tersebut. Misalnya karena rekening tampak normal atau tidak ada pemberitahuan dari bank.

  • Membuktikan bahwa transfer adalah untuk pinjaman pribadi, urusan bisnis, atau aktivitas sah lainnya.

  • Menolak bukti jika diperoleh secara tidak sah (misalnya penyitaan data tanpa izin pengadilan).

  • Negosiasi restorative justice atau diversi, khususnya jika kerugian belum nyata dan pelaku kooperatif.

  • Pendampingan selama pemeriksaan forensik digital agar tidak terjadi manipulasi atau salah tafsir atas transaksi.

6. Kesimpulan dan Permasalahan yang Mungkin Terjadi

Kesimpulan:
Transfer antar bank yang dilakukan secara rutin ke rekening judi bisa dijadikan bukti hukum, terutama jika dilakukan secara sadar dan berulang. Bukti transaksi digital termasuk dalam bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE dan KUHAP. Dalam banyak kasus, transfer semacam ini cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan dan penuntutan, baik atas dasar keikutsertaan perjudian maupun pencucian uang.

Permasalahan dan Hambatan:

  • Pembuktian kesengajaan: Harus dibuktikan bahwa pelaku tahu dan sadar bahwa rekening tujuan adalah rekening perjudian.

  • Minimnya edukasi: Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa transaksi finansial bisa dijadikan bukti pidana.

  • Kepemilikan rekening fiktif: Sering kali rekening judi menggunakan identitas palsu sehingga memperlambat pelacakan.

  • Keterbatasan SDM dan teknologi penyidik: Apalagi jika transaksi berlangsung lintas bank atau luar negeri.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM