View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Bagaimana Jika Sabu Hanya Ditinggalkan oleh Teman? Tetap Dipenjara?

Bagaimana Jika Sabu Hanya Ditinggalkan oleh Teman? Tetap Dipenjara?

Bagaimana Jika Sabu Hanya Ditinggalkan oleh Teman? Tetap Dipenjara?

1. Penjelasan tentang Tindak Pidana Terkait Sabu yang Ditinggalkan oleh Teman

Dalam kasus sabu yang hanya dititipkan oleh teman, hal ini tetap dapat menjadi tindak pidana, tergantung pada bukti yang ditemukan dan peran yang dimiliki oleh orang yang dititipi. Hukum di Indonesia memandang penguasaan narkotika, baik dalam keadaan mengetahui atau tidak mengetahui secara langsung, sebagai suatu perbuatan pidana.

Meskipun seseorang tidak sengaja atau tidak ada niat untuk mengedarkan narkotika, jika narkotika ditemukan di dalam penguasaannya, itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pasal yang mengatur tentang penguasaan narkotika tidak membedakan apakah seseorang berniat atau tidak berniat untuk mengedarkan atau menggunakan narkotika. Jadi, meskipun sabu hanya dititipkan oleh teman, jika ditemukan dalam kepemilikan orang tersebut, maka yang bersangkutan tetap bisa dipenjara dengan ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

2. Dasar Hukum yang Mengatur serta Penjelasan Pasal Terkait

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan narkotika, termasuk sabu. Pasal yang relevan dengan kasus titipan sabu adalah:

  • Pasal 112 ayat (1): Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I (termasuk sabu) dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

  • Pasal 114 ayat (1): Menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau mengedarkan narkotika golongan I, termasuk sabu, akan dijerat dengan pidana penjara yang lebih berat (minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati jika jumlahnya sangat besar).

  • Pasal 127 ayat (1): Jika seseorang terbukti hanya sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri (dan dapat dibuktikan bahwa itu hanya untuk konsumsi pribadi), maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Namun, dalam kasus ini, yang bersangkutan bisa diajukan untuk rehabilitasi.

Jika sabu yang dititipkan ditemukan dalam penguasaan orang tersebut, mereka akan dikenakan pasal 112 tentang kepemilikan narkotika, meskipun tidak ada niat untuk mengedarkan. Jika penguasaan terbatas untuk konsumsi pribadi, bisa juga dikenakan Pasal 127, tetapi tetap bergantung pada pemeriksaan lebih lanjut.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan

Contoh Kasus:
Seorang pria, sebut saja Anton, menerima titipan dari temannya berupa sabu seberat 5 gram. Temannya meminta Anton untuk menyimpan barang tersebut sementara waktu karena sedang ada masalah. Anton setuju dan menyimpan sabu tersebut tanpa berniat menjualnya. Beberapa hari kemudian, polisi menangkap Anton berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam penggeledahan, sabu tersebut ditemukan di dalam tas Anton.

Dalam kasus ini, meskipun Anton tidak berniat mengedarkan narkotika, sabu tersebut ditemukan di bawah penguasaannya, dan ia bisa dikenakan Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika golongan I tanpa izin. Bahkan jika Anton tidak mengkonsumsinya, dia tetap dapat dipidana karena menguasai narkotika tanpa hak, dan ini berpotensi membawa dampak hukuman penjara.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

Proses peradilan untuk kasus penguasaan narkotika, termasuk yang hanya dititipkan, melibatkan beberapa tahap:

  • Penyelidikan:
    Proses dimulai dengan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat atau laporan pihak lain yang mencurigai adanya peredaran narkotika. Jika ditemukan bukti yang cukup, seperti sabu yang dititipkan kepada seseorang, penyidik akan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

  • Penyidikan:
    Setelah barang bukti ditemukan, polisi akan menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul narkotika tersebut dan apakah pelaku terlibat dalam peredaran narkotika. Anton, dalam hal ini, akan diminta keterangan mengenai siapa yang menitipkan sabu tersebut. Polisi juga akan melakukan tes urine untuk menentukan apakah Anton adalah pengguna narkotika.

  • Penetapan Tersangka:
    Berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi akan menetapkan Anton sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 112 atau Pasal 127, tergantung hasil pemeriksaan dan asesmen apakah ia hanya pengguna atau penguasa sabu untuk konsumsi pribadi.

  • Penahanan:
    Jika dianggap perlu, tersangka akan ditahan selama proses penyidikan dan sebelum persidangan, dengan pertimbangan bahwa penguasaan narkotika adalah pelanggaran serius.

  • Persidangan:
    Di pengadilan, jaksa akan mengajukan dakwaan berdasarkan pasal yang relevan. Anton bisa didakwa dengan Pasal 112 tentang penguasaan narkotika. Jika terbukti hanya menguasai sabu tanpa niat mengedarkan, hakim bisa memberikan keputusan berupa hukuman penjara atau rehabilitasi, tergantung pada evaluasi keseluruhan kasus.

  • Putusan dan Upaya Hukum:
    Hakim akan memberikan putusan, yang bisa berupa hukuman penjara atau rehabilitasi jika terbukti bahwa Anton hanya seorang pengguna narkotika. Anton dan jaksa dapat mengajukan banding atau kasasi jika merasa keputusan tersebut tidak adil atau tidak tepat.

5. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Walaupun sabu tersebut hanya dititipkan, dalam hukum Indonesia, penguasaan narkotika tetap dianggap sebagai tindak pidana. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 112, di mana orang yang menguasai narkotika tanpa hak tetap bisa dijerat dengan hukuman pidana, meskipun tidak ada niat untuk mengedarkannya. Seseorang yang hanya menyimpan narkotika, meskipun tidak menggunakannya, tetap dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Kesulitan dalam membuktikan niat: Terkadang, membuktikan apakah seseorang hanya menyimpan narkotika atau memang berniat mengedarkannya bisa sulit. Tanpa adanya saksi atau bukti tambahan, hakim dan jaksa mungkin kesulitan membuat keputusan yang tepat.

  • Tuntutan rehabilitasi yang terbatas: Meskipun sabu hanya dititipkan, proses untuk mendapatkan rehabilitasi bagi pengguna atau pemilik narkotika sering terkendala oleh minimnya fasilitas atau kebijakan yang tidak konsisten.

  • Penyalahgunaan pasal: Beberapa individu mungkin ditangkap dengan tuduhan yang tidak sesuai, misalnya hanya sebagai pengguna namun dituntut sebagai pengedar atau kurir karena kepemilikan barang bukti.

Penting bagi aparat hukum untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan teliti, mempertimbangkan semua bukti dan kondisi yang ada sebelum memutuskan apakah seseorang layak dihukum atau direhabilitasi.

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM