View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apakah Orang Tua Bisa Dipidana Kalau Anaknya Ikut Judi Online?

Apakah Orang Tua Bisa Dipidana Kalau Anaknya Ikut Judi Online?

1. Apakah Orang Tua Bisa Dipidana Kalau Anaknya Ikut Judi Online?

Ketika seorang anak, terutama yang masih di bawah umur, terlibat dalam aktivitas judi online, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah orang tua bisa dimintai pertanggungjawaban pidana? Dalam konteks hukum Indonesia, keterlibatan anak dalam tindakan melawan hukum memang dapat membuka ruang bagi tanggung jawab pidana, tidak hanya terhadap si anak (dengan batasan usia dan mekanisme khusus) tetapi juga terhadap orang tua jika terbukti melakukan kelalaian atau pembiaran.

Orang tua tidak serta-merta dipidana hanya karena anaknya berjudi online. Namun, jika ditemukan bukti bahwa orang tua:

  • Menyediakan perangkat (HP, laptop) dan akses internet dengan sadar bahwa digunakan untuk berjudi

  • Tidak melakukan pengawasan yang layak

  • Ikut menikmati hasil perjudian anak

  • Membantu secara langsung atau tidak langsung

Maka orang tua bisa dikenakan pasal kelalaian atau turut serta dalam kejahatan.

2. Dasar Hukum dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan UU Khusus

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) memuat beberapa pasal yang bisa dijadikan dasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan orang tua jika terbukti lalai atau turut membantu:

  • Pasal 426 KUHP: Melarang setiap orang menawarkan atau memberi kesempatan pada permainan judi.

  • Pasal 55 dan 56 KUHP: Menyebutkan bahwa yang dapat dihukum tidak hanya pelaku utama, tetapi juga yang turut serta, membantu, atau menganjurkan.

  • Pasal 15 KUHP: Memuat pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana.

Dalam konteks anak, juga berlaku:

  • Pasal 24 KUHP Baru: Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang belum mencapai usia 12 tahun dikecualikan, namun mereka dapat dikenai tindakan pembinaan.

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76I: "Setiap orang dilarang menyuruh anak melakukan atau ikut serta dalam perjudian."

Sanksi bagi orang dewasa yang melibatkan anak dalam perjudian bisa sangat berat, karena masuk kategori eksploitasi anak atau kelalaian dalam perlindungan anak.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Berdasarkan Hukum

Contoh Kasus: Seorang anak berusia 15 tahun tertangkap menggunakan uang jajan untuk bermain slot online. Setelah diselidiki, ternyata sang anak menggunakan HP milik ayahnya yang tidak diberi pengawasan dan memiliki saldo e-wallet aktif. Terbukti bahwa sang ayah tahu anaknya sering menggunakan HP tersebut untuk bermain game online, termasuk akses ke situs judi, namun tidak melakukan pencegahan.

Analisis Hukum:

  • Anak di bawah umur akan dikenakan pembinaan atau proses pengadilan anak, bukan penjara.

  • Ayahnya bisa dikenakan pertanggungjawaban karena kelalaian sebagai orang tua dalam mengawasi anak yang menggunakan fasilitas miliknya untuk berjudi.

  • Jika ditemukan bahwa orang tua menikmati hasil dari aktivitas judi (misalnya menerima uang dari anak), maka bisa juga dikenakan pasal turut serta dalam kejahatan atau menerima hasil kejahatan.

4. Proses Peradilan dalam Kasus Ini

a. Penyelidikan
Dimulai dari laporan masyarakat atau patroli siber. Jika pelakunya anak, penyelidikan dilakukan secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

b. Penyidikan
Jika ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan orang tua, maka orang tua juga dimintai keterangan sebagai saksi atau bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan mencari bukti: apakah orang tua tahu, apakah ada upaya pencegahan, atau justru pembiaran.

c. Penuntutan
Jaksa bisa mendakwa orang tua atas dasar kelalaian, eksploitasi anak, atau turut serta. Untuk anak, prosesnya melalui sistem peradilan anak yang lebih mengedepankan pembinaan dibanding pemidanaan.

d. Persidangan
Anak menjalani sidang tertutup di pengadilan anak. Orang tua jika menjadi tersangka akan diadili di pengadilan umum. Hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan peran masing-masing.

e. Upaya Hukum
Orang tua atau anak melalui kuasa hukum dapat mengajukan pembelaan, banding, kasasi, atau PK bila merasa ada kesalahan dalam proses hukum.

5. Perlindungan Hukum oleh Pengacara

Pengacara dapat memberikan pembelaan bagi orang tua dengan pendekatan:

  • Menyatakan bahwa orang tua tidak tahu dan tidak berniat membiarkan anak berjudi

  • Menunjukkan bahwa fasilitas yang disediakan digunakan tanpa sepengetahuan

  • Mengedepankan bahwa orang tua telah berusaha mendidik dan mengawasi semaksimal mungkin

Jika penyidik atau jaksa tidak menemukan itikad buruk dari orang tua, maka pengacara bisa mendorong penghentian penyidikan (SP3) atau menuntut proses penyelesaian di luar pengadilan.

Untuk anak, pengacara akan berusaha memastikan proses hukum sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, mengutamakan pembinaan, bukan hukuman berat.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Orang tua bisa dikenakan pidana apabila terbukti membiarkan, lalai, atau bahkan membantu anak dalam aktivitas judi online. Namun hukum tidak serta-merta menghukum semua orang tua atas tindakan anaknya. Diperlukan bukti kuat bahwa ada pembiaran, keterlibatan langsung, atau kelalaian berat.

Hambatan dalam peradilan antara lain:

  • Sulitnya membuktikan tingkat pengetahuan orang tua atas tindakan anak

  • Minimnya pemahaman hukum orang tua terhadap kewajibannya dalam pengawasan digital

  • Kompleksitas teknologi yang membuat orang tua seringkali tertinggal dalam mengontrol akses digital anak

Penting bagi orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan hukum agar bisa menjalankan perannya sebagai pelindung utama anak, terutama di era digital yang sarat godaan seperti judi online.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM