View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Pembunuhan » Apa Beda Tikam Karena Panik vs Tikam Karena Rencana?

Apa Beda Tikam Karena Panik vs Tikam Karena Rencana?

Apa Beda Tikam Karena Panik vs Tikam Karena Rencana?

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Tindak Pidana Tersebut
Tikam karena panik dan tikam karena rencana, meskipun sama-sama mengakibatkan korban luka atau meninggal, secara hukum diperlakukan berbeda karena menyangkut niat (mens rea) dan kondisi batin pelaku saat melakukan perbuatan.

  • Tikam karena panik biasanya terjadi secara spontan dan tidak direncanakan. Misalnya, seseorang ditodong atau diserang, lalu secara refleks menusuk penyerang. Dalam hukum, ini bisa masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) atau perbuatan tanpa rencana (non-premeditated murder). Namun jika berlebihan, bisa juga disebut noodweer excess.

  • Tikam karena rencana menunjukkan bahwa pelaku sudah menyiapkan alat, waktu, atau momen tertentu untuk melakukan penusukan. Dalam hukum pidana, ini masuk kategori pembunuhan berencana (moord) yang memiliki ancaman pidana paling berat karena ada unsur kesengajaan dan perencanaan matang.

Perbedaan ini sangat krusial karena akan menentukan jenis pasal yang digunakan dan beratnya hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

2. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal yang Mengatur
KUHP mengatur jenis-jenis pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan kematian dalam beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana):
    “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa):
    “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

  • Pasal 49 KUHP (Pembelaan Terpaksa):
    “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda, terhadap serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum, tidak dipidana.”

  • Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berakibat Mati):
    “Jika akibat penganiayaan itu orangnya mati, maka yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Penentuan pasal sangat bergantung pada hasil penyidikan terhadap motif, alat bukti, dan niat pelaku.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Secara Lengkap dan Detail

  • Contoh tikam karena panik: Seorang pedagang kaki lima di Makassar ditodong oleh preman. Dalam posisi terdesak dan takut kehilangan nyawa, ia mengambil pisau dari gerobak dan menusuk penodong. Preman tersebut meninggal dunia. Hasil penyidikan membuktikan bahwa korban (preman) lebih dulu mengancam, dan pedagang hanya bereaksi untuk membela diri. Kasus ini dihentikan karena memenuhi unsur pembelaan terpaksa (Pasal 49 KUHP).

  • Contoh tikam karena rencana: Seorang istri yang merasa dikhianati suaminya menyewa orang untuk memancing sang suami ke tempat sepi, lalu ia sendiri datang dan menikam suaminya hingga tewas. Polisi menemukan bukti percakapan yang menunjukkan rencana matang, termasuk pembelian pisau dan penjadwalan pertemuan. Kasus ini diproses dengan Pasal 340 KUHP karena memenuhi unsur perencanaan.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini Secara Runut
Proses hukum dimulai dari penyelidikan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan kejadian atau menemukan korban. Aparat melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memintai keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi.

Jika diduga terdapat unsur pidana, kasus naik ke tahap penyidikan, di mana pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan ditahan jika diperlukan.

Barang bukti seperti pisau, pakaian berdarah, dan rekaman komunikasi diperiksa. Jika ditemukan unsur rencana (misalnya pembelian senjata sebelum kejadian), maka penyidik bisa menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP. Jika tidak ada unsur rencana, bisa diarahkan ke Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) atau bahkan dibebaskan karena pembelaan diri.

Setelah berkas lengkap (P21), kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan. Jaksa akan membacakan dakwaan, menghadirkan saksi dan ahli, lalu hakim menilai apakah unsur pidana terpenuhi.

Jika