View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apakah Main Judi Menggunakan Pulsa atau Chip Juga Melanggar Hukum?

Apakah Main Judi Menggunakan Pulsa atau Chip Juga Melanggar Hukum?

Apakah Main Judi Menggunakan Pulsa atau Chip Juga Melanggar Hukum?

1. Penjelasan Lengkap tentang Tindak Pidana Tersebut

Main judi, baik menggunakan uang tunai, pulsa, chip, atau alat tukar lain, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana perjudian adalah perbuatan yang mempertaruhkan sesuatu (harta, jasa, atau nilai tukar lainnya) atas dasar untung-untungan, dengan harapan mendapatkan keuntungan atau kemenangan, baik di dunia nyata maupun dalam bentuk daring (online). Pulsa dan chip dipandang sebagai alat pembayaran atau representasi nilai yang dapat ditukar dengan uang atau hadiah lain yang memiliki nilai ekonomi, sehingga penggunaannya dalam praktik perjudian tetap memenuhi unsur perbuatan pidana.

Unsur utama dalam tindak pidana ini meliputi:

  • Adanya kegiatan mempertaruhkan sesuatu bernilai

  • Dilakukan atas dasar untung-untungan

  • Bertujuan mendapatkan keuntungan dari taruhan tersebut

Penggunaan pulsa atau chip, walaupun bentuknya bukan uang tunai, tetap dianggap sebagai objek yang dapat dinilai dengan uang, sehingga hukum tetap memandangnya sebagai bagian dari perjudian.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur serta Penjelasan dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan Tindak Pidana Khusus

Dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tindak pidana perjudian diatur dalam:

  • Pasal 427 KUHP 2023:

    • (1) Setiap Orang yang tanpa hak:

      • a. Mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi;

      • b. Ikut serta dalam permainan judi sebagai pemain,

    • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (yaitu Rp500.000.000).

Penjelasan Pasal 427 KUHP:

  • "Tanpa hak" di sini berarti tanpa izin dari otoritas berwenang.

  • "Permainan judi" mencakup semua bentuk taruhan dengan harapan keuntungan, baik berbentuk uang, pulsa, chip, atau alat lain bernilai ekonomi.

  • Ketentuan ini mempertegas bahwa taruhan dalam bentuk apapun, termasuk digital, tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Selain KUHP, perjudian online juga diatur dalam:

  • UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016):

    • Pasal 27 ayat (2):

      • Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    • Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Secara Lengkap Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Contoh Kasus: Seorang warga bernama Rian menggunakan aplikasi perjudian online, di mana ia membeli chip menggunakan pulsa dari provider telekomunikasi. Chip ini dipakai untuk bertaruh dalam permainan yang menjanjikan hadiah uang tunai.

Analisis Hukum:

  • Rian telah memenuhi unsur pidana perjudian berdasarkan Pasal 427 KUHP karena:

    • Ia ikut serta dalam permainan judi (menggunakan chip sebagai alat taruhan).

    • Tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan tersebut.

  • Jika aplikasi tersebut diakses menggunakan internet, maka tindakan Rian juga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Sehingga, ia bisa dijerat dua undang-undang sekaligus (KUHP dan UU ITE), dan ancaman pidananya bisa kumulatif (digabungkan).

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

a. Penyelidikan

  • Dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polisi).

  • Meliputi pengumpulan informasi awal, klarifikasi, serta upaya menemukan adanya peristiwa pidana perjudian menggunakan chip atau pulsa.

  • Pada tahap ini, polisi melakukan pengamatan siber, pengawasan media sosial, dan tracing transaksi.

b. Penyidikan

  • Setelah cukup bukti, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

  • Penyidikan adalah tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

  • Polisi dapat melakukan:

    • Pemanggilan saksi dan tersangka

    • Penyitaan alat bukti seperti handphone, akun bank, server aplikasi, dan bukti transaksi pulsa

    • Penahanan terhadap tersangka

  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan.

c. Penuntutan

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara dari polisi.

  • JPU meneliti apakah berkas sudah lengkap (P21).

  • Jika lengkap, jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

d. Persidangan

  • Terdiri dari beberapa tahapan:

    • Pembacaan dakwaan

    • Pemeriksaan saksi-saksi dan ahli

    • Pemeriksaan terdakwa

    • Pembacaan tuntutan dari jaksa

    • Pledoi (pembelaan) dari terdakwa atau penasihat hukumnya

    • Pembacaan putusan oleh hakim

  • Hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di persidangan.

e. Upaya Hukum

  • Jika tidak puas dengan putusan:

    • Bisa ajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

    • Jika masih tidak puas, dapat ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    • Apabila setelah kasasi tetap tidak puas, dalam kondisi tertentu, dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara/Kuasa Hukum atau Advokat

Dalam menghadapi perkara perjudian chip atau pulsa, advokat berperan memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa, termasuk:

  • Pendampingan saat pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

  • Membuat nota keberatan (eksepsi) bila ada kekeliruan formil seperti surat dakwaan yang tidak cermat.

  • Menyusun pledoi atau pembelaan untuk mengurangi atau menghapuskan kesalahan klien.

  • Mengeksplorasi pembelaan khusus, misalnya:

    • Klien tidak tahu bahwa yang diakses adalah platform perjudian.

    • Klien hanya sekadar pengguna biasa tanpa unsur kesengajaan aktif.

    • Ada kekeliruan identitas atau bukti yang tidak sah.

  • Mengajukan upaya hukum banding, kasasi, atau PK jika vonis dirasa tidak adil.

Selain itu, advokat dapat mengupayakan penyelesaian alternatif bila memungkinkan, seperti permintaan rehabilitasi jika klien terlibat karena kecanduan judi (memanfaatkan perspektif keadilan restoratif).

