View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apakah tersangka bisa bebas jika baru pertama memakai sabu?

Apakah tersangka bisa bebas jika baru pertama memakai sabu?

Berikut penjelasan lengkap tentang apakah tersangka bisa bebas jika baru pertama memakai sabu, disertai seluruh aspek hukumnya menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia:

1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Pemakaian Sabu Pertama Kali

Penggunaan sabu, meskipun baru pertama kali, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sabu termasuk dalam narkotika golongan I yang dilarang keras untuk dikonsumsi tanpa hak. Meskipun penggunaannya bersifat pribadi, perbuatan tersebut tetap melanggar hukum.

Namun demikian, terdapat perbedaan pendekatan antara pengguna narkotika aktif dan pengguna yang baru pertama kali, terutama jika yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan jaringan pengedar. Sistem hukum di Indonesia memberikan ruang bagi pengguna pertama untuk tidak dikenai hukuman penjara, tetapi diarahkan ke rehabilitasi, sebagai bentuk penanganan berbasis kesehatan, bukan kriminalisasi penuh.

Fokus penegakan hukum saat ini adalah pada upaya pemulihan pengguna melalui rehabilitasi, bukan semata-mata pemenjaraan, selama tidak ada unsur peredaran atau kepemilikan dalam jumlah besar yang menimbulkan kecurigaan keterlibatan dalam jaringan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

Dasar hukum yang mengatur hal ini terdapat dalam beberapa pasal di UU Narkotika No. 35 Tahun 2009:

  • Pasal 127 ayat (1) huruf a
    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

  • Pasal 54
    Penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

  • Pasal 103 ayat (1)
    Dalam proses peradilan, hakim dapat memutuskan untuk mengirim penyalah guna ke lembaga rehabilitasi, alih-alih menjatuhkan pidana penjara, jika terbukti bahwa narkotika digunakan untuk diri sendiri dan pelaku bukan bagian dari jaringan pengedar.

Penjelasan pasal-pasal tersebut menekankan bahwa pelaku penyalahgunaan untuk diri sendiri, terutama yang baru pertama kali, berpeluang untuk tidak dipidana dan malah dipulihkan melalui rehabilitasi. Namun tetap dibutuhkan pendekatan pembuktian yang jelas untuk membedakan antara pengguna dan pengedar.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh kasus:

Seorang pegawai honorer, inisial AG (25), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Yogyakarta tahun 2022 karena kedapatan menggunakan sabu. Barang bukti yang ditemukan hanyalah alat isap dan sisa sabu seberat 0,2 gram. Dari hasil interogasi, AG mengaku baru pertama kali memakai karena diajak temannya, dan tidak mengetahui bahwa itu masuk narkotika golongan I.

Analisis hukum:

AG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Namun karena:

  • Bukti menunjukkan pemakaian untuk diri sendiri,

  • Tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran,

  • Hasil assessment dari BNN menyatakan pelaku mengalami ketergantungan ringan dan membutuhkan pemulihan,

Pengacaranya mengajukan permohonan rehabilitasi kepada hakim. Berdasarkan fakta persidangan, hakim memutuskan agar AG menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di pusat rehabilitasi milik pemerintah. AG tidak dikenai hukuman penjara.

4. Proses Peradilan Pemakai Sabu Baru Pertama Kali

a. Penyelidikan

Pihak kepolisian menerima laporan atau melakukan patroli dan menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Barang bukti diamankan, pelaku diamankan, dan dilakukan tes urin atau darah.

b. Penyidikan

Jika hasil tes positif dan terdapat barang bukti sabu, maka penyidikan dilanjutkan. Di tahap ini dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti.

c. Pemeriksaan Assessment

BNN atau tim asesmen terpadu akan melakukan pemeriksaan psikologi, riwayat penggunaan, serta menentukan apakah tersangka layak untuk rehabilitasi. Hasil ini menjadi dasar pengajuan rehabilitasi ke kejaksaan atau pengadilan.

d. Tahap Kejaksaan dan Pelimpahan Berkas

Jika dinilai layak, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa bisa tetap mengajukan tuntutan pidana, namun menyarankan rehabilitasi jika bukti dan hasil assessment mendukung.

e. Persidangan

Pengadilan memeriksa kasus. Pengacara mengajukan pembelaan, termasuk bukti pengguna pertama kali. Jika hakim menilai pelaku memang pengguna murni dan baru pertama kali, hakim dapat mengeluarkan putusan rehabilitasi.

f. Upaya Hukum

Jika pelaku tetap dijatuhi pidana meski ada bukti penggunaan pertama kali, maka pengacara bisa mengajukan banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan pidana dan memohon rehabilitasi sebagai pengganti.

5. Perlindungan Hukum atau Peran Pengacara

Pengacara memegang peran kunci dalam:

  • Mendampingi tersangka dari awal penangkapan hingga proses persidangan.

  • Memastikan bahwa tersangka diperlakukan sesuai prosedur hukum, terutama jika merupakan pemakai pertama.

  • Mengajukan permohonan assessment ke BNN agar tersangka bisa direkomendasikan untuk rehabilitasi.

  • Menyusun pleidoi yang menjelaskan bahwa pelaku bukan pelaku kriminal atau pengedar, melainkan pengguna murni yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman penjara.

  • Jika putusan hakim dirasa tidak adil, pengacara dapat mengajukan upaya hukum lanjutan untuk membela hak kliennya.

Pendekatan ini bertujuan agar keadilan substantif dapat terwujud, yaitu penanganan yang sesuai dengan karakteristik pelaku, bukan sekadar pemenuhan unsur formil pidana.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:

Tersangka yang baru pertama kali menggunakan sabu dapat dibebaskan dari pidana penjara dan dialihkan ke program rehabilitasi, selama dapat dibuktikan bahwa penggunaan bersifat pribadi, tidak berulang, dan tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika. Sistem hukum Indonesia telah membuka ruang melalui UU Narkotika untuk memberikan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap pengguna pertama.

Hambatan yang mungkin terjadi:

  • Masih adanya penyamarataan antara pengguna dan pengedar oleh penegak hukum.

  • Tidak semua wilayah memiliki akses ke fasilitas rehabilitasi yang memadai.

  • Kurangnya pemahaman masyarakat (bahkan penegak hukum) tentang pendekatan pemulihan berbasis kesehatan.

  • Tekanan untuk menuntaskan kasus narkotika dengan orientasi kuantitas penanganan, bukan kualitas penyelesaian kasus.

Dengan penanganan hukum yang cermat dan didukung advokasi yang kuat dari pengacara, pengguna sabu yang baru pertama kali memiliki peluang besar untuk mendapatkan pemulihan yang layak tanpa harus mendekam di penjara.

Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM