View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Tindak Pidana Pembunuhan » Penjelasan Lengkap Tindak Pidana Pembunuhan (Pasal 338 - 350)

Penjelasan Lengkap Tindak Pidana Pembunuhan (Pasal 338 - 350)

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Pembunuhan

Tindak pidana pembunuhan merupakan bentuk pelanggaran hukum paling berat terhadap hak asasi manusia – yaitu hak hidup. Dalam KUHP Indonesia, pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa, diatur dalam Pasal 338 hingga Pasal 350. Kejahatan ini dikualifikasikan berdasarkan unsur niat, cara pelaksanaan, kondisi pelaku, serta hubungan dengan korban.

Klasifikasi umum:

  • Pembunuhan biasa (Pasal 338)

  • Pembunuhan dengan perencanaan (Pasal 340)

  • Pembunuhan disertai atau diikuti tindak pidana lain (Pasal 339)

  • Pembunuhan karena permintaan korban (Pasal 344)

  • Pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya (Pasal 341-343)

  • Penganiayaan yang berujung kematian (Pasal 351-350)

Unsur umum:

  • Perbuatan manusia

  • Adanya nyawa orang lain yang hilang

  • Tindakan dilakukan dengan sengaja (dolus) atau karena lalai (culpa)

  • Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kematian


2. Dasar Hukum atau Isi Pasal-Pasal Terkait

Berikut isi lengkap pasal-pasal dari Pasal 338 – 350 KUHP:

Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 339 KUHP – Pembunuhan Disertai Tindak Pidana Lain

“Pembunuhan yang disertai, didahului, atau diikuti oleh suatu perbuatan pidana lain yang dilakukan untuk mempersiapkan atau memudahkan pelaksanaan, atau melarikan diri, atau menghilangkan jejak, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 341 KUHP – Ibu yang Membunuh Anaknya Sendiri

“Seorang ibu yang karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan seorang anak, dengan sengaja merampas nyawa anak itu, diancam karena pembunuhan anak, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pasal 342 KUHP – Pembunuhan karena Belas Kasihan

“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, diancam karena pembunuhan atas permintaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Pasal 343 KUHP – Ibu yang Membunuh Anaknya karena Tidak Mampu

“Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan dan dilakukan karena rasa takut akan aib atau tekanan sosial, maka pidananya dapat dikurangi.”

Pasal 344 KUHP – Pembunuhan atas Permintaan

“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh-sungguh dan dengan kesadaran penuh dari orang itu sendiri, dapat dipidana paling lama dua belas tahun.”

Pasal 345–350 KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Misalnya:

  • Pasal 351 (3): Penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dihukum maksimal 7 tahun.

  • Pasal 354–355: Jika penganiayaan berat menyebabkan kematian → hukuman bisa mencapai 15 tahun.

Jika Diatur di Tindak Pidana Khusus:

  • UU No. 1 Tahun 2023: KUHP Baru (menyesuaikan pasal dengan redaksi baru)

  • UU Perlindungan Anak

  • UU KDRT

  • UU HAM

  • UU Terorisme


3. Contoh Kasus Lengkap dan Detail

Kasus: Jessica Kumala Wongso (Kopi Sianida, 2016)

Kronologi:

  • Jessica bertemu korban Wayan Mirna Salihin di kafe di Jakarta.

  • Jessica memesan kopi dan menyajikannya sebelum Mirna datang.

  • Setelah minum kopi tersebut, Mirna kejang lalu meninggal.

  • Hasil autopsi menunjukkan adanya zat sianida.

Proses Hukum:

  • Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

  • Jaksa mendakwa dengan perencanaan: membeli racun, menyusun skenario.

  • Di persidangan, meski tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan menaruh sianida, rangkaian peristiwa dan rekaman CCTV dianggap cukup kuat sebagai bukti tidak langsung (indirect evidence).

Putusan:

  • Jessica dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.


4. Proses Peradilan dalam Tindak Pidana Pembunuhan

A. Penyelidikan

  • Dilakukan oleh penyelidik (Polri) untuk menemukan adanya tindak pidana.

  • Mengumpulkan laporan awal, visum, temuan di TKP.

B. Penyidikan

  • Naik setelah ditemukan dugaan tindak pidana.

  • Pemeriksaan saksi, barang bukti, otopsi, penetapan tersangka.

  • Jika cukup bukti, dilakukan penangkapan dan penahanan.

  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibuat dan dikirim ke kejaksaan (tahap I).

C. Penuntutan

  • Jaksa memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas.

  • Jika lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa (tahap II).

  • Jaksa menyusun surat dakwaan, kasus diajukan ke pengadilan.

D. Persidangan

  • Proses sidang terbuka:

    1. Pembacaan dakwaan

    2. Pemeriksaan saksi/ahli

    3. Pemeriksaan terdakwa

    4. Tuntutan (requisitoir)

    5. Pleidoi

    6. Replik dan Duplik

    7. Putusan

  • Hakim mempertimbangkan:

    • Unsur niat

    • Alat bukti (saksi, CCTV, forensik, dsb)

    • Kondisi psikologis dan motif

E. Upaya Hukum

  • Banding ke Pengadilan Tinggi

  • Kasasi ke Mahkamah Agung

  • PK (Peninjauan Kembali) jika ada novum (bukti baru)


5. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:

  • Tindak pidana pembunuhan memiliki berbagai bentuk dan sanksi berdasarkan intensitas dan kondisi pelaku.

  • Proses hukum harus membuktikan hubungan antara tindakan dan akibat secara cermat dan ilmiah.

  • Hukuman berat seperti pidana mati hingga penjara 15–20 tahun diberikan untuk kasus serius.

Permasalahan Umum:

  1. Minim Bukti Langsung: Pelaku cenderung merancang pembunuhan agar tampak wajar.

  2. Ketergantungan pada Ahli: Forensik, psikiater, digital evidence sangat menentukan.

  3. Konstruksi Hukum Terbatas: Beberapa kasus bisa lolos jika niat dan alat tidak terbukti.

  4. Perlindungan Terhadap Tersangka: Proses panjang, potensi penyalahgunaan wewenang.

  5. Keadilan Subyektif: Jika korban dari kelas bawah atau pelaku dari kelompok berkuasa, bisa memengaruhi penanganan.

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM