Berikut penjelasan lengkap terkait pertanyaan: “Jika sekadar melihat atau jadi penonton live judi online, apakah itu melanggar hukum?” dengan analisis mendalam sesuai hukum positif Indonesia:
1. Tindak Pidana Terkait Aktivitas Menonton Live Judi Online
Tindak pidana perjudian, termasuk dalam bentuk digital seperti judi online, merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum. Namun, terdapat perbedaan antara pelaku aktif (bandar, penyelenggara, pemain) dengan pihak pasif (penonton). Menonton saja tidak otomatis dianggap sebagai pelaku utama tindak pidana perjudian, namun bisa dikenai tindakan hukum jika terbukti berperan mendukung kelangsungan aktivitas perjudian tersebut—baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan mempromosikan, membagikan tautan, atau mengajak orang lain menonton.
Pasifitas dalam konteks pidana harus dianalisis berdasarkan unsur-unsur penyertaan dalam hukum pidana, seperti membantu (medeplichtige) atau turut serta (medepleger), bukan hanya kehadiran sebagai penonton.
2. Dasar Hukum yang Mengatur dan Penjelasan Lengkap
KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023):
-
Pasal 424 ayat (1):
"Setiap Orang yang tanpa hak:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi;
b. turut serta dalam permainan judi sebagai usaha pencarian atau mata pencaharian; atau
c. menjadikan sebagai kebiasaan untuk turut serta dalam permainan judi,
**dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."_ -
Penjelasan Pasal 424:
Fokusnya adalah pada pelaku aktif, namun frasa "memberi kesempatan" bisa ditafsirkan lebih luas, terutama jika seorang penonton memfasilitasi jalannya permainan (misalnya dengan menyebarkan link live judi, membuka akses donasi untuk situs tersebut, atau menjadi figur promosi). -
Pasal 15 KUHP Baru
Mengatur mengenai penyertaan tindak pidana. Jika seseorang tidak secara langsung melakukan, namun turut membantu, menyuruh, atau mendorong orang lain melakukannya, maka juga dapat dikenai sanksi pidana. -
UU ITE No.11 Tahun 2008 jo. UU No.19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (2):
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Ini bisa diterapkan kepada penonton yang membagikan link live judi atau mengajak orang lain menonton.
3. Contoh Kasus dan Penjelasannya
Contoh Kasus (Hipotetik dan Referensi Aktual):
Misalnya, seorang pemuda menonton live judi online melalui aplikasi streaming. Ia kemudian membagikan tautan siaran langsung itu ke grup media sosial. Meskipun ia tidak bermain atau bertaruh secara langsung, aparat hukum menilai bahwa perbuatannya membantu penyebaran konten perjudian.
Dalam beberapa kasus nyata, penonton atau komentator live yang terlihat aktif mengajak partisipasi atau menyebarkan link live kemudian ditangkap dan dijerat pasal penyertaan atau UU ITE terkait distribusi konten bermuatan judi.
Analisis Hukum:
Tanpa bukti bahwa seseorang ikut bermain, mengatur, mempromosikan, atau menyebarluaskan live tersebut, maka statusnya hanya sebagai saksi. Namun jika keterlibatan pasif berubah menjadi dukungan aktif, pasal pidana dapat diterapkan.
4. Proses Peradilan yang Ditempuh
a. Penyelidikan
Dimulai oleh aparat kepolisian ketika ada laporan atau temuan konten live judi. Diselidiki apakah individu tertentu sekadar menonton atau memiliki peran lebih jauh.
b. Penyidikan
Jika ditemukan alat bukti seperti rekaman layar, percakapan ajakan, atau aktivitas membagikan link, maka status bisa naik menjadi tersangka. Pihak berwenang akan melakukan pemanggilan, penyitaan alat komunikasi, dan pemeriksaan digital forensik.
c. Penuntutan dan Persidangan
Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan berdasarkan KUHP atau UU ITE. Di pengadilan, hakim akan menilai apakah unsur pidana terbukti. Jika hanya sebagai penonton tanpa peran aktif, umumnya akan dibebaskan. Tapi jika ada bukti keterlibatan, bisa dikenai sanksi ringan hingga berat.
d. Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK)
Jika merasa ada ketidakadilan dalam putusan, tersangka bisa melakukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
5. Perlindungan Hukum dari Advokat
Pengacara atau kuasa hukum dapat melakukan langkah-langkah:
-
Membuktikan Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea):
Bahwa klien hanya pasif menonton tanpa ada niat, tindakan, atau keterlibatan dalam aktivitas judi. -
Mengecek Prosedur Penangkapan dan Alat Bukti:
Apakah ada pelanggaran prosedural dalam penangkapan atau pemeriksaan digital. -
Permintaan Diversi (jika pelaku anak) atau Restorative Justice (jika pelanggaran ringan), terutama jika ini adalah pelanggaran pertama dan tidak ada kerugian besar.
-
Menolak Penerapan UU ITE secara Berlebihan:
Sebab sekadar klik tautan tidak dapat dikualifikasikan sebagai "distribusi" atau "membuat dapat diakses".
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan:
Sekadar menonton live judi online tidak serta-merta melanggar hukum pidana, kecuali jika disertai tindakan mendukung, menyebarkan, atau mengajak orang lain menonton. Dalam hal itu, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 424 KUHP atau UU ITE.
Hambatan:
-
Tumpang tindih penafsiran hukum, terutama pada frasa "memberi kesempatan" atau "mentransmisikan".
-
Sulitnya pembuktian niat dan peran jika hanya berdasarkan aktivitas digital.
-
Kurangnya literasi digital masyarakat, sehingga bisa terjebak dalam aktivitas yang berisiko hukum tanpa menyadarinya.
Artikel Pertanyaan Terkait :
- Kalau menang judi online lalu beli barang mahal, apakah barangnya bisa disita?
- Apakah main judi lewat aplikasi game bisa dihukum juga?
- Bagaimana cara membuktikan seseorang ikut terlibat dalam judi online?
- Apakah hanya bandar Judi Online yang bisa dihukum, atau pemain juga?
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|