6. Kesimpulan serta Permasalahan yang Mungkin Menjadi Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan: Main judi menggunakan pulsa atau chip tetap merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP 2023 dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Perbuatan ini tetap dapat dipidana karena menggunakan alat tukar atau media bernilai ekonomi untuk mempertaruhkan sesuatu atas dasar untung-untungan.

Hambatan yang Mungkin Terjadi:

  • Sulitnya pembuktian niat jahat (mens rea), apalagi jika pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa chip atau pulsa itu dipakai untuk judi.

  • Teknologi server di luar negeri, sehingga sulit untuk membekukan platform judi daring.

  • Penyamaran bentuk perjudian, misal berkedok permainan berhadiah atau aplikasi hiburan biasa.

  • Minimnya kemampuan cybercrime unit daerah, sehingga beberapa perkara judi online tertangani lambat.

  • Perbedaan tafsir hukum, khususnya dalam membuktikan bahwa transaksi pulsa atau chip memang berhubungan dengan perjudian secara langsung.

Bagaimana dengan Game Chip Higgs Domino, Royal Dream, dan Sejenisnya?

1. Status Game Higgs Domino, Royal Dream, dan Game Sejenis

Game seperti Higgs Domino, Royal Dream, dan sejenisnya pada dasarnya adalah permainan digital yang berbentuk game sosial. Namun dalam praktik nyata di masyarakat Indonesia, banyak sekali penyalahgunaan game tersebut, yaitu:

  • Chip atau koin dalam game diperjualbelikan dengan uang sungguhan (baik antar pemain, lewat marketplace, atau distributor tidak resmi).

  • Chip digunakan untuk bertaruh, dan pemain bisa menang atau kalah chip (yang nilainya bisa dikonversikan menjadi uang).

  • Ada transaksi yang di luar kontrol sistem resmi, seperti jual beli chip di Facebook, WhatsApp, Instagram, Telegram, bahkan situs jual beli.

Dalam praktik itu, fungsi game bergeser dari hiburan menjadi perjudian, karena sudah ada:

  • Taruhan

  • Unsur untung-untungan

  • Nilai ekonomis nyata

Jadi walaupun secara resmi game tersebut hanya hiburan, ketika dipakai untuk taruhan chip berbayar, hukumnya berubah menjadi perjudian.

2. Dasar Hukum yang Menjerat Praktik Ini

Sama seperti judi pulsa atau chip tadi, dasar hukumnya adalah:

  • Pasal 427 KUHP 2023:

    • Siapa saja yang ikut permainan judi dipidana hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE:

    • Mengakses, mentransmisikan, atau mendistribusikan muatan perjudian melalui internet dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika:

    • Kominfo RI punya regulasi internal untuk blokir aplikasi atau situs yang mengandung unsur perjudian, bahkan untuk game yang resmi di Play Store/Apple Store jika disalahgunakan.

3. Apakah Semua Pemain Game Tersebut Otomatis Kena Pidana?

Jawabannya tidak semua. Ada perbedaan berdasarkan:

  • Kalau hanya bermain sekadar hiburan, menggunakan chip gratis atau event hadiah biasa, tidak dipidana.

  • Kalau main sambil jual beli chip, taruhan, atau mencari uang, baru masuk kategori perjudian.

Yang disasar hukum adalah:

  • Pemain yang aktif jual-beli chip di luar sistem resmi

  • Pemain yang taruhan chip untuk mendapatkan uang

  • Broker atau agen penjual chip

  • Developer atau pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal (kalau bisa dibuktikan keterlibatannya)

4. Contoh Kasus Konkret

Ada banyak contoh kasus di Indonesia:

Kasus Higgs Domino 2023 di Jawa Timur:

  • Polisi menangkap 17 orang yang menjual dan membeli chip Higgs Domino lewat Facebook.

  • Mereka menjual chip senilai Rp.65.000 sampai Rp.1.000.000 ke sesama pemain.

  • Akhirnya dikenakan Pasal 303 KUHP (versi lama) dan UU ITE tentang perjudian.

Kasus Royal Dream:

  • Beberapa grup penjualan chip Royal Dream dibubarkan oleh Siber Polda karena disinyalir melakukan perjudian digital.

  • Admin grup jual beli chip diperiksa sebagai tersangka karena memperjualbelikan nilai ekonomis dari permainan.

5. Resiko Hukum Bagi Pemain Game Ini

Kalau pemain hanya main normal (tanpa jual beli chip):

  • Aman dari jeratan hukum.

Kalau pemain terlibat jual beli chip atau taruhan untuk uang:

  • Bisa dijerat pidana perjudian.

  • Dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun (KUHP) + denda, bahkan kalau jualannya online bisa kena tambahan UU ITE.

6. Kesimpulan Singkat

Game seperti Higgs Domino, Royal Dream, dan lainnya secara teknis bukan perjudian kalau dimainkan sesuai fungsinya (hiburan, chip gratis).
Tetapi ketika chip dijadikan objek taruhan, diperjualbelikan untuk cari keuntungan ekonomi, maka berubah menjadi perjudian yang melanggar hukum pidana di Indonesia.

Namun pada kenyataan dilapangan Oknum/ pihak Kepolisian diduga terkadang kurang memperhatikan itu, banyak player yang hanya bermain untuk hiburan juga ikut terjaring ditangkap dan diproses hukum, bahkan menurut informasi yang berkembang, tidak sedikit Oknum Polisi nakal yang diduga memanfaatkan keadaan dengan memeras hingga meminta uang kepada player agar tidak diproses hukum.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM