Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai mengapa ada pelaku pembunuhan yang dihukum mati, sementara ada yang hanya dihukum 5 tahun, ditinjau dari aspek hukum pidana materiil, prosedur peradilan, dan kasus riil:
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang oleh tindakan orang lain. Namun, hukum pidana membedakan jenis pembunuhan berdasarkan motif, cara, niat, dan kondisi saat tindakan dilakukan, yang memengaruhi berat ringannya hukuman.
Jenis-jenis tindak pidana pembunuhan dalam hukum Indonesia:
-
Pembunuhan biasa: dilakukan dengan sengaja tanpa perencanaan.
-
Pembunuhan berencana: dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, hukuman paling berat (bisa hukuman mati).
-
Pembunuhan karena kealpaan: terjadi karena kelalaian atau kurang hati-hati.
-
Pembunuhan dalam keadaan tertentu: seperti karena pembelaan diri, kondisi psikologis tertekan, atau dalam rangka membela kehormatan.
-
Pembunuhan dalam konteks tindak pidana khusus: seperti dalam kasus terorisme atau perdagangan orang, yang bisa memperberat hukuman.
Jadi, meskipun sama-sama menyebabkan kematian, setiap pembunuhan memiliki unsur dan konteks yang berbeda. Inilah yang membuat vonis hukuman bisa sangat bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga pidana mati.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dalam KUHP Baru dan Tindak Pidana Khusus
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku efektif tahun 2026):
-
Pasal 466: Pembunuhan biasa
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun. -
Pasal 467: Pembunuhan berencana
Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. -
Pasal 468: Pembunuhan karena meringankan penderitaan (eutanasia ilegal)
Pidana paling lama 5 tahun. -
Pasal 469–470: Pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian
Pidana bervariasi 1–5 tahun tergantung akibat dan kondisi perbuatan. -
Pasal 471: Pembunuhan karena motif pembelaan diri (overmacht)
Bisa dipidana ringan atau bahkan dikecualikan jika terbukti membela diri.
Dalam UU Tindak Pidana Khusus:
-
UU Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018): pembunuhan dalam konteks terorisme bisa dikenakan pidana mati.
-
UU TPPO (UU No. 21 Tahun 2007): pembunuhan dalam jaringan perdagangan orang bisa diperberat.
-
UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009): apabila pembunuhan terjadi sebagai bagian dari sindikat narkoba.
3. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya Secara Lengkap dan Detail
Contoh 1: Kasus Ryan Jombang (vonis: hukuman mati)
Pelaku membunuh lebih dari 10 orang, beberapa di antaranya dengan perencanaan dan mutilasi. Pembunuhan dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda, dengan motivasi dendam, pencurian, dan sadisme.
-
Dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
-
Jaksa menuntut hukuman mati karena perbuatan sangat keji dan dilakukan berulang.
Contoh 2: Ibu Bunuh Anak Kandung karena Depresi Pasca Persalinan (vonis: 5 tahun)
Dalam salah satu kasus di Yogyakarta, seorang ibu membunuh bayi baru lahir karena mengalami depresi berat (postpartum depression). Tindakan terjadi spontan dan tidak direncanakan.
-
Dikenakan Pasal 466 atau Pasal 468 KUHP Baru.
-
Hakim mempertimbangkan kondisi psikologis dan beban mental pelaku.
-
Putusan lebih ringan karena dianggap bukan pembunuhan kejam atau terencana.
Contoh 3: Supir Truk Menabrak Orang hingga Tewas karena Mengantuk (vonis: 1 tahun 6 bulan)
Kejadian ini tergolong pembunuhan karena kelalaian (culpa). Tidak ada niat membunuh, tetapi akibatnya tetap merenggut nyawa orang lain.
-
Dikenakan Pasal 470 KUHP Baru (kelalaian mengemudi yang menyebabkan kematian).
-
Hukuman lebih ringan karena tidak ada unsur kesengajaan.
4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Pembunuhan
A. Penyelidikan
-
Dilakukan oleh kepolisian ketika ditemukan korban meninggal dengan dugaan tidak wajar.
-
Polisi mengumpulkan informasi awal seperti keterangan saksi, CCTV, rekam jejak korban, dan hasil autopsi.
B. Penyidikan
-
Ketika ada cukup bukti, ditetapkan tersangka.
-
Tersangka diperiksa, ditahan jika perlu, dan berkas perkara disusun.
-
Penyidik akan menentukan apakah ini pembunuhan biasa, berencana, karena kealpaan, atau lainnya.
C. Tahap Penuntutan
-
Jaksa menyusun dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan.
-
Jaksa bisa menuntut dengan beberapa pasal sekaligus (alternatif atau subsider).
D. Persidangan
-
Hakim memeriksa fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan niat pelaku.
-
Jika terbukti pembunuhan berencana, maka hukuman berat seperti mati atau seumur hidup.
-
Jika terbukti karena kealpaan atau ada alasan meringankan, bisa jadi hanya 5 tahun atau lebih ringan.
E. Upaya Hukum Lanjutan
-
Jika ada keberatan, terdakwa atau jaksa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.
-
Peninjauan Kembali (PK) diajukan bila ditemukan bukti baru (novum) atau kekeliruan nyata dalam putusan.
5. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan
Perbedaan vonis hukuman terhadap pelaku pembunuhan, dari yang dihukum mati hingga hanya 5 tahun, sangat tergantung pada:
-
Unsur kesengajaan atau niat (dolus).
-
Adanya perencanaan atau tidak.
-
Kondisi psikologis pelaku dan situasi peristiwa.
-
Apakah pembunuhan itu bagian dari tindak pidana besar lainnya (terorisme, narkoba, perdagangan orang).
Hukum pidana tidak melihat akibat semata (korban meninggal), tetapi juga menilai secara komprehensif niat, cara, dan situasi saat peristiwa terjadi.
Hambatan dalam Proses Peradilan
-
Penilaian subjektif terhadap niat dan kondisi pelaku bisa menimbulkan perbedaan vonis yang signifikan antar kasus serupa.
-
Tekanan publik atau media sosial dapat memengaruhi independensi jaksa atau hakim.
-
Keterbatasan kapasitas penyidik dalam membedakan jenis pembunuhan bisa membuat pasal yang dikenakan tidak tepat.
-
Kurangnya ahli psikologi atau psikiatri forensik membuat kondisi kejiwaan pelaku sering diabaikan.
-
Proses banding dan kasasi yang panjang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga korban.
- Membunuh saat membela diri, selamat atau tetap dipenjara?
- Bisa kah dihukum pembunuhan tanpa mayat ditemukan?
- Kalau dua orang saling bunuh, siapa yang salah?
- Ngaku kesurupan waktu membunuh. Apakah tetap dipidana?
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |