View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apakah main judi lewat aplikasi game bisa dihukum juga?

Apakah main judi lewat aplikasi game bisa dihukum juga?

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pertanyaan "Apakah main judi lewat aplikasi game bisa dihukum juga?" berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengacu pada KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan ketentuan terkait tindak pidana khusus lainnya.

1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Tersebut

Judi melalui aplikasi game masuk ke dalam kategori tindak pidana perjudian, meskipun dilakukan secara digital atau online. Aktivitas tersebut dianggap melanggar hukum karena memenuhi unsur-unsur perjudian, yaitu:

  • Adanya taruhan berupa uang atau barang berharga lainnya.

  • Mengandalkan keberuntungan/kebetulan.

  • Tujuannya untuk memperoleh keuntungan yang bukan hasil kerja keras langsung, melainkan dari hasil permainan peluang.

Permainan judi yang dilakukan secara online, termasuk melalui aplikasi game seperti poker, slot, togel online, maupun fitur “spin berhadiah” yang bisa diuangkan kembali, tetap masuk kategori perjudian jika terdapat unsur pertaruhan dan hadiah yang bisa ditukar dalam bentuk uang atau barang bernilai ekonomi.

2. Dasar Hukum dan Isi Pasal Terkait dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan tentang perjudian tercantum dalam:

Pasal 424 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak:
a. menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi;
b. menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dengan menggunakan alat telekomunikasi atau sarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian atau kebiasaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Penjelasan:

  • Pasal ini memperjelas bahwa perjudian tidak hanya melibatkan praktik konvensional, tetapi juga yang dilakukan dengan sarana teknologi, termasuk aplikasi game.

  • Ancaman hukumannya berat, mencapai 9 tahun penjara dan denda besar (Kategori VI setara dengan Rp2 miliar).

Pasal 426 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat, menyimpan, atau menyebarluaskan program aplikasi permainan judi dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V.”

Penjelasan:

  • Ini menyasar pengembang dan penyedia platform aplikasi game yang mengandung unsur perjudian.

  • Hukuman tidak hanya bagi pemain, tetapi juga bagi penyedia jasa/aplikasi game judi.

Ketentuan ini juga didukung oleh UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), terutama:

Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman hukuman: maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus Nyata:
Pada tahun 2022, seorang pria berinisial AG ditangkap oleh kepolisian karena membuat dan mengelola aplikasi game judi online yang diunggah melalui platform pihak ketiga. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna membeli “koin” dengan uang asli dan menggunakannya untuk bermain slot, roulette, dan lainnya. Jika menang, pemain bisa menukarkan kembali poin menjadi uang.

Penjelasan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023:

  • AG memenuhi unsur Pasal 424 ayat (1) karena menyediakan sarana perjudian digital.

  • Ia juga melanggar Pasal 426 ayat (1) karena membuat dan menyebarkan aplikasi judi.

  • Jika ditemukan bukti transaksi keuangan, maka dapat dikenakan pasal pencucian uang dan UU ITE.

Pemain yang terlibat juga dapat dikenakan pidana apabila ditemukan cukup bukti bahwa mereka secara sadar memasang taruhan dan menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

a. Penyelidikan

  • Dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi atau cyber crime unit) setelah menerima laporan dari masyarakat atau hasil patroli siber.

  • Penyidik melakukan pemantauan akun, transaksi, IP address, dan aktivitas pada aplikasi game yang mencurigakan.

b. Penyidikan

  • Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan.

  • Dilakukan penyitaan barang bukti (HP, server, laptop, rekening bank).

  • Pemanggilan saksi, pemain, dan pihak pengelola aplikasi.

  • Apabila cukup bukti, tersangka ditetapkan dan dilakukan penahanan.

c. Tahap Penuntutan

  • Berkas perkara dikirim ke kejaksaan.

  • Jaksa meneliti dan menyusun surat dakwaan berdasarkan pasal yang relevan.

  • Jika P-21 (berkas lengkap), kasus dilimpahkan ke pengadilan.

d. Persidangan

  • Hakim mendengar keterangan dari terdakwa, saksi, ahli IT, dan penyidik.

  • Diputuskan berdasarkan fakta persidangan, apakah terbukti bersalah atau tidak.

  • Putusan bisa berupa pidana penjara, denda, atau keduanya.

e. Upaya Hukum

  • Jika pihak terdakwa tidak menerima putusan, bisa ajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

5. Perlindungan Hukum dari Kuasa Hukum atau Advokat

Pengacara atau advokat berperan penting dalam:

  • Membela hak tersangka/terdakwa selama proses pemeriksaan.

  • Menguji prosedur penangkapan, penyitaan, dan penyidikan apakah sesuai dengan hukum atau terdapat pelanggaran HAM.

  • Menyusun pembelaan (pledoi), misalnya menyatakan bahwa aplikasi yang digunakan bukan judi karena tidak ada unsur taruhan atau hadiah uang.

  • Mengupayakan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan apabila memungkinkan (terutama jika kerugian kecil dan pelaku bukan residivis).

  • Mengajukan upaya hukum lanjutan jika klien merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

Kuasa hukum juga bisa mengajukan pembuktian bahwa kliennya hanya korban iklan atau ketidaktahuan (misalnya anak-anak atau remaja yang main game tanpa tahu unsur judinya).

6. Kesimpulan dan Hambatan Proses Peradilan

Kesimpulan: Main judi melalui aplikasi game bisa dihukum di Indonesia. Hukum Indonesia telah mengantisipasi perkembangan teknologi, sehingga aplikasi digital pun dapat dijerat pidana jika mengandung unsur perjudian. Baik pemain maupun penyedia aplikasi bisa dikenai sanksi berat sesuai KUHP baru dan UU ITE.

Hambatan yang Sering Terjadi:

  • Sulitnya membedakan antara game hiburan dan game judi, karena beberapa menggunakan sistem “top up” dan “reward”.

  • Banyak server aplikasi judi yang berada di luar negeri, sehingga menyulitkan penindakan.

  • Pelaku sering menggunakan identitas palsu dan dompet digital anonim.

  • Rendahnya literasi digital masyarakat, khususnya anak muda yang tidak menyadari bahwa mereka sedang berjudi.

  • Kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan otoritas platform digital tempat aplikasi judi beredar.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM