View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya » Apakah Menggunakan Sabu Sekali Tetap Dapat Dipidana?

Apakah Menggunakan Sabu Sekali Tetap Dapat Dipidana?

Berikut penjelasan lengkap terkait pertanyaan "Apakah menggunakan sabu sekali tetap dapat dipidana?" dalam konteks hukum di Indonesia, disertai dasar hukum, contoh kasus, proses peradilan, hingga kesimpulan dan hambatan yang sering terjadi.

Apakah Menggunakan Sabu Sekali Tetap Dapat Dipidana?

1. Penjelasan tentang Tindak Pidana Penggunaan Sabu

Menggunakan sabu-sabu, meskipun hanya satu kali, termasuk dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Penggunaan sabu tidak dibedakan berdasarkan kuantitas atau frekuensi pemakaian. Sekalipun seseorang mengonsumsi sabu hanya satu kali, tetap dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum karena sabu (methamphetamine) termasuk narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya selain untuk kepentingan medis yang sangat terbatas.

Tindak pidana ini termasuk dalam kategori “penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri” atau dikenal juga sebagai “pemakai”. Namun hukum tidak secara otomatis membedakan pelaku pengguna sekali pakai atau berkali-kali, karena yang menjadi fokus utama dalam hukum positif Indonesia adalah kepemilikan, penggunaan, serta keterlibatan pelaku dalam rantai distribusi narkotika.

Dalam praktiknya, pelaku yang hanya menggunakan sabu satu kali bisa saja diproses hukum seperti halnya pengguna aktif, kecuali dapat dibuktikan bahwa ia merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan dan memenuhi syarat rehabilitasi.

2. Dasar Hukum dan Penjelasannya

Dasar hukum utama yang mengatur tentang penyalahgunaan sabu adalah:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:

Pasal 127 ayat (1) huruf a:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penjelasan: Pasal ini digunakan untuk menjerat orang yang kedapatan menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Namun, pasal ini juga membuka ruang untuk pelaku mendapatkan rehabilitasi, asalkan dapat dibuktikan bahwa ia benar-benar hanya pengguna dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

Pasal 54:
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Pasal 103 ayat (1):
Hakim dapat memutuskan untuk mengirim pelaku ke tempat rehabilitasi, apabila terbukti sebagai pecandu narkotika.

Dari ketentuan di atas, jelas bahwa pelaku tetap dapat dipidana, tetapi ada celah hukum untuk diarahkan ke rehabilitasi apabila terbukti hanya sebagai pengguna murni.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus: Seorang mahasiswa berusia 22 tahun di Jakarta ditangkap setelah hasil tes urinenya positif mengandung methamphetamine. Berdasarkan pengakuan, ia baru pertama kali mencoba sabu saat nongkrong bersama teman-temannya.

Fakta di lapangan:

  • Tidak ditemukan barang bukti sabu.

  • Tes urine menunjukkan hasil positif.

  • Tidak ada catatan kriminal sebelumnya.

Langkah Hukum:

  • Polisi tetap melakukan penangkapan karena ada hasil positif dari tes urine.

  • Pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi.

  • Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang bersangkutan dinyatakan sebagai pengguna ringan dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 6 bulan.

  • Hakim dalam persidangan mengacu pada Pasal 127 dan Pasal 103 UU Narkotika, dan menjatuhkan putusan rehabilitasi sesuai rekomendasi BNN.

Penjelasan: Meskipun hanya satu kali pakai, mahasiswa tersebut tetap ditangkap dan diproses. Namun karena ada bukti dan dukungan dari asesmen, ia tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi.

4. Proses Peradilan Kasus Penggunaan Sabu

Proses hukum kasus sabu di Indonesia melalui tahapan sebagai berikut:

  • Penyelidikan:
    Tahap awal saat aparat mendapat informasi dari masyarakat atau hasil razia, misalnya seseorang dicurigai sebagai pengguna narkoba. Polisi mengumpulkan informasi dan melakukan observasi.

  • Penyidikan:
    Setelah ditemukan indikasi kuat (misalnya hasil tes urine positif), penyidik menetapkan status tersangka. Barang bukti dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan hasil tes laboratorium. Jika barang bukti tidak ditemukan, proses tetap bisa berjalan jika tes urine menunjukkan positif dan tersangka mengaku.

  • Penahanan:
    Tersangka bisa ditahan untuk kepentingan penyidikan, terutama jika dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan bukti.

  • Pengajuan Asesmen Terpadu:
    Dalam tahap penyidikan atau penuntutan, tersangka atau keluarganya bisa mengajukan permohonan asesmen ke BNN atau Tim Terpadu. Tujuannya untuk mengetahui apakah tersangka layak direhabilitasi.

  • Tahap Penuntutan:
    Jaksa menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan. Biasanya menggunakan Pasal 127 UU Narkotika jika terbukti pengguna.

  • Persidangan di Pengadilan Negeri:
    Tersangka diadili. Hakim mempertimbangkan semua bukti, termasuk hasil asesmen. Jika hakim menyetujui rehabilitasi, maka akan ada putusan untuk rehabilitasi medis atau sosial, baik rawat inap maupun rawat jalan.

  • Putusan:
    Hakim dapat memutus:

    • Menjatuhkan pidana penjara (maksimum 4 tahun)

    • Menetapkan rehabilitasi wajib (jika terbukti hanya pengguna)

    • Membebaskan (jika tidak terbukti melakukan tindak pidana)

  • Upaya Hukum Lanjutan (PK):
    Jika tidak puas dengan putusan, pihak terdakwa atau jaksa dapat mengajukan banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

5. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Penggunaan sabu satu kali tetap dapat dipidana sesuai UU Narkotika. Hukum di Indonesia tidak memberikan pengecualian bagi pengguna baru, tetapi membuka ruang untuk rehabilitasi jika terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan. Sistem hukum juga menekankan pendekatan kesehatan, bukan hanya pidana, bagi pengguna narkotika.

Namun, hambatan sering kali muncul, antara lain:

  • Penilaian subjektif aparat: Tidak semua pengguna diarahkan ke rehabilitasi, karena tidak semua aparat memahami peran asesmen medis secara objektif.

  • Kurangnya pemahaman keluarga dan masyarakat: Banyak keluarga tidak tahu bahwa rehabilitasi bisa diajukan sejak awal proses hukum.

  • Minimnya fasilitas rehabilitasi: Belum semua daerah memiliki fasilitas rehabilitasi yang memadai, terutama untuk rawat inap.

  • Stigma sosial: Pecandu atau pengguna kadang sulit mendapatkan perlakuan adil karena langsung dicap sebagai kriminal.

Pendekatan hukum terhadap pengguna sabu seharusnya bersifat lebih humanis, dengan fokus pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut belum merata di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM