1. Tindak Pidana Menyimpan Dana Hasil Judi di Rekening Pribadi
Menyimpan uang hasil dari tindak pidana seperti perjudian termasuk dalam kategori tindak pidana lanjutan, bukan hanya tindak pidana perjudian itu sendiri, tetapi bisa termasuk tindak pidana pencucian uang. Seseorang yang mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan, namun tetap menyimpannya di rekening pribadi, dapat dijerat sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Prinsip hukum pidana menganggap bahwa seseorang yang menguasai atau menyimpan hasil dari suatu tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya, telah melakukan pelanggaran hukum. Maka, jika dana dari hasil judi tetap disimpan dalam rekening pribadi dengan tujuan menyembunyikan asal usul kejahatan itu, sudah termasuk ke dalam tindak pidana.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya
A. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
-
Pasal 426 KUHP: Mengatur tentang larangan melakukan, mengadakan, atau turut serta dalam perjudian.
-
Pasal 418 KUHP: Melarang melakukan kegiatan pencucian uang dari hasil tindak pidana, termasuk perjudian.
Isi Pasal 418 KUHP:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. mengalihkan, membelanjakan, menukarkan, menyimpan, atau menggunakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usulnya, dipidana karena pencucian uang.
B. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
-
Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga lain atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penjelasan:
Jika seseorang mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa dana itu berasal dari kejahatan (perjudian), dan tetap menyimpannya, maka dia melanggar ketentuan tersebut. Bahkan kalau sekadar menyimpan (tidak dipindahkan), tetap bisa diproses.
3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP
Kasus Fiktif: Rina bekerja sebagai reseller untuk sebuah situs judi online. Setelah menerima pembayaran dari pemain, Rina menyimpan sebagian komisi dari hasil transaksi perjudian itu ke rekening bank pribadinya. Kemudian, penyelidikan menemukan bahwa rekening Rina menerima ratusan juta rupiah dari transaksi perjudian.
Analisis Hukum:
-
Rina bisa dijerat Pasal 426 KUHP karena berpartisipasi dalam perjudian.
-
Rina juga bisa dijerat Pasal 418 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU karena menyimpan dan menggunakan uang hasil dari tindak pidana perjudian dengan tujuan menyamarkan asal usul uang tersebut.
Poin Penting:
Sekadar "menyimpan" uang hasil judi di rekening pribadi, walaupun tidak langsung dipakai untuk transaksi lain, tetap bisa memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini
A. Penyelidikan
Dimulai dari laporan, pemantauan aktivitas rekening yang mencurigakan, analisis aliran dana, dan pemeriksaan sistem perbankan.
B. Penyidikan
Setelah cukup bukti, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik rekening, penyitaan terhadap rekening bank, serta pemeriksaan dokumen terkait. Bisa juga dilakukan audit forensik keuangan.
C. Penuntutan
Jika penyidikan menghasilkan cukup bukti adanya tindak pidana perjudian dan pencucian uang, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa untuk dilanjutkan ke pengadilan.
D. Persidangan
Dalam persidangan, jaksa akan membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang di rekeningnya berasal dari hasil tindak pidana. Pembelaan terdakwa dapat berupa menunjukkan bahwa tidak ada pengetahuan tentang asal usul dana tersebut.
E. Upaya Hukum
Terdakwa dapat mengajukan:
-
Banding ke Pengadilan Tinggi
-
Kasasi ke Mahkamah Agung
-
Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru
5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara
Pengacara atau kuasa hukum dapat mengambil langkah-langkah berikut:
-
Membuktikan ketidaktahuan klien: Bahwa klien tidak tahu bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan.
-
Menggugurkan unsur kesengajaan: Menunjukkan bahwa tidak ada itikad jahat dalam menyimpan dana tersebut.
-
Membantah tuduhan pencucian uang: Menunjukkan bahwa klien tidak melakukan upaya penyamaran atau penyembunyian.
-
Mempersoalkan prosedur penyitaan rekening: Jika penyitaan tidak sesuai hukum acara, ini bisa dijadikan alasan pembatalan barang bukti.
-
Mengajukan pembelaan keadilan restoratif: Jika memungkinkan, dengan jalan pengembalian dana atau kesepakatan damai.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan:
Menyimpan dana hasil perjudian di rekening pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bukan hanya tindak pidana perjudian itu sendiri, tetapi juga tindak pidana pencucian uang. Seseorang bisa dipidana jika diketahui atau patut diduga bahwa ia tahu asal usul dana itu dari tindak pidana, sesuai KUHP baru dan UU TPPU.
Hambatan dalam proses peradilan:
-
Kesulitan pembuktian unsur kesengajaan: Sulit membuktikan apakah seseorang benar-benar tahu asal-usul dana.
-
Kompleksitas aliran uang: Dana seringkali sudah tercampur dengan transaksi lain sehingga sulit melacak asalnya.
-
Perlindungan bank terhadap nasabah: Ada prinsip kerahasiaan bank yang bisa menghambat penyelidikan.
-
Interpretasi subjektif hakim: Penilaian mengenai "patut diduga tahu" bisa berbeda-beda di antara hakim.
Artikel Pertanyaan Terkait :
- Apakah main judi menggunakan pulsa atau chip juga melanggar hukum?
- Apa sanksi bagi orang yang menyebarkan kode referral situs judi online?
- Apakah hukum adat bisa ikut mengatur larangan judi online?
- Apakah peran Kominfo dan Kepolisian berbeda dalam menangani judi online?
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|