View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Pembunuhan » Membunuh Saat Membela Diri, Bisa Bebas atau Tetap Dipenjara?

Membunuh Saat Membela Diri, Bisa Bebas atau Tetap Dipenjara?

Membunuh Saat Membela Diri, Selamat/Bebas atau Tetap Dipenjara?

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Tindak pidana membunuh pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. Namun, dalam keadaan tertentu, tindakan membunuh bisa tidak dipidana jika dilakukan dalam rangka membela diri. Konsep ini dikenal sebagai noodweer atau pembelaan terpaksa.

Pembelaan terpaksa adalah keadaan di mana seseorang melakukan tindakan yang dalam kondisi normal dilarang oleh hukum, tetapi menjadi dibenarkan karena dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan yang melanggar hukum dan membahayakan. Dalam konteks ini, seseorang yang membunuh orang lain karena adanya ancaman nyata terhadap nyawanya atau orang lain, bisa dianggap melakukan pembelaan diri yang sah menurut hukum.

Namun pembelaan diri juga memiliki batas. Jika dilakukan secara berlebihan, seperti misalnya pelaku menggunakan kekerasan yang jauh lebih besar daripada yang dihadapi, maka bisa dianggap sebagai noodweer excess. Dalam kondisi ini, pelaku bisa tetap dibebaskan dari hukuman apabila berlebihan itu terjadi karena adanya tekanan psikologis berat, panik, atau ketakutan yang hebat.

Untuk bisa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa, perbuatan harus memenuhi beberapa unsur:

  • Adanya serangan atau ancaman yang nyata dan melawan hukum

  • Serangan itu sedang terjadi atau sangat dekat waktunya

  • Tindakan pembelaan bersifat perlu dan proporsional

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Dalam KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht / WvS):

Pasal 49 KUHP

  • Ayat (1): Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum, tidak dipidana.

  • Ayat (2): Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang sangat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pasal ini mengatur pembelaan diri sebagai alasan pembenar (ayat 1), dan pembelaan diri yang berlebihan sebagai alasan pemaaf (ayat 2). Dalam praktik, ini berarti pelaku bisa dilepaskan dari segala bentuk hukuman apabila tindakannya memenuhi kriteria pembelaan terpaksa yang sah.

Dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP):

Pasal 45 KUHP Baru

  • Ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan karena pembelaan darurat untuk diri sendiri atau orang lain terhadap serangan atau ancaman serangan yang seketika itu juga yang melawan hukum terhadap diri, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, tidak dipidana.

  • Ayat (2): Pembelaan darurat yang melampaui batas karena adanya keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Secara prinsip, ketentuan dalam KUHP baru masih mengadopsi ketentuan dalam KUHP lama, namun dengan bahasa hukum yang diperbarui. Yang membedakan adalah penekanan pada sifat "seketika itu juga" dan upaya penyelarasan terminologi hukum nasional.

Tindak Pidana Khusus: Tidak terdapat pengaturan pembelaan diri secara spesifik dalam UU Pidana Khusus seperti UU Terorisme, TPPO, atau TPPU. Maka dalam konteks pembelaan diri, tetap berlaku prinsip umum sebagaimana diatur dalam KUHP.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap

Kasus: Ibu Rumah Tangga Bunuh Pencuri (Surabaya, 2020)

Seorang ibu rumah tangga, berinisial Y, tinggal bersama dua anaknya. Suatu malam, seorang pencuri masuk ke rumahnya sambil membawa senjata tajam. Y berusaha melindungi anak-anaknya, dan saat terjadi pergumulan, Y merebut pisau pelaku dan menusuknya hingga tewas.

Analisis Hukum:

  • Terdapat serangan yang melawan hukum: pelaku masuk tanpa izin dan membawa senjata.

  • Serangan bersifat seketika dan nyata.

  • Tindakan Y dilakukan dalam keadaan terdesak dan bertujuan melindungi diri serta anak-anaknya.

  • Dari hasil penyidikan, pembelaan yang dilakukan oleh Y dianggap wajar dan tidak berlebihan.

Keputusan: Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan bahwa Y tidak diproses pidana karena tindakannya sesuai dengan ketentuan pembelaan diri dalam Pasal 49 KUHP. Kasus dihentikan di tahap penyidikan (SP3).

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Membunuh dalam Pembelaan Diri

Penyelidikan:

  • Dilakukan oleh penyelidik kepolisian setelah menerima laporan kejadian.

  • Tujuan: mengumpulkan informasi awal apakah terdapat tindak pidana atau tidak.

  • Polisi memeriksa TKP, korban, tersangka, dan saksi.

Penyidikan:

  • Jika terdapat dugaan tindak pidana (misalnya pembunuhan), maka dinaikkan ke tahap penyidikan.

  • Polisi akan menyelidiki lebih dalam untuk memastikan motif dan latar belakang tindakan.

  • Jika ada klaim pembelaan diri, penyidik akan menilai bukti-bukti apakah unsur-unsur dalam Pasal 49 KUHP terpenuhi.

  • Dalam kasus yang memenuhi unsur noodweer, penyidik bisa menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3.

Penuntutan oleh Jaksa:

  • Jika jaksa meyakini bahwa perbuatan tidak termasuk pembelaan diri sah, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.

  • Bila dianggap termasuk pembelaan diri, bisa menggunakan mekanisme deponering (tidak dilanjutkan ke pengadilan demi kepentingan umum).

Persidangan di Pengadilan:

  • Jika kasus dilanjutkan ke pengadilan, hakim akan menilai:

    • Apakah benar ada ancaman atau serangan yang nyata

    • Apakah pembelaan dilakukan secara wajar

    • Apakah tindakan pelaku proporsional terhadap ancaman

  • Hakim bisa menjatuhkan putusan:

    • Bebas (vrijspraak) jika tidak terbukti ada tindak pidana

    • Lepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) jika terbukti ada tindak pidana namun pelaku tidak dapat dipidana karena alasan pembenar/pemaaf

Upaya Hukum Lanjutan:

  • Jika salah satu pihak keberatan terhadap putusan, bisa mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

  • PK bisa diajukan jika ditemukan novum atau terjadi kekhilafan hakim.

5. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan: Membunuh karena membela diri bisa dibenarkan oleh hukum jika dilakukan dalam keadaan terdesak untuk melindungi diri, orang lain, atau harta benda dari ancaman nyata yang melanggar hukum. Baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama mengakui pembelaan diri sebagai alasan penghapus pidana. Namun batasan proporsionalitas dan pembuktian menjadi titik krusial yang harus diperhatikan.

Permasalahan dan Hambatan:

  • Pembuktian situasi nyata di lapangan sering kali sulit, apalagi jika tidak ada saksi atau dokumentasi.

  • Persepsi subyektif aparat penegak hukum terhadap situasi pembelaan diri bisa menyebabkan salah tafsir atau kriminalisasi korban.

  • Kurangnya pemahaman masyarakat dan pelaku tentang hak hukum mereka, membuat banyak pelaku pembelaan diri tidak bisa membela dirinya dengan baik di proses hukum.

  • Tekanan sosial atau media bisa memengaruhi netralitas penegakan hukum.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembelaan diri merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh hukum, namun tetap harus digunakan secara tepat, proporsional, dan dapat dibuktikan secara hukum.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Makassar)

Pertanyaan Terkait :

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

Related Posts :

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM