Berikut penjelasan lengkap mengenai apakah anak di bawah umur bisa dipenjara karena membawa sabu dalam konteks hukum Indonesia, berdasarkan pendekatan hukum positif, praktik peradilan, serta perlindungan anak:
1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Tersebut
Membawa, menyimpan, menguasai, atau menggunakan sabu termasuk dalam tindak pidana narkotika, yang dikategorikan sebagai kejahatan serius di Indonesia. Tindakan ini melanggar hukum karena sabu (metamfetamin) termasuk dalam Golongan I narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana ini dibedakan berdasarkan niat pelaku (mens rea), yaitu:
-
Pemakai: individu yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
-
Pengedar: individu yang menyimpan, membawa, atau mengedarkan dengan tujuan jual beli.
-
Kurir: orang yang hanya bertugas membawa atau mengantar narkotika.
Apabila pelakunya adalah anak di bawah umur (menurut hukum Indonesia: usia di bawah 18 tahun), maka perlakuan hukumnya berbeda dengan orang dewasa karena ada aspek perlindungan anak yang harus diperhatikan.
2. Dasar Hukum dan Isi Pasal yang Mengatur
Beberapa pasal yang relevan dalam tindak pidana ini antara lain:
Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009
-
Ayat (1): Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Namun, Pasal 67 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa pidana penjara terhadap anak maksimal adalah 1/2 dari ancaman pidana untuk orang dewasa, dan ada alternatif pemidanaan seperti pembinaan, rehabilitasi, atau dikembalikan ke orang tua.
Anak yang terbukti menyalahgunakan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika, bukan serta-merta dipenjara.
3. Contoh Kasus
Contoh nyata adalah kasus seorang anak berusia 16 tahun di Jawa Timur yang tertangkap membawa sabu seberat 0,3 gram dalam saku celana. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak tersebut mengaku hanya memakai sendiri dan tidak mengedarkan.
Proses hukum:
-
Polisi menjerat anak tersebut dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
-
Namun karena usianya di bawah 18 tahun, penyidik menerapkan UU SPPA dan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
-
Hasil asesmen dari BNN menyimpulkan anak tersebut butuh rehabilitasi, bukan penjara.
-
Pengadilan memutuskan anak dikirim ke Loka Rehabilitasi milik BNN selama 6 bulan dengan pengawasan.
Kasus ini menunjukkan bahwa anak tidak otomatis dipenjara, tetapi bisa mendapatkan rehabilitasi bila terbukti sebagai pengguna.
4. Proses Peradilan Tindak Pidana oleh Anak
Berikut tahapan proses peradilan dalam perkara anak yang terlibat membawa sabu:
a. Penyelidikan
-
Dilakukan oleh polisi setelah ada laporan atau penangkapan.
-
Anak ditemani oleh petugas Bapas sejak awal.
-
Polisi wajib memberitahu orang tua/wali serta Komisi Perlindungan Anak.
b. Penyidikan
-
Dilakukan jika ditemukan bukti awal tindak pidana.
-
Anak tidak boleh ditahan lebih dari 7 hari, kecuali atas izin dari pengadilan anak.
-
Penyidik mengusulkan asesmen terpadu ke BNN untuk menentukan apakah anak pemakai atau pengedar.
c. Diversi (upaya penyelesaian di luar pengadilan)
-
Wajib dilakukan jika ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
-
Jika berhasil, perkara selesai di tingkat kepolisian atau kejaksaan.
d. Pelimpahan ke Kejaksaan
-
Jika diversi gagal, berkas dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti dan dibuatkan surat dakwaan.
e. Persidangan
-
Dilakukan di Pengadilan Anak oleh hakim anak.
-
Sifatnya tertutup, hanya dihadiri keluarga, kuasa hukum, dan pihak terkait.
-
Hakim mempertimbangkan rekomendasi dari Bapas dan asesmen BNN.
f. Putusan
-
Bisa berupa rehabilitasi, pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), atau dikembalikan kepada orang tua.
g. Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK)
-
Sama seperti proses orang dewasa, tetapi tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan anak.
5. Perlindungan Hukum oleh Pengacara atau Kuasa Hukum
Pengacara anak berperan penting dalam memastikan proses hukum tidak melanggar hak-hak anak. Upaya yang dilakukan:
-
Mendampingi anak dari tahap pemeriksaan awal.
-
Memastikan adanya upaya diversi.
-
Mengajukan asesmen rehabilitasi jika anak terbukti pemakai.
-
Menyiapkan pembelaan di persidangan, termasuk menolak dakwaan jika tidak sah atau bukti lemah.
-
Mengajukan banding atau PK jika putusan tidak adil.
Pengacara juga bisa bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak, LSM, dan Bapas untuk mengupayakan hak-hak anak tetap dijaga.
6. Kesimpulan dan Hambatan
Kesimpulan: Anak di bawah umur bisa dikenai pidana karena membawa sabu, namun hukum Indonesia mengedepankan perlindungan anak dan rehabilitasi dibanding hukuman penjara. Tindak pidana ini dikategorikan serius, tetapi pendekatan terhadap anak berbeda dari orang dewasa, sesuai UU SPPA.
Hambatan dalam proses peradilan:
-
Kurangnya pemahaman aparat terhadap prosedur perlindungan anak.
-
Masih ada aparat yang memaksakan pidana penjara terhadap anak.
-
Belum meratanya fasilitas rehabilitasi.
-
Orang tua atau wali sering tidak kooperatif dalam mendampingi proses hukum.
Untuk mencegah kriminalisasi anak, sangat penting penegak hukum, pendidik, dan masyarakat memahami bahwa anak bukan miniatur orang dewasa, melainkan individu yang sedang dalam proses tumbuh dan berkembang, yang berhak mendapatkan kesempatan kedua.
- Apakah rehabilitasi menghapus ancaman pidana bagi pengguna?
- Berapa lama hukuman penjara bagi pemakai sabu?
- Apakah tersangka bisa bebas jika baru pertama memakai sabu?
- Apakah barang bukti sabu harus ditemukan dulu untuk dijerat hukum?
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|