View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apakah kurir sabu dihukum sama dengan pengedar?

Apakah kurir sabu dihukum sama dengan pengedar?

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang apakah kurir sabu dihukum sama dengan pengedar, dilihat dari aspek hukum pidana di Indonesia:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Kurir sabu dan pengedar sabu keduanya merupakan bagian dari mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya narkotika Golongan I (termasuk sabu atau metamfetamin). Secara sederhana:

  • Pengedar adalah pihak yang menjual atau mengedarkan narkotika, termasuk menyuruh orang lain mengedarkan.

  • Kurir adalah pihak yang mengantarkan atau membawa narkotika dari satu titik ke titik lain, atas perintah pengedar atau bandar.

Meskipun kurir bisa saja mengklaim tidak tahu-menahu tentang barang tersebut atau tidak memperoleh keuntungan sebesar pengedar, dalam praktik hukum mereka tetap diposisikan sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Oleh karena itu, ancaman hukuman kurir dan pengedar pada dasarnya sama beratnya, terutama jika unsur "tanpa hak dan melawan hukum" terbukti.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Tindak pidana kurir sabu dan pengedar sabu diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal-pasal berikut:

Pasal 114 ayat (1) dan (2):

  • (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

  • (2) Jika berat narkotika melebihi 5 gram, ancaman pidana bisa diperberat menjadi penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 112 ayat (1):

  • Menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika Golongan I tanpa hak dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pasal 132 ayat (1):

  • Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, termasuk peran kurir sebagai bagian dari permufakatan, tetap dapat dihukum.

Dalam praktiknya, kurir yang mengantarkan narkotika atas perintah pihak lain dianggap "menjadi perantara dalam jual beli", dan dijerat menggunakan Pasal 114 UU Narkotika.

3. Contoh Kasus

Kasus: Seorang pria bernama "F" ditangkap saat membawa 100 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China. Ia mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang di luar kota. Ia mendapat upah Rp5 juta untuk mengantar barang dari Medan ke Jakarta.

Proses hukum:

  • Polisi menyita barang bukti dan menahan F di tahanan narkotika.

  • F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) karena berat barang bukti lebih dari 5 gram.

  • Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup karena perannya sebagai perantara jual beli narkotika dalam jumlah besar.

  • Pengacara F berupaya menunjukkan bahwa F hanyalah kurir yang tidak tahu kandungan barang tersebut, namun tetap terbukti secara hukum bahwa F mengetahui dan setuju untuk membawa sabu.

Putusan Pengadilan: F divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti dan peran aktif F sebagai kurir.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Narkotika

a. Penyelidikan

  • Polisi menerima informasi atau menangkap pelaku secara tertangkap tangan.

  • Dilakukan pengumpulan keterangan dan bukti awal, termasuk hasil tes laboratorium terhadap barang bukti.

b. Penyidikan

  • Setelah cukup bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

  • Polisi menyusun berita acara pemeriksaan, menyita barang bukti, dan melibatkan ahli forensik dari BNN atau lab narkotika.

  • Tersangka ditahan dan diperiksa intensif.

c. Pelimpahan ke Kejaksaan

  • Setelah berkas lengkap (P21), kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

  • Jaksa membuat surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan negeri sesuai yurisdiksi.

d. Persidangan

  • Pengadilan memeriksa dakwaan, mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti.

  • Jika terbukti bersalah, hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan berat peran dan barang bukti.

e. Upaya Hukum

  • Jika terdakwa merasa vonis terlalu berat atau jaksa merasa terlalu ringan, maka bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

  • Jika banding ditolak, upaya kasasi ke Mahkamah Agung bisa ditempuh.

  • Jika masih ada bukti baru atau kekeliruan nyata dalam putusan, bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Kuasa Hukum

Pengacara berperan penting untuk membela hak hukum tersangka, antara lain:

  • Menyusun pembelaan (pledoi) bahwa terdakwa hanya kurir yang tidak memiliki kuasa atas barang.

  • Meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor ekonomi, tekanan, atau ketidaktahuan hukum.

  • Mengupayakan pengajuan pasal alternatif seperti Pasal 127 jika bisa dibuktikan bahwa terdakwa adalah pengguna.

  • Menyoroti prosedur penangkapan yang tidak sah (jika ada), seperti tanpa surat tugas atau tanpa saksi.

  • Mengajukan banding, kasasi, atau PK bila perlu.

Namun penting dipahami bahwa dalam kasus kurir narkotika, pembelaan biasanya bersifat memperingan hukuman, karena jeratan hukum tetap kuat berdasarkan bukti objektif dan ancaman pidana dalam UU Narkotika sangat tinggi.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan: Kurir sabu pada dasarnya dihukum sama beratnya dengan pengedar, terutama bila jumlah sabu melebihi batas tertentu dan ada bukti kuat bahwa pelaku tahu dan menyetujui perbuatannya. Peran kurir dianggap bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, dan dijerat dengan pasal-pasal yang sama dengan pengedar.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Sulitnya membedakan secara faktual antara kurir dan pengedar, terutama bila kurir aktif melakukan komunikasi dengan pembeli/pemasok.

  • Banyak tersangka kurir yang berasal dari kalangan ekonomi lemah dan tidak paham konsekuensi hukumnya.

  • Sering terjadi penyiksaan atau tekanan dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sehingga pengakuan tidak bebas.

  • Kurangnya saksi atau alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa kurir hanya menjalankan perintah dan tidak ikut menikmati hasil penjualan.

Kesimpulannya, meskipun secara moral kurir bisa dianggap sebagai pelaku minor, tetapi secara hukum mereka tetap diperlakukan sebagai pelaku utama peredaran narkotika, karena peran mereka vital dalam jalannya distribusi narkoba.

Pertanyaan Terkait : 
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM