Berikut adalah penjelasan lengkap tentang siapa yang berwenang menentukan seorang pemakai sabu direhabilitasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia:
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut
Penggunaan sabu (metamfetamin) tanpa izin merupakan tindak pidana narkotika yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan ini bukan hanya pelanggaran administratif tetapi kejahatan pidana, meskipun pelakunya tergolong korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan penghukuman.
Pemakai sabu biasanya dijerat sebagai penyalah guna, bukan pengedar atau kurir. Namun dalam praktik, jika seseorang membawa narkotika tanpa hak, maka tergantung jumlah barang bukti dan bukti lainnya, ia bisa diklasifikasikan sebagai pengguna atau pengedar.
Untuk pengguna murni (pemakai pribadi), upaya rehabilitasi bisa diajukan baik oleh penyidik, jaksa, hakim, atau keluarga tersangka. Namun keputusan akhirnya tetap bergantung pada penilaian medis dan hasil asesmen terpadu.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
Beberapa dasar hukum penting yang mengatur rehabilitasi pengguna narkotika:
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009: Setiap penyalah guna narkotika golongan I untuk diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Penjelasan Pasal 127: Penyalah guna narkotika untuk diri sendiri wajib dilakukan rehabilitasi medis dan sosial, bukan hanya dipidana penjara.
Pasal 54 UU Narkotika: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pasal 103 UU Narkotika: Hakim dapat memutuskan untuk mengirim terdakwa ke lembaga rehabilitasi, bukan lembaga pemasyarakatan, bila terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 (SKB 7 Lembaga): Melibatkan Polri, BNN, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial, yang mengatur mekanisme asesmen terpadu untuk menentukan apakah seseorang berhak direhabilitasi.
3. Contoh Kasus
Kasus: Seorang mahasiswa berinisial "A" ditangkap dengan barang bukti sabu 0,3 gram di kosnya di Yogyakarta. Ia mengaku mengonsumsi sabu untuk mengurangi stres kuliah dan tidak ada indikasi pengedaran.
Proses:
-
Penyidik melakukan tes urin yang menunjukkan positif metamfetamin.
-
Barang bukti sangat kecil dan tidak cukup untuk diklasifikasikan sebagai pengedar.
-
Pihak keluarga melalui pengacara mengajukan permohonan asesmen terpadu ke BNN dan Kejaksaan.
Hasil Asesmen: Tim asesmen menyatakan bahwa A adalah penyalah guna narkotika untuk diri sendiri dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Putusan: Pengadilan memvonis A dengan rehabilitasi medis selama 6 bulan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini
a. Penyelidikan dan Penyidikan
-
Penyidik menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan awal.
-
Dilakukan tes urin dan analisis barang bukti.
-
Jika indikasi kuat bahwa pelaku pengguna pribadi, penyidik bisa mengajukan permohonan asesmen.
b. Pengajuan Asesmen Terpadu
-
Dilakukan oleh penyidik, jaksa, pengacara, atau keluarga tersangka.
-
Tim terdiri dari unsur BNN, dokter, psikolog, penyidik, kejaksaan, dan Kementerian Sosial.
c. Pelimpahan dan Dakwaan
-
Jaksa menerima berkas perkara, dan dakwaan tetap disusun berdasarkan Pasal 127.
-
Jika hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi, jaksa bisa menyampaikannya dalam tuntutan.
d. Persidangan
-
Hakim mendengarkan hasil asesmen sebagai bahan pertimbangan.
-
Jika semua bukti mendukung bahwa terdakwa pengguna murni, maka hakim dapat memutuskan rehabilitasi sebagai bentuk sanksi.
e. Upaya Hukum
-
Jika vonis tidak sesuai dengan hasil asesmen (misalnya tetap dipenjara), pengacara bisa mengajukan banding.
-
Jika rehabilitasi dijalankan, masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Kuasa Hukum
Peran pengacara sangat penting untuk:
-
Mengajukan permohonan asesmen terpadu secara resmi.
-
Menyusun strategi pembelaan bahwa klien adalah pengguna pribadi, bukan pengedar.
-
Memastikan proses penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan dilakukan sesuai hukum.
-
Menyampaikan rekomendasi ahli dan hasil asesmen kepada majelis hakim.
-
Mengajukan banding atau kasasi jika keputusan tidak sejalan dengan fakta dan hukum.
Pengacara juga bisa menghadirkan saksi ahli yang mendukung bahwa kliennya memang membutuhkan rehabilitasi, bukan pemidanaan.
6. Kesimpulan dan Hambatan
Kesimpulan: Yang berwenang menentukan seseorang direhabilitasi adalah hakim, tetapi keputusan tersebut berdasarkan hasil asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, BNN, tenaga medis, dan instansi sosial. Proses ini harus diawali oleh permohonan resmi dari pihak terkait dan harus berdasarkan data medis serta hasil tes laboratorium.
Hambatan yang Sering Terjadi:
-
Penyidik atau jaksa tidak mengajukan asesmen, meski pelaku hanya pengguna.
-
Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang peran rehabilitasi.
-
Rehabilitasi dianggap “jalan keluar instan” oleh sebagian orang, sehingga dimanfaatkan oleh pengedar berkedok pengguna.
-
Keterbatasan tempat dan fasilitas rehabilitasi milik negara.
-
Tumpang tindih antara pendekatan pidana dan kesehatan dalam menilai perilaku pengguna narkoba.
Oleh karena itu, dalam sistem hukum Indonesia, hakim adalah penentu akhir rehabilitasi, tetapi didahului oleh prosedur hukum dan administratif yang panjang, dengan dasar pertimbangan dari asesmen medis dan sosial yang komprehensif.
Pertanyaan Terkait :
- Bagaimana jika sabu milik anda ditemukan di rumah orang lain?
- Apakah boleh geledah sabu-sabu tanpa surat perintah resmi?
- Apakah anak di bawah umur bisa dipenjara karena mambawa sabu?
- Apakah kurir sabu dihukum sama dengan pengedar?
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|