View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , KUHP Baru , Tindak Pidana Perjudian » Apakah membagikan link judi ke teman bisa dianggap tindak pidana?

Apakah membagikan link judi ke teman bisa dianggap tindak pidana?

Berikut penjelasan lengkap tentang apakah membagikan link judi ke teman bisa dianggap tindak pidana, disertai dasar hukum, contoh kasus, proses peradilan, perlindungan hukum, hingga kesimpulan dan hambatan dalam pelaksanaannya:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tindak Pidana

Membagikan tautan (link) situs judi online ke teman, meskipun tanpa ikut bermain, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang turut serta memfasilitasi atau membantu aktivitas perjudian. Dalam hukum pidana, ini termasuk penyertaan dalam tindak pidana, khususnya sebagai pemberi akses dan promotor kegiatan ilegal.

Perbuatan tersebut dianggap memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berjudi, meskipun yang membagikan tautan tidak bermain langsung. Apabila terbukti adanya niat (dolus) untuk mengarahkan orang lain ikut berjudi, maka hal ini masuk dalam lingkup perbuatan pidana.

Dalam konteks digital, membagikan link melalui media sosial, aplikasi pesan instan, atau platform lainnya termasuk dalam penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian, yang merupakan pelanggaran berdasarkan undang-undang khusus (UU ITE) maupun KUHP baru.

2. Dasar Hukum dan Isi Pasal yang Mengatur

A. KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Pasal 424 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi;
b. turut serta dalam perusahaan judi;
c. membuat sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan perjudian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000).

Penjelasan:
Membagikan tautan judi dapat dianggap sebagai “memberi kesempatan” atau “turut serta dalam kegiatan perjudian”, karena membuka akses dan mendorong aktivitas perjudian.

Pasal 55 dan 56 KUHP:
Digunakan untuk menjerat pihak yang membantu, menganjurkan, atau memudahkan tindak pidana.

B. UU ITE (UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pasal 27 ayat (2):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sanksi Pidana Pasal 45 ayat (2):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Penjelasan:
Membagikan link judi termasuk “mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian”. Tidak dibutuhkan niat untuk bermain, cukup tindakan menyebarkan saja sudah bisa dipidana.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus:

Seseorang bernama Rudi membagikan tautan ke situs judi slot online melalui status WhatsApp dan grup Telegram. Ia tidak bermain judi, tetapi menyebutkan bahwa situs tersebut bagus dan bisa menghasilkan uang. Temannya, Bima, tergiur dan ikut bermain.

Penjelasan:

  • Rudi secara hukum telah menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian.

  • Meskipun tidak bermain, ia dianggap memberi akses dan peluang untuk berjudi, sehingga masuk kategori penyertaan tindak pidana berdasarkan Pasal 424 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

  • Jika terbukti bahwa Rudi mendapat komisi dari situs tersebut (afiliasi), maka hukuman bisa lebih berat karena masuk ke dalam sistem bisnis perjudian.

4. Proses Peradilan

Penyelidikan:
Dimulai dari patroli siber oleh kepolisian atau laporan masyarakat atas penyebaran tautan judi di media sosial. Tim siber akan melacak akun penyebar dan mendokumentasikan bukti digital.

Penyidikan:
Setelah ditemukan bukti awal, dilakukan pemeriksaan terhadap akun pelaku, perangkat yang digunakan, serta jejak digital. Polisi mengidentifikasi keterlibatan pelaku, apakah hanya membagikan atau juga menerima keuntungan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan:
Jika cukup bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita perangkat elektronik, memeriksa isi pesan, link yang dibagikan, dan jejak transaksi.

Persidangan:
Jaksa menuntut berdasarkan pasal UU ITE dan/atau Pasal 424 KUHP. Di pengadilan, jaksa membuktikan bahwa tautan itu aktif, bermuatan judi, dan disebarkan dengan sadar oleh pelaku.

Upaya Hukum:
Jika terdakwa divonis bersalah, maka masih tersedia jalan banding, kasasi, atau peninjauan kembali apabila ada pelanggaran prosedur atau ditemukan bukti baru.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Kuasa Hukum

Pengacara atau advokat bisa melakukan pembelaan dengan beberapa pendekatan:

  • Menolak unsur kesengajaan: Menyatakan bahwa pelaku tidak tahu bahwa link tersebut adalah situs judi.

  • Membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea): Misalnya, pelaku hanya membagikan karena iseng atau tidak mengerti bahwa itu melanggar hukum.

  • Menekankan peran pasif: Bila pelaku tidak memperoleh keuntungan atau komisi, maka bisa dimohonkan keringanan hukuman.

  • Mengajukan permohonan diversi atau restorative justice: Jika pelaku masih di bawah umur atau belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

  • Menggugat prosedur penangkapan yang tidak sesuai KUHAP, seperti tidak adanya surat perintah atau penyitaan ilegal.

6. Kesimpulan dan Hambatan

Kesimpulan:
Membagikan link judi online ke teman dapat dianggap sebagai tindak pidana, walaupun pelaku tidak ikut bermain. Ini masuk dalam kategori memberi kesempatan berjudi (Pasal 424 KUHP) dan mendistribusikan konten bermuatan perjudian (Pasal 27 ayat 2 UU ITE). Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Sulit membuktikan niat atau kesengajaan dari pelaku, terutama jika link dibagikan tanpa disertai ajakan eksplisit.

  • Tantangan teknis dalam pelacakan jejak digital, apalagi jika pelaku menggunakan akun anonim atau VPN.

  • Keterbatasan pemahaman hukum digital oleh aparat penegak hukum di daerah.

  • Banyaknya kasus serupa membuat beban kerja penyidik siber cukup tinggi, sehingga proses bisa memakan waktu.

Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih hati-hati dalam menggunakan media digital, dan memahami bahwa sekadar menyebarkan link judi pun bisa berujung pidana.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM