View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apakah pengedar sabu bisa dijatuhi hukuman mati?

Apakah pengedar sabu bisa dijatuhi hukuman mati?

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang apakah pengedar sabu bisa dijatuhi hukuman mati menurut hukum di Indonesia:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Tindak pidana pengedaran sabu termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pengedar sabu merupakan pelaku yang dengan sengaja menjual, menyerahkan, mengedarkan, menjadi perantara, atau menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin dari otoritas yang sah. Dalam sistem hukum Indonesia, peran sebagai pengedar dianggap sangat berbahaya karena berdampak langsung pada kerusakan generasi bangsa dan berkontribusi terhadap peredaran gelap narkotika.

Pengedar tidak dilihat sebagai korban, melainkan sebagai pelaku aktif yang turut memperluas jangkauan narkotika. Oleh karena itu, hukum memberikan ancaman pidana yang paling berat termasuk hukuman mati untuk pelaku tertentu berdasarkan kategori peran dan jumlah barang bukti narkotika yang dibawa atau diedarkan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Pengedar sabu bisa dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sebagai berikut:

Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (2):
Jika perbuatan tersebut melibatkan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi berat tertentu (contoh: sabu >5 gram), maka pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, dan denda maksimum Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (2) juga dapat digunakan jika pelaku menyimpan atau menguasai sabu melebihi ambang batas.

Keterangan Tambahan: Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015, jumlah sabu lebih dari 5 gram sudah memenuhi kualifikasi sebagai peredaran dalam skala besar, dan jaksa dapat menuntut dengan hukuman maksimal termasuk pidana mati.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Kasus: Freddy Budiman (2016)
Freddy Budiman adalah narapidana kasus narkotika yang terbukti menjadi pengendali peredaran sabu skala besar dari dalam penjara. Ia dipidana mati karena:

  • Memiliki sabu dalam jumlah sangat besar (lebih dari 1,4 juta pil ekstasi dan ratusan kg sabu).

  • Mengendalikan jaringan internasional narkotika.

  • Melakukan kejahatan berulang (residivis).

Proses: Freddy melalui seluruh proses hukum dari pengadilan negeri, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Namun seluruhnya ditolak dan akhirnya ia dieksekusi mati pada Juli 2016 di Nusakambangan.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengedar besar yang mengorganisasi jaringan narkotika lintas negara dan menyebarkan dalam jumlah besar sangat mungkin dijatuhi hukuman mati.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini

Penyelidikan dan Penyidikan

  • Penangkapan oleh BNN atau Polri berdasarkan informasi masyarakat, penyadapan, atau operasi intelijen.

  • Barang bukti ditimbang, diuji laboratorium, dan didalami keterlibatan pelaku.

  • Jika jumlah barang bukti besar dan pelaku terlibat jaringan, penyidik menggunakan pasal berat termasuk Pasal 114 ayat (2).

Pelimpahan ke Kejaksaan

  • Jaksa meneliti berkas dan menyusun dakwaan, bisa menggunakan dakwaan alternatif atau kumulatif.

  • Jika memenuhi unsur, jaksa dapat menuntut pidana mati.

Persidangan

  • Hakim memeriksa secara cermat unsur-unsur tindak pidana, termasuk niat jahat, jumlah barang bukti, peran pelaku, dan jaringan.

  • Jika terbukti sebagai pengedar skala besar atau residivis, hakim dapat menjatuhkan hukuman mati sesuai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2).

Upaya Hukum

  • Banding ke Pengadilan Tinggi.

  • Kasasi ke Mahkamah Agung.

  • Peninjauan Kembali (PK) bila ada novum atau kekeliruan hukum.

  • Permohonan grasi ke Presiden, tetapi grasi tidak selalu dikabulkan.

5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Kuasa Hukum

Pengacara memiliki peran vital dalam:

  • Meneliti validitas prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.

  • Memastikan bahwa klien tidak dipaksa mengaku atau mengalami penyiksaan.

  • Menghadirkan saksi meringankan dan ahli untuk membantah peran klien sebagai pengedar.

  • Mengajukan pembelaan (pledoi) di pengadilan dan menekankan pada fakta bahwa klien bisa jadi hanya kurir atau dipaksa oleh jaringan.

  • Jika klien dijatuhi pidana mati, pengacara wajib mengajukan banding, kasasi, dan PK serta grasi ke Presiden sebagai upaya hukum terakhir.

Dalam beberapa kasus, pengacara berhasil membuktikan bahwa terdakwa hanya kurir atau tidak mengetahui isi barang yang dibawanya, sehingga vonis bisa diringankan.

6. Kesimpulan dan Hambatan

Kesimpulan: Pengedar sabu dapat dijatuhi hukuman mati jika memenuhi unsur-unsur pidana berat seperti:

  • Mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar (misalnya sabu >5 gram).

  • Terlibat dalam jaringan internasional.

  • Melakukan tindak pidana berulang.

  • Menjadi aktor intelektual atau pengendali jaringan.

Hambatan dalam Proses Peradilan:

  • Sulitnya membedakan antara kurir dan pengedar dalam praktik.

  • Ancaman hukuman mati sering digunakan secara politis untuk menekan pelaku agar membuka jaringan, yang bisa mengarah ke pelanggaran HAM.

  • Penegakan hukum bisa timpang karena peran uang atau kekuasaan.

  • Beberapa terpidana mati menghadapi eksekusi tanpa akses ke pengacara yang cukup atau proses asesmen yang adil.

Maka dari itu, meskipun hukum memperbolehkan hukuman mati untuk pengedar sabu, implementasinya harus sangat cermat, objektif, dan berdasarkan bukti kuat agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam proses peradilan.

Pertanyaan Terkait : 

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM