View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Berapa lama hukuman penjara bagi pemakai sabu?

Berapa lama hukuman penjara bagi pemakai sabu?

Berikut penjelasan lengkap mengenai berapa lama hukuman penjara bagi pemakai sabu dan berbagai aspek hukumnya di Indonesia:

1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Pemakaian Sabu

Tindak pidana pemakaian sabu tergolong dalam kejahatan narkotika yang diatur sebagai perbuatan melawan hukum. Pemakai sabu dikategorikan sebagai penyalah guna narkotika, yaitu orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar ketentuan undang-undang. Meskipun sebagian pengguna bisa dikategorikan sebagai korban ketergantungan, sistem hukum tetap memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan karena dampak negatifnya bagi individu dan masyarakat.

Jenis sabu termasuk narkotika golongan I, yang memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan. Maka dari itu, penyalahgunaannya digolongkan sebagai tindak pidana serius.

Tindak pidana ini tidak hanya dikenai sanksi pidana, tetapi juga membuka kemungkinan untuk rehabilitasi jika pelaku dapat dibuktikan sebagai korban ketergantungan yang tidak terlibat jaringan pengedar atau kurir.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

Dasar hukum utama mengenai penyalahgunaan sabu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa pasal penting yang mengatur pemakai narkotika (sabu) antara lain:

  • Pasal 127 ayat (1) huruf a:
    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

  • Penjelasan Pasal 127 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa penyalah guna narkotika untuk diri sendiri dapat dimintakan rehabilitasi medis atau sosial sebagai alternatif hukuman pidana.

  • Pasal 54:
    Penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

  • Pasal 103 ayat (1):
    Hakim dapat memutuskan untuk mengirim penyalahguna ke lembaga rehabilitasi, baik medis maupun sosial, sebagai bagian dari proses peradilan pidana.

Jadi, secara hukum, pemakai sabu bisa dikenakan pidana maksimal 4 tahun, namun hukum membuka peluang untuk rehabilitasi jika pelaku terbukti sebagai korban ketergantungan, bukan pelaku kriminal dalam jaringan peredaran.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh kasus:

Pada tahun 2023, seorang mahasiswa berinisial RZ ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan sabu di kamar kosnya di Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan alat hisap (bong) dan sisa sabu seberat 0,3 gram.

Analisis hukum:

  • RZ dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika karena terbukti menyalahgunakan sabu untuk diri sendiri.

  • Berdasarkan hasil tes urin yang positif dan pengakuan bahwa ia menggunakan sabu tanpa niat mengedarkan, pengacaranya mengajukan permohonan rehabilitasi.

  • Hakim mempertimbangkan usia, status sosial, dan niat tidak mengedarkan, serta bukti ketergantungan dari BNN, dan akhirnya menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 6 bulan di pusat rehabilitasi milik pemerintah.

4. Proses Peradilan dalam Tindak Pidana Pemakaian Sabu

a. Penyelidikan

Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat atau hasil temuan pihak kepolisian. Dalam tahap ini, penyidik mencari tahu apakah benar terjadi tindak pidana. Bisa dengan pengamatan langsung atau pengumpulan informasi awal.

b. Penyidikan

Setelah ada bukti permulaan, penyidik meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Di sini dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, tes laboratorium (urin atau darah), dan pemeriksaan saksi.

c. Penahanan dan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)

Tersangka dapat ditahan maksimal 20 hari dan bisa diperpanjang. BAP kemudian disusun dan diserahkan ke kejaksaan (tahap I), jika lengkap (P-21), kasus dilimpahkan ke pengadilan.

d. Persidangan

Sidang dilakukan oleh majelis hakim. Jaksa membacakan dakwaan berdasarkan Pasal 127. Pengacara terdakwa dapat mengajukan pembelaan, termasuk usulan rehabilitasi. Hakim dapat memutuskan pidana penjara atau rehabilitasi jika terbukti pemakai, bukan pengedar.

e. Upaya Hukum Lanjutan

Jika tidak puas dengan putusan, terdakwa dapat melakukan:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi

  • Kasasi ke Mahkamah Agung

  • Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan bukti baru (novum)

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Advokat dalam Kasus Ini

Advokat berperan penting dalam membela hak-hak tersangka sejak awal penangkapan. Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan advokat, antara lain:

  • Mendampingi saat pemeriksaan polisi untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM.

  • Menganalisis pasal dakwaan, apakah tepat sesuai fakta hukum.

  • Mengajukan permohonan rehabilitasi, dengan melampirkan bukti ketergantungan dan surat rekomendasi dari dokter atau BNN.

  • Membuat nota pembelaan (pledoi) di pengadilan agar klien tidak dipenjara melainkan direhabilitasi.

  • Mengajukan banding atau PK bila putusan tidak sesuai atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Advokat juga bisa mengusulkan diversi (pengalihan penyelesaian perkara) jika pelaku adalah anak di bawah umur, mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:

Pemakai sabu menurut hukum Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun, sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Namun hukum Indonesia juga memberikan alternatif berupa rehabilitasi bagi pemakai yang terbukti sebagai korban ketergantungan dan tidak terlibat dalam peredaran gelap.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Stigma masyarakat dan aparat terhadap pengguna yang sering disamaratakan dengan pengedar.

  • Kurangnya fasilitas rehabilitasi yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

  • Ketidaksesuaian penerapan pasal oleh aparat penegak hukum, yang kadang mengarahkan pemakai ke pasal pengedaran.

  • Tekanan politik atau institusional untuk memperbanyak jumlah perkara yang diproses sebagai pengedar, bukan pengguna.

Dengan pendekatan hukum yang tepat dan perlindungan dari advokat yang memahami nuansa hukum narkotika, pemakai sabu bisa diarahkan untuk pulih, bukan sekadar dipenjara. Hukum yang berkeadilan harus bisa membedakan antara pelaku kejahatan dan korban ketergantungan.

Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM