Tindak Pidana Narkotika :
- Apakah menggunakan sabu sekali tetap dapat dipidana?
- Apakah hasil tes urine cukup untuk ditangkap dan dijadikan tersangka?
- Apa perbedaan pengguna, pengedar, dan kurir sabu?
- Bagaimana jika sabu hanya dititipkan oleh teman? Tetap dipenjara?
- Apakah rehabilitasi menghapus ancaman pidana bagi pengguna?
- Berapa lama hukuman penjara bagi pemakai sabu?
- Apakah tersangka bisa bebas jika baru pertama memakai sabu?
- Apakah barang bukti sabu harus ditemukan dulu untuk dijerat hukum?
- Bagaimana jika sabu milik anda ditemukan di rumah orang lain?
- Apakah boleh geledah sabu-sabu tanpa surat perintah resmi?
- Apakah anak di bawah umur bisa dipenjara karena mambawa sabu?
- Apakah kurir sabu dihukum sama dengan pengedar?
- Siapa yang berwenang menentukan seorang pemakai sabu direhabilitasi?
- Apakah pengedar sabu bisa dijatuhi hukuman mati?
- Bagaimana jika hanya membantu antar sabu sekali? Apakah tetap dihukum?
- Apakah sabu dapat diproduksi di rumah secara ilegal? Apa dalil hukumnya?
- Apakah pecandu sabu bisa terbebas dari hukuman?
- Apa yang harus dilakukan jika merasa dijebak memakai sabu?
- Apakah membeli sabu langsung dianggap sebagai pelaku?
- Apakah semua pengguna sabu wajib dijatuhi hukuman pidana?
Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|