Berikut penjelasan lengkap dan terperinci tentang apakah seseorang bisa dihukum jika hanya sekali bermain judi online, beserta seluruh aspek hukumnya :
1. Penjelasan Lengkap Tindak Pidana Judi Online
Judi online merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh hukum positif Indonesia. Perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital (online), pada intinya tetap memenuhi unsur pidana jika melibatkan pertaruhan, keuntungan untung-untungan, dan bertentangan dengan norma hukum serta sosial.
Tindak pidana ini tidak membedakan antara pelaku utama, penyedia layanan, ataupun pemain (pengguna), karena seluruh pihak yang terlibat bisa dipidana. Bahkan bila seseorang hanya bermain sekali, tetap dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana, karena hukum pidana tidak mensyaratkan frekuensi sebagai dasar pemidanaan, melainkan terpenuhinya unsur perbuatan pidana itu sendiri.
2. Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur
Dalam KUHP yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan perjudian diatur secara eksplisit sebagai berikut:
Pasal 421 ayat (1):
“Setiap Orang yang tanpa hak:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi;
b. turut serta dalam perusahaan perjudian; atau
c. menjadikan sebagai mata pencaharian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000).”
Penjelasan:
Pasal ini tidak menyebutkan harus berulang atau bersifat sistematis. Sekali seseorang terbukti "turut serta", maka unsur pidana telah terpenuhi. Judi online termasuk sebagai bagian dari perusahaan perjudian, terutama jika dilakukan melalui aplikasi atau situs tertentu, sehingga pemain pun turut serta dalam aktivitas tersebut.
Pasal Tindak Pidana Khusus - UU ITE
Selain KUHP, perjudian online juga dapat dikenakan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Pidana: Dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
Dengan demikian, pelaku yang hanya bermain judi online tetap bisa dijerat karena turut serta dalam proses distribusi, akses, dan partisipasi dalam kegiatan perjudian melalui sarana elektronik.
3. Contoh Kasus dan Penjelasannya
Contoh Kasus:
Seorang mahasiswa bernama D, bermain judi online untuk pertama kali melalui sebuah aplikasi slot online yang dikenalnya dari media sosial. Ia melakukan deposit senilai Rp100.000 dan bermain selama 30 menit. Transaksi ini terdeteksi oleh tim siber karena aplikasi tersebut telah dimasukkan dalam daftar platform ilegal oleh Kominfo.
Penjelasan Hukum:
Walau D hanya bermain sekali dan nominalnya kecil, ia tetap "turut serta dalam perusahaan perjudian" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP 2023. Karena dia menggunakan platform yang secara hukum dikategorikan sebagai sistem perjudian ilegal, maka keterlibatannya, meskipun sekali, memenuhi unsur pidana. Tidak ada batasan nominal ataupun frekuensi dalam pasal tersebut.
4. Proses Peradilan Tindak Pidana Judi Online
Penyelidikan
-
Dimulai ketika aparat penegak hukum (biasanya unit siber Polri) mendapatkan laporan atau mendeteksi aktivitas judi online.
-
Polisi mengumpulkan data awal termasuk rekam jejak digital (IP address, riwayat transaksi, log aplikasi).
Penyidikan
-
Jika ditemukan cukup bukti, status naik ke penyidikan.
-
Pemain (termasuk yang bermain sekali) bisa dipanggil, dimintai keterangan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bukti digital, transfer dana, dan komunikasi menjadi alat bukti utama.
Penahanan dan Pelimpahan
-
Jika ancaman pidana lebih dari 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan.
-
Setelah berkas lengkap (P21), kasus dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Persidangan
-
Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa diberi kesempatan membela diri, dan menghadirkan saksi serta bukti.
-
Jika terbukti, hakim akan memutus pidana sesuai tingkat keterlibatan, termasuk denda atau pidana penjara.
Upaya Hukum
-
Setelah putusan, terdakwa bisa mengajukan banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK) bila ditemukan bukti baru.
5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat
Kuasa hukum atau advokat memiliki peran penting dalam membela hak-hak hukum terdakwa, termasuk:
-
Menguji formil dan materil penyidikan (apakah ada pelanggaran prosedur hukum).
-
Membela bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa perbuatannya adalah tindak pidana (unsur niat bisa diperdebatkan).
-
Mendorong diversion atau mediasi penal bila memungkinkan, terutama untuk pemain pemula yang tidak punya rekam jejak kriminal.
-
Mengajukan pleidoi agar hukuman diringankan, misalnya dengan alasan terdakwa hanya korban iklan manipulatif.
-
Membantu permohonan rehabilitasi sosial, jika aktivitas berjudi berkaitan dengan tekanan psikologis atau ketergantungan tertentu.
Advokat juga dapat mengajukan permohonan restitusi dan rehabilitasi nama baik jika dalam proses ditemukan bahwa kliennya tidak bersalah.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Bermain judi online sekali tetap dapat dikenai hukuman pidana karena hukum Indonesia tidak mensyaratkan frekuensi tertentu untuk mengklasifikasikan suatu tindakan sebagai tindak pidana. Selama unsur pasal terpenuhi, pelaku tetap dapat dipidana.
Hambatan dalam proses peradilan antara lain:
-
Minimnya literasi digital, banyak pemain tidak sadar bahwa tindakan mereka tergolong pidana.
-
Sulitnya membedakan korban atau pelaku, terutama untuk pemain yang hanya mencoba karena promosi atau ajakan.
-
Penegakan hukum yang belum merata, beberapa kasus tidak diproses karena keterbatasan sumber daya atau fokus hanya pada bandar.
-
Masalah yuridiksi lintas negara, karena banyak server judi online berada di luar negeri.
Oleh karena itu, pendekatan hukum harus bijak dan tidak semata-mata represif, terutama untuk pelaku pertama yang bukan bagian dari jaringan besar atau pemain profesional. Pendekatan edukatif dan preventif juga perlu ditingkatkan.
Artikel Pertanyaan Terkait :
- Apakah pemain judi online bisa dipenjara meski cuma main dari HP?
- Apakah ada hukuman bagi orang yang mentransfer uang ke situs judi?
- Bagaimana hukum untuk orang yang ikut promosi judi lewat media sosial?
- Apakah orang tua bisa dipidana kalau anaknya ikut judi online?
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|