View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apakah Rehabilitasi Menghapus Ancaman Pidana bagi Pengguna Narkoba?

Apakah Rehabilitasi Menghapus Ancaman Pidana bagi Pengguna Narkoba?

Apakah Rehabilitasi Menghapus Ancaman Pidana bagi Pengguna?

1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Pengguna Narkotika dan Rehabilitasi

Pengguna narkotika di Indonesia tetap dianggap melakukan tindak pidana karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa penggunaan narkotika tanpa hak dan tanpa izin dari otoritas yang berwenang merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Namun, dalam hal tertentu, hukum memberikan ruang berupa alternatif rehabilitasi, terutama untuk korban penyalahgunaan narkotika yang terbukti menggunakan untuk diri sendiri dan bukan untuk diedarkan.

Rehabilitasi adalah bentuk pemulihan, bukan hukuman. Namun, seseorang yang direhabilitasi tetap dianggap telah melakukan tindak pidana. Rehabilitasi tidak serta-merta menghapus ancaman pidana, tetapi menjadi salah satu bentuk pemidanaan alternatif atau bentuk pelaksanaan pidana itu sendiri, berdasarkan putusan pengadilan atau rekomendasi hasil asesmen terpadu oleh tim yang dibentuk BNN dan kepolisian.

2. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal

Dasar hukum yang mengatur tentang penggunaan narkotika dan kemungkinan rehabilitasi terdapat dalam beberapa pasal berikut:

  • Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009:
    Setiap penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

  • Pasal 54:
    Penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

  • Pasal 103 ayat (1):
    Hakim dapat memutuskan agar penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi, baik medis maupun sosial, berdasarkan hasil asesmen terpadu.

  • Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 (seperti MA, Kejaksaan Agung, BNN, Polri):
    Menjelaskan mekanisme asesmen terpadu dan kriteria pengguna narkotika yang bisa diajukan untuk rehabilitasi.

Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa rehabilitasi adalah bentuk intervensi hukum untuk pengguna narkotika, bukan pembebasan dari proses hukum. Rehabilitasi bisa menjadi bentuk "pengganti hukuman penjara" jika hakim menyetujui.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan

Contoh Kasus:
Seorang mahasiswa bernama Reza ditangkap polisi saat razia malam di sebuah kos. Dari pemeriksaan, ditemukan satu alat isap sabu dan sisa sabu di dalam plastik kecil. Tes urine menunjukkan bahwa Reza positif menggunakan sabu. Berdasarkan hasil interogasi, ia mengaku sebagai pengguna dan tidak pernah mengedarkan narkotika.

Polisi bekerja sama dengan BNN dan melakukan asesmen terpadu. Hasilnya menunjukkan bahwa Reza memenuhi kriteria sebagai penyalahguna untuk diri sendiri. Penyidik dan kejaksaan merekomendasikan agar proses hukum tetap berjalan namun dalam sidang pengadilan, kuasa hukum Reza mengajukan permohonan rehabilitasi. Hakim akhirnya memutuskan bahwa Reza harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan di pusat rehabilitasi.

Reza tetap melalui proses hukum dan tidak dibebaskan begitu saja. Namun ia tidak dipenjara karena rehabilitasi telah dianggap sebagai bentuk pelaksanaan hukuman.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

  • Penyelidikan:
    Aparat memperoleh informasi atau mencurigai seseorang sebagai pengguna narkotika. Dapat dilakukan razia, patroli, atau penyelidikan tertutup.

  • Penyidikan:
    Polisi melakukan tes urine, mengamankan barang bukti, dan memeriksa tersangka. Jika ditemukan indikasi pengguna, penyidik mengajukan asesmen terpadu bersama BNN.

  • Asesmen Terpadu:
    Tim yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tenaga medis melakukan evaluasi terhadap kondisi tersangka apakah ia hanya pengguna atau terlibat lebih jauh. Hasil asesmen akan sangat memengaruhi jenis tindakan hukum selanjutnya.

  • Penetapan Tersangka:
    Jika terbukti sebagai pengguna, tersangka tetap dikenakan Pasal 127. Namun proses hukumnya dapat mengarah pada rehabilitasi jika ada hasil asesmen dan rekomendasi.

  • Persidangan:
    Jaksa tetap mengajukan dakwaan pidana. Di persidangan, pengacara dapat mengajukan permohonan rehabilitasi dan menyertakan hasil asesmen terpadu. Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta.

  • Putusan dan Pelaksanaan:
    Jika rehabilitasi dikabulkan, pelaksanaan dilakukan di tempat rehabilitasi milik pemerintah atau swasta yang ditunjuk. Lamanya rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen dan putusan hakim.

5. Perlindungan Hukum dan Peran Kuasa Hukum

Kuasa hukum berperan penting dalam melindungi hak-hak tersangka pengguna narkotika. Beberapa bentuk perlindungan hukum antara lain:

  • Memastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur:
    Pengacara berhak memastikan bahwa proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.

  • Mengajukan Permohonan Asesmen Terpadu:
    Kuasa hukum dapat segera mengajukan permohonan asesmen kepada penyidik agar kliennya dinilai layak untuk rehabilitasi.

  • Pendampingan Sidang:
    Dalam persidangan, kuasa hukum dapat menyampaikan pembelaan dan memohon agar klien tidak dijatuhi hukuman penjara, tetapi direhabilitasi, berdasarkan bukti-bukti dan rekomendasi medis.

  • Upaya Hukum Lanjutan:
    Jika putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara, padahal bukti menunjukkan klien hanya pengguna, kuasa hukum dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Rehabilitasi tidak menghapus ancaman pidana, tetapi menjadi salah satu bentuk pelaksanaan hukuman bagi pengguna narkotika. Pengguna tetap dianggap melakukan tindak pidana sesuai Pasal 127, namun hukum memberikan alternatif agar pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara apabila terbukti hanya sebagai penyalahguna untuk diri sendiri. Rehabilitasi merupakan upaya pemulihan dan bentuk keadilan restoratif.

Hambatan yang sering terjadi dalam proses ini antara lain:

  • Kurangnya Pemahaman Aparat dan Masyarakat:
    Tidak semua aparat penegak hukum atau masyarakat memahami bahwa pengguna bisa direhabilitasi. Hal ini bisa menyebabkan penahanan yang seharusnya tidak perlu.

  • Keterbatasan Fasilitas Rehabilitasi:
    Tidak semua daerah memiliki pusat rehabilitasi yang memadai, sehingga pelaksanaan putusan rehabilitasi bisa terhambat.

  • Proses Asesmen yang Lambat:
    Koordinasi antar lembaga dalam asesmen terpadu bisa memakan waktu yang cukup lama, padahal proses ini sangat menentukan nasib hukum tersangka.

  • Stigma Sosial:
    Pengguna narkotika yang direhabilitasi masih sering mendapat stigma buruk dari masyarakat, yang dapat menghambat proses reintegrasi sosial.

Penanganan yang tepat terhadap pengguna narkotika dengan pendekatan rehabilitatif dapat mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan memberi solusi yang lebih manusiawi serta bermanfaat bagi pemulihan individu dan masyarakat.

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM