View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Pembunuhan » Bisakah Dihukum Pembunuhan Tanpa Mayat Ditemukan?

Bisakah Dihukum Pembunuhan Tanpa Mayat Ditemukan?

Bisakah Dihukum Pembunuhan Tanpa Mayat Ditemukan?

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Tindak pidana pembunuhan secara umum adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara melawan hukum, yang dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Dalam kasus tertentu, proses hukum dapat berlangsung meskipun jasad atau mayat korban tidak ditemukan. Situasi ini termasuk dalam tindak pidana pembunuhan yang tidak disertai bukti utama berupa mayat, namun bisa tetap diproses apabila terdapat alat bukti lain yang cukup kuat.

Dalam hukum pidana, asas pembuktian yang berlaku adalah bahwa unsur delik harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Ketidakhadiran jasad bukan berarti tidak ada kejahatan, asalkan penyidik dan jaksa mampu membuktikan bahwa:

  • Korban telah meninggal dunia

  • Kematian tersebut disebabkan oleh perbuatan pelaku

  • Perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan

Pembuktian bisa dilakukan melalui:

  • Pengakuan pelaku

  • Kesaksian saksi

  • Rekaman CCTV

  • Bukti digital (chat, rekaman suara)

  • Keterangan ahli forensik (darah, DNA)

  • Petunjuk lain yang saling menguatkan

Secara prinsip, hukum pidana Indonesia menganut asas bebas dalam pembuktian dan asas tidak memerlukan corpus delicti secara harfiah, artinya keberadaan jasad bukanlah satu-satunya syarat agar tindak pidana pembunuhan dapat dibuktikan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Dalam KUHP Lama (WvS):

  • Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  • Pasal 340 KUHP: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

  • Pasal-pasal lain seperti Pasal 339 (pembunuhan disertai kejahatan lain) dan Pasal 351 ayat (3) (penganiayaan yang menyebabkan kematian) juga relevan jika terdapat unsur perencanaan atau kekerasan yang mengarah pada kematian.

Tidak ada ketentuan eksplisit dalam KUHP lama yang mensyaratkan ditemukannya jasad agar seseorang dapat dijerat dengan pasal pembunuhan.

Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):

  • Pasal 463 KUHP Baru: Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana penjara paling lama 15 tahun.

  • Pasal 464 KUHP Baru: Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dipidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Sama seperti KUHP lama, tidak ada keharusan ditemukannya jasad korban. Yang menjadi fokus adalah terbuktinya tindakan pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, dan itu bisa dibuktikan melalui bukti tidak langsung atau gabungan alat bukti.

Tindak Pidana Khusus: Dalam konteks TPPU, TPPO, atau Terorisme, jika pembunuhan terjadi dalam rangka pelaksanaan kejahatan tersebut, maka pasal dalam UU khusus bisa dikenakan. Namun tidak mengatur syarat khusus soal keberadaan jasad.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap

Kasus: Pembunuhan Ryan Jombang (2008)

Ryan (Very Idham Henyansyah) dihukum atas pembunuhan berantai terhadap 11 orang. Dalam beberapa kasus, jasad korban tidak ditemukan secara utuh. Namun ia tetap dihukum karena adanya:

  • Pengakuan pelaku

  • Ditemukannya potongan tubuh korban

  • Bukti forensik seperti darah dan DNA

  • Kesaksian dan petunjuk lain yang saling menguatkan

Kasus Lain: Pembunuhan Tanpa Mayat di Bali (2015)

Seorang WNA dituduh membunuh rekan bisnisnya. Mayat korban tidak pernah ditemukan, namun pelaku tetap diseret ke pengadilan karena:

  • Ada rekaman CCTV menunjukkan korban terakhir bersama pelaku

  • Chat ancaman dan rencana dari pelaku ditemukan

  • Bukti penghilangan jejak (jejak darah, penghilangan kendaraan korban)

Hasil: Hakim menyatakan bahwa meskipun jasad tidak ditemukan, pembuktian secara tidak langsung sudah cukup meyakinkan untuk menyatakan pelaku bersalah.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Tanpa Ditemukannya Mayat

Penyelidikan:

  • Dimulai dari laporan kehilangan orang

  • Polisi melakukan penelusuran keberadaan terakhir korban

  • Menggali informasi dari keluarga, CCTV, jejak digital

Penyidikan:

  • Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa korban kemungkinan besar meninggal, maka naik ke tahap penyidikan

  • Dilakukan penyitaan bukti: percakapan, kamera, barang milik korban/pelaku

  • Forensik digital sangat berperan dalam kasus seperti ini

  • DNA, darah, atau bagian tubuh menjadi alat bukti penting

Penetapan Tersangka:

  • Jika alat bukti minimal dua (misalnya pengakuan dan barang bukti) maka tersangka bisa ditetapkan

  • Tidak harus menunggu mayat ditemukan

Pelimpahan ke Kejaksaan dan Penuntutan:

  • Jaksa akan menilai apakah berkas lengkap dan pembuktian cukup kuat

  • Jika iya, kasus dilimpahkan ke pengadilan

Persidangan:

  • Hakim akan menilai kelengkapan alat bukti

  • Jika tidak ada jasad, bukti tidak langsung harus sangat kuat dan meyakinkan

  • Hakim berpegang pada asas in dubio pro reo (jika ragu, maka diputus bebas), sehingga pembuktian harus akurat dan rinci

Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK):

  • Jika vonis dirasa tidak adil, pihak dapat mengajukan banding dan kasasi

  • PK bisa diajukan jika kemudian hari jasad ditemukan, atau ada novum baru

5. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan: Seseorang tetap bisa dihukum atas tindak pidana pembunuhan meskipun jasad korban tidak ditemukan. Yang dibutuhkan adalah pembuktian bahwa korban benar-benar meninggal dan bahwa pelaku yang menyebabkan kematian tersebut. KUHP lama maupun KUHP baru tidak mensyaratkan keberadaan mayat sebagai satu-satunya alat bukti. Proses pembuktian bersifat menyeluruh, dan bebas dalam arti boleh menggunakan bukti tidak langsung selama sah dan meyakinkan.

Permasalahan dan Hambatan:

  • Kesulitan membuktikan korban meninggal, terutama jika tidak ada saksi atau bukti biologis

  • Kekuatan bukti tidak langsung masih sering diperdebatkan di pengadilan

  • Risiko kriminalisasi, jika pembuktian hanya bertumpu pada pengakuan tanpa penguatan alat bukti lain

  • Lambatnya teknologi forensik di beberapa daerah menyebabkan penundaan atau lemahnya pembuktian

  • Media dan tekanan publik bisa membentuk opini dan memengaruhi proses hukum, terutama jika kasus viral

Oleh karena itu, pendekatan yang hati-hati, berbasis bukti, serta melibatkan teknologi forensik modern sangat diperlukan dalam mengungkap kasus pembunuhan tanpa mayat.

Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum 

Andi Akbar Muzfa SH & Partners (ABR Law Office)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

Related Posts :

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM