Berikut penjelasan lengkap dan terperinci mengenai kemungkinan satu perbuatan pembunuhan dijerat dengan tiga pasal sekaligus, serta uraian komprehensif berdasarkan aspek hukum, proses peradilan, dan contoh kasus.
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pembunuhan merupakan delik biasa (umum), yang berarti negara akan menuntut pelakunya meskipun tidak ada laporan dari korban atau keluarga korban.
Pembunuhan bisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis tergantung dari unsur niat, cara, dan motif:
-
Pembunuhan biasa: dilakukan dengan sengaja, tanpa unsur pemberatan.
-
Pembunuhan berencana: dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
-
Pembunuhan karena kealpaan: terjadi akibat kelalaian pelaku.
-
Pembunuhan terhadap keluarga, anak, atau orang tertentu.
-
Pembunuhan disertai atau diikuti tindak pidana lain (misalnya disertai pencurian, pemerkosaan, dsb).
Setiap jenis memiliki bobot ancaman hukuman berbeda tergantung berat ringannya perbuatan dan niat pelaku.
Mengenai dijerat tiga pasal sekaligus, dalam praktik peradilan dikenal asas:
-
Concursus idealis (perbarengan ideal): satu perbuatan memenuhi unsur beberapa pasal sekaligus.
-
Concursus realis (perbarengan nyata): beberapa perbuatan yang masing-masing dapat dipidana.
Dalam kasus pembunuhan, apabila satu perbuatan mengandung unsur dari lebih dari satu pasal, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus sebagai dasar hukum tuntutan, namun hanya satu pidana yang akan dijatuhkan (umumnya pidana terberat).
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht, berlaku sampai akhir 2025)
Beberapa pasal yang umum dikenakan dalam kasus pembunuhan:
-
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." -
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." -
Pasal 339 KUHP: Pembunuhan disertai tindak pidana lain
"Pembunuhan yang dilakukan untuk mempersiapkan atau mempermudah kejahatan lain, seperti pencurian, pemerkosaan, dsb." -
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian
"Jika akibat perbuatan itu orang mati, yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Akan mulai berlaku efektif tahun 2026. Pembunuhan diatur dalam:
-
Pasal 466: Pembunuhan biasa
-
Pasal 467: Pembunuhan berencana (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup)
-
Pasal 468-471: Pembunuhan dengan kondisi tertentu seperti karena motif kehormatan, kealpaan, dsb.
KUHP Baru memperjelas istilah, menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat, dan menambah alternatif pemidanaan serta pendekatan restoratif dalam beberapa kasus.
Jika Diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): jika pembunuhan terkait penghilangan nyawa saksi pelapor korupsi
-
UU No. 21 Tahun 2007 (TPPO): jika pembunuhan terjadi dalam konteks perdagangan orang
-
UU Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018): jika pembunuhan dilakukan sebagai bagian dari aksi terorisme
3. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya
Contoh: Kasus Ryan Jombang (2008)
Dikenal sebagai pembunuh berantai yang membunuh lebih dari 10 orang. Ia dihukum mati atas pembunuhan yang dilakukan secara sadis, termasuk mutilasi dan pembunuhan dengan perencanaan.
Dalam kasus ini, pelaku sebenarnya memenuhi unsur dari:
-
Pasal 340 KUHP: karena ada unsur perencanaan.
-
Pasal 338 KUHP: karena ada pembunuhan tanpa rencana dalam beberapa kasus.
-
Pasal 339 KUHP: karena ada pembunuhan yang disertai pencurian dan penyembunyian jenazah.
Namun dalam praktiknya, jaksa menuntut menggunakan Pasal 340 sebagai dasar utama karena ancaman hukumannya paling berat, dan pasal lainnya menjadi pendukung atau penguat unsur niat dan modus.
4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Pembunuhan
A. Penyelidikan
-
Dilakukan oleh polisi ketika ada laporan atau temuan mayat dengan dugaan tidak wajar.
-
Mengumpulkan informasi awal: saksi, barang bukti, CCTV, dan hasil visum.
B. Penyidikan
-
Polisi menetapkan tersangka setelah cukup alat bukti (minimal dua: saksi, bukti fisik, pengakuan, dsb).
-
Dilakukan pemeriksaan intensif, penahanan, dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
C. Tahap Penuntutan (Pra-Peradilan jika ada sengketa)
-
Jaksa menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan.
-
Dakwaan bisa memuat lebih dari satu pasal (Pasal 338, 340, dan 339 sekaligus).
-
Penuntut umum berhak menyusun dakwaan alternatif, subsider, atau kumulatif.
D. Persidangan
-
Majelis hakim memeriksa unsur setiap pasal.
-
Apabila ditemukan cukup bukti pembunuhan berencana, maka Pasal 340 akan dikedepankan.
E. Putusan dan Upaya Hukum
-
Jika tidak puas, terdakwa atau jaksa dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
-
PK diajukan jika ditemukan novum (bukti baru), kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata dalam putusan.
5. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan
Satu perbuatan pembunuhan memang bisa dijerat lebih dari satu pasal sekaligus, misalnya Pasal 338, 340, dan 339 KUHP, apabila memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Namun, hakim akan menjatuhkan pidana berdasarkan pasal yang terbukti paling kuat dan relevan, biasanya yang ancamannya paling berat.
Hambatan dalam Proses Peradilan
-
Pembuktian unsur perencanaan sering kali sulit, karena memerlukan bukti konkret niat awal.
-
Minimnya saksi atau alat bukti jika pembunuhan terjadi di tempat sepi atau terpencil.
-
Intervensi kekuasaan atau tekanan publik dalam kasus yang menyita perhatian.
-
Keterbatasan SDM dan teknologi forensik di daerah tertentu bisa memperlambat proses.
-
Penafsiran berbeda antar penegak hukum terhadap pasal yang akan dijerat (terutama antara 338 dan 340).
Jika ada kasus spesifik yang ingin dikaji atau ingin dibuatkan simulasi dakwaan jaksa dari suatu kejadian, aku siap bantu lebih lanjut.
Pertanyaan Terkait :
- Membunuh saat membela diri, selamat atau tetap dipenjara?
- Bisa kah dihukum pembunuhan tanpa mayat ditemukan?
- Kalau dua orang saling bunuh, siapa yang salah?
- Ngaku kesurupan waktu membunuh. Apakah tetap dipidana?
Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |