View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Pembunuhan » Anak di Bawah Umur Membunuh, Penjara atau Bebas?

Anak di Bawah Umur Membunuh, Penjara atau Bebas?

Anak di Bawah Umur Membunuh: Penjara atau Bebas?

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan tetap dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Namun, karena statusnya sebagai anak, maka sistem yang berlaku bukan sistem pemidanaan orang dewasa, melainkan sistem peradilan pidana anak.

Anak dalam hal ini adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak/SPPA). Ketika seorang anak melakukan pembunuhan, pendekatan hukum tidak langsung mengarah pada penghukuman pidana layaknya orang dewasa, melainkan restoratif (pemulihan), dengan mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan rehabilitasi.

Anak bisa dikenai sanksi pidana, namun bentuk hukumannya bisa berupa:

  • Pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)

  • Rehabilitasi

  • Diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan)

  • Hukuman bersyarat, atau

  • Dikenai tindakan lain (misalnya konseling, pengawasan)

Jadi, anak yang melakukan pembunuhan tidak otomatis masuk penjara umum, melainkan menjalani proses hukum dengan pendekatan yang disesuaikan dengan usia dan tingkat perkembangan psikologisnya.

2. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal

KUHP Lama (WvS):

  • Pasal 45 KUHP: Jika anak belum berumur 16 tahun dan melakukan tindak pidana, maka hakim dapat memerintahkan agar anak tidak dijatuhi pidana, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan di lembaga pendidikan atau perawatan, atau bentuk perlindungan lain.

  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa (pidana maksimal 15 tahun)

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

  • Pasal 26 KUHP Baru: Anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.

  • Pasal 43 KUHP Baru: Anak yang melakukan tindak pidana dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 471 KUHP Baru: Tentang pembunuhan, namun jika dilakukan oleh anak, maka ketentuan penanganan anak tetap berlaku.

UU Khusus:

  • UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA):

    • Pasal 1 angka 3: Anak yang berkonflik dengan hukum

    • Pasal 7-13: Mengatur mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan.

    • Pasal 69: Anak hanya dapat dikenakan pidana jika telah berusia minimal 12 tahun, dan hanya jika tidak dapat dilakukan diversi.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap

Kasus: Anak 14 Tahun Bunuh Teman karena Mainan (Jakarta, 2020)

Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun menusuk temannya hingga meninggal karena berebut mainan. Pelaku ditangkap dan diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Langkah hukum yang dilakukan:

  • Polisi melakukan diversi namun gagal karena keluarga korban menolak damai.

  • Kasus dilanjutkan ke pengadilan anak.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

  • Hakim memutus hukuman 2 tahun pembinaan di LPKA, dengan pengawasan psikolog dan wajib ikut program pemulihan mental.

Pentingnya kasus ini menunjukkan bahwa:

  • Anak tetap diproses hukum

  • Fokus peradilan lebih ke arah pemulihan dan pembinaan, bukan penghukuman keras

4. Proses Peradilan Tindak Pidana oleh Anak

1. Penyelidikan dan Penyidikan

  • Polisi (khususnya Unit PPA) melakukan penyelidikan terhadap laporan pembunuhan.

  • Apabila pelakunya anak, maka wajib didampingi Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan penasihat hukum sejak awal.

  • Dilakukan asesmen psikologis dan sosial untuk mengetahui latar belakang anak.

2. Diversi

  • Dalam setiap tahap (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan), upaya diversi wajib dilakukan.

  • Jika semua pihak menyetujui (terutama korban/keluarga), maka perkara dihentikan dan anak dibina melalui kesepakatan diversi.

  • Jika gagal, proses lanjut ke pengadilan anak.

3. Penuntutan

  • Jaksa mengajukan dakwaan di Pengadilan Anak.

  • Sifat sidang tertutup, tidak boleh diliput media, dan anak harus mendapat pendampingan orang tua dan penasihat hukum.

4. Persidangan

  • Hakim mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa (anak).

  • Putusan bisa berupa:

    • Pidana pembinaan di LPKA (maksimal ½ dari hukuman dewasa)

    • Pidana bersyarat

    • Tindakan non-penjara (konseling, layanan sosial)

    • Rehabilitasi

    • Pengembalian kepada orang tua

5. Upaya Hukum

  • Banding, kasasi, dan PK tetap dimungkinkan, namun lebih dibatasi waktunya agar proses tidak terlalu lama, mengingat masa tumbuh kembang anak.

5. Kesimpulan dan Permasalahan yang Mungkin Muncul

Kesimpulan: Anak di bawah umur yang membunuh tetap dapat dipidana, tetapi dengan pendekatan khusus sesuai UU SPPA. Penjara bukan solusi utama. Rehabilitasi, pembinaan, dan perlindungan anak menjadi prioritas. Penjatuhan hukuman bertujuan untuk membina dan mengubah perilaku, bukan menghukum secara balas dendam.

Permasalahan dalam proses peradilan:

  • Kurangnya tenaga ahli seperti psikolog anak dan pembimbing Bapas di daerah

  • Keluarga korban sering menolak diversi, sehingga proses hukum tetap berjalan seperti orang dewasa

  • Stigma masyarakat terhadap anak pelaku, padahal secara hukum mereka tetap memiliki hak untuk dipulihkan

  • Fasilitas LPKA yang terbatas dan kadang kurang memadai secara psikologis dan pendidikan

Kesimpulannya, proses peradilan terhadap anak yang melakukan pembunuhan sangat bergantung pada pendekatan rehabilitatif dan perlindungan anak. Tujuan akhirnya adalah pembinaan, bukan penghukuman keras, kecuali bila anak terbukti sangat berbahaya dan tidak kooperatif. Namun proses ini tetap membutuhkan sinergi antara aparat hukum, keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan.

Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultanan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partneers (ABR)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

Related Posts :

  • Asas legalitas (legality) KUHP Asas legalitas (legality) KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapannya harus bersumber pada titik tolak the rule of law yang berarti semua ti… Baca Selengkapnya...
  • Landasan Konstitusional KUHAP Landasan Konstitusional KUHAP: Landasan Konstitusional KUHAP adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. Landasan Hukum yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain: Pasal 27 ayat 1 yang dengan te… Baca Selengkapnya...
  • Hukum Pidana Dalam Teori Dan Praktik Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib … Baca Selengkapnya...
  • Asas-asas Hukum Indonesia ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA Nullum crimen nulla poena sine legeTidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya Lex superiori derogat lege prioriPeraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peratur… Baca Selengkapnya...
  • Landasan Filosofis KUHAP Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan. Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/t… Baca Selengkapnya...
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM