View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apakah semua pengguna sabu wajib dijatuhi hukuman pidana?

Apakah semua pengguna sabu wajib dijatuhi hukuman pidana?

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apakah semua pengguna sabu wajib dijatuhi hukuman pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia, beserta aspek hukum, proses peradilan, dan perlindungan hukumnya:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Tindak Pidana Tersebut

Penggunaan sabu (metamfetamina) secara pribadi termasuk dalam penyalahgunaan narkotika, yang oleh hukum Indonesia dianggap sebagai tindak pidana. Namun, tidak semua pengguna sabu otomatis dijatuhi hukuman pidana penjara. Hukum di Indonesia memungkinkan alternatif berupa rehabilitasi medis dan sosial, jika pengguna terbukti hanya mengonsumsi untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam pengedaran.

Dengan demikian, posisi pengguna dalam sistem hukum Indonesia bersifat terklasifikasi:

  • Penyalah guna murni: pengguna narkotika untuk diri sendiri, bukan pengedar.

  • Pengedar: terlibat dalam transaksi jual beli, distribusi, atau kepemilikan dalam jumlah besar.

  • Pengguna sekaligus pengedar: sering ditemukan dalam kasus pengulangan atau penjualan untuk membiayai kebutuhannya sendiri.

Pengguna sabu tetap bisa dikenai pidana, namun hukum membuka jalur rehabilitasi apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Dasar hukum yang digunakan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal-pasal penting:

  • Pasal 127 Ayat (1) huruf a:
    Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penjelasan: Pasal ini digunakan terhadap pengguna sabu yang menggunakan untuk diri sendiri.

  • Pasal 54:
    Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Penjelasan: Pasal ini memberi dasar hukum bahwa pengguna dapat dialihkan ke rehabilitasi jika memenuhi kriteria sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.

  • Pasal 103 Ayat (1):
    Hakim dapat memutuskan untuk memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi apabila terbukti sebagai pecandu atau penyalah guna.

Jadi, hukum tidak otomatis menjatuhkan pidana penjara kepada semua pengguna sabu, tetapi memberikan alternatif rehabilitasi sebagai bentuk keadilan restoratif.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus:
Seorang mahasiswa berinisial F (22 tahun) ditangkap oleh polisi saat berada di kamar kos bersama sabu seberat 0,2 gram dan alat hisap. Ia mengaku menggunakan sabu untuk mengurangi stres kuliah dan sudah menggunakan selama 3 bulan terakhir.

Proses Hukum:
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, terbukti bahwa F adalah pengguna aktif. Tidak ditemukan bukti transaksi, komunikasi penjualan, atau barang bukti dalam jumlah besar.

Putusan Pengadilan:
Hakim memutuskan bahwa F adalah penyalah guna murni dan memerintahkan rehabilitasi wajib selama 6 bulan di lembaga rehabilitasi milik negara, berdasarkan Pasal 127 dan Pasal 54 UU Narkotika.

Catatan:
Ini membuktikan bahwa tidak semua pengguna sabu dijatuhi hukuman pidana penjara apabila memenuhi kriteria sebagai pecandu yang membutuhkan perawatan.

4. Proses Peradilan dari Penyelidikan hingga PK

  • Penyelidikan:
    Dimulai dari laporan masyarakat atau temuan langsung oleh kepolisian. Penyidik akan mengamati aktivitas mencurigakan dan mengumpulkan informasi awal.

  • Penyidikan:
    Setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan tersangka, tes urine, serta penyitaan barang bukti. Penyidik mencari tahu apakah tersangka pengguna, pengedar, atau keduanya.

  • Assessment Medis dan Sosial:
    Tersangka yang diduga sebagai pengguna diajukan untuk assessment oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dan tenaga medis. Jika terbukti sebagai pengguna murni, disarankan rehabilitasi.

  • Penahanan atau Rehabilitasi Sementara:
    Jika hasil assessment menunjukkan tersangka hanya pengguna, bisa diarahkan ke rehabilitasi sejak tahap penyidikan (pasal 55 dan 103).

  • Pelimpahan ke Jaksa (P21):
    Jika berkas dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke kejaksaan.

  • Persidangan:
    Jaksa membacakan dakwaan. Pengacara dapat mengajukan pembelaan dengan menekankan hasil assessment. Hakim akan mempertimbangkan apakah akan memberikan pidana atau rehabilitasi.

  • Putusan:
    Jika rehabilitasi dijatuhkan, pelaksanaan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.

  • Banding, Kasasi, PK:
    Jika hasil putusan tidak sesuai harapan (misalnya tetap dipenjara), kuasa hukum dapat menempuh upaya hukum lanjutan.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Pengacara / Kuasa Hukum

Peran pengacara dalam kasus pengguna sabu sangat penting dan meliputi:

  • Pendampingan sejak penyidikan:
    Mencegah pelanggaran hak asasi tersangka selama proses awal.

  • Meminta assessment dari BNN:
    Agar tersangka dinilai layak mendapat rehabilitasi medis atau sosial.

  • Menolak dakwaan sebagai pengedar:
    Jika tidak ada bukti kuat bahwa tersangka menjual atau mengedarkan.

  • Mengajukan Praperadilan:
    Jika prosedur penangkapan atau penahanan dianggap melanggar hukum.

  • Menghadirkan saksi ahli atau keluarga:
    Untuk mendukung bahwa tersangka butuh perawatan, bukan hukuman penjara.

  • Upaya Banding/Kasasi/PK:
    Jika pengadilan memutus pidana penjara tanpa pertimbangan rehabilitasi, pengacara bisa memperjuangkan hak tersangka melalui upaya hukum.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Tidak semua pengguna sabu wajib dijatuhi hukuman pidana penjara. Hukum Indonesia melalui UU Narkotika telah menyediakan alternatif berupa rehabilitasi medis dan sosial, selama pengguna tersebut tidak terlibat dalam peredaran atau kejahatan lain yang berkaitan dengan narkotika.

Namun, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan keadilan:

  • Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang rehabilitasi sebagai hak, bukan pilihan

  • Stigma negatif terhadap pecandu narkotika, yang membuat pengadilan cenderung memilih hukuman penjara

  • Fasilitas rehabilitasi yang terbatas di daerah-daerah

  • Proses assessment yang lambat atau tidak obyektif

  • Kurangnya pendampingan hukum yang berkualitas sejak awal

Karena itu, untuk menjamin keadilan bagi pengguna sabu yang bukan pengedar, perlu keterlibatan aktif kuasa hukum dan penegak hukum yang memahami prinsip rehabilitatif dalam penanganan kasus narkotika.

Pertanyaan Terkait : 

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM