View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apakah boleh geledah sabu-sabu tanpa surat perintah resmi?

Apakah boleh geledah sabu-sabu tanpa surat perintah resmi?

Berikut penjelasan lengkap mengenai apakah boleh menggeledah sabu-sabu tanpa surat perintah resmi dalam sistem hukum Indonesia, mencakup seluruh aspek yuridis dan praktik peradilan yang berlaku.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Tindak pidana yang dimaksud di sini adalah tindak pidana narkotika, khususnya yang berkaitan dengan penemuan atau penggeledahan sabu-sabu oleh aparat penegak hukum. Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus mematuhi prinsip hukum acara pidana yang sah, demi menjaga hak asasi dan integritas hukum.

Tindakan menggeledah baik terhadap badan, kendaraan, atau rumah seseorang tanpa surat perintah resmi, pada dasarnya tidak diperbolehkan dan dapat menjadi celah hukum yang digunakan untuk menggugurkan barang bukti atau menghentikan perkara, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Jika penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur, maka bukti yang ditemukan bisa dinyatakan tidak sah atau "bukti yang diperoleh secara tidak sah (unlawful evidence)", dan dapat dikecualikan dari proses pembuktian di persidangan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Beberapa dasar hukum utama yang mengatur penggeledahan:

  • KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

    • Pasal 33 KUHAP

      "Penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri setempat."

    • Pasal 34 KUHAP

      "Dalam hal yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri, tetapi dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam penyidik wajib melaporkan dan meminta persetujuan ketua pengadilan."

    • Pasal 38 KUHAP

      "Setiap pelaksanaan penggeledahan harus dilakukan disertai dengan dua orang saksi dan dibuatkan berita acara."

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    • Pasal 75 huruf a, b, dan c memberikan wewenang kepada penyidik BNN dan Polri untuk melakukan penggeledahan, namun tetap berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, bukan dengan cara semena-mena.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Kasus nyata:

Seorang tersangka narkotika ditangkap di rumahnya oleh aparat, dan sabu ditemukan di dalam lemari. Namun, penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah dari pengadilan dan tanpa saksi dari lingkungan setempat. Di persidangan, pengacara memohon agar barang bukti dikesampingkan karena penggeledahan tidak sah.

Putusan hakim:

Hakim mengabulkan permohonan pembelaan dan menyatakan bahwa barang bukti sabu tidak sah digunakan karena melanggar prosedur penggeledahan sesuai Pasal 33 KUHAP. Akibatnya, terdakwa dibebaskan karena alat bukti utama dinyatakan tidak sah dan tidak ada bukti lain yang cukup.

Makna hukum:

Ini membuktikan bahwa hukum acara harus ditegakkan secara ketat. Penggeledahan tanpa surat resmi hanya sah jika dalam keadaan mendesak, dan tetap harus disahkan oleh pengadilan setelahnya.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

Penyelidikan dan Penangkapan: Aparat mendapatkan informasi tentang keberadaan narkotika di suatu tempat. Jika situasi dianggap mendesak (misalnya barang akan segera dipindahkan atau dimusnahkan), maka penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.

Penggeledahan: Penggeledahan mendesak bisa dilakukan tetapi:

  • Harus disertai saksi (dua orang, biasanya dari lingkungan setempat seperti RT/RW).

  • Harus dibuatkan berita acara penggeledahan.

  • Harus segera dilaporkan dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 1 x 24 jam.

Penyidikan Lanjutan: Setelah barang bukti ditemukan, penyidik akan melengkapi berkas dan menyerahkannya ke kejaksaan.

Persidangan: Pengacara terdakwa dapat mengajukan eksepsi (keberatan) atas keabsahan bukti jika prosedur penggeledahan dilanggar. Hakim akan mempertimbangkan apakah bukti tetap dapat diterima atau tidak.

PK (Peninjauan Kembali): Jika terjadi kekeliruan dalam penerimaan alat bukti yang tidak sah di tingkat persidangan sebelumnya, pengacara bisa mengajukan PK dengan alasan novum (bukti baru) atau kesalahan penerapan hukum.

5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat

Pengacara memiliki peran sangat penting dalam mengawal keabsahan proses penegakan hukum. Dalam kasus penggeledahan sabu, mereka akan:

  • Meneliti apakah surat perintah penggeledahan ada dan sah secara hukum.

  • Menanyakan siapa saksi yang hadir saat penggeledahan.

  • Memastikan ada berita acara penggeledahan yang ditandatangani.

  • Jika prosedur tidak dipenuhi, mengajukan eksepsi dan permohonan pengecualian bukti di persidangan.

  • Mengajukan keberatan ke Komnas HAM atau internal pengawas penyidik jika terjadi pelanggaran hak asasi.

  • Bila perlu, meminta pembebasan terdakwa karena tidak adanya bukti yang sah menurut hukum.

6. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan: Penggeledahan tanpa surat perintah resmi tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi mendesak yang jelas dan dapat dibuktikan. Bahkan dalam kondisi darurat sekalipun, penyidik tetap wajib melaporkan dan meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak, maka seluruh bukti yang diperoleh berpotensi gugur di pengadilan.

Permasalahan:

  • Banyak aparat melakukan penggeledahan tanpa saksi dan surat resmi, kemudian membuat surat menyusul setelahnya, yang secara hukum dapat dipersoalkan.

  • Kurangnya pemahaman masyarakat dan terdakwa atas hak hukumnya sendiri membuat pelanggaran prosedural sulit dibantah.

  • Masih ada hakim yang mengesampingkan pelanggaran prosedur karena menganggap materi narkotika sebagai “kejahatan luar biasa”, padahal tetap harus mematuhi due process of law.

Pertanyaan Terkait : 
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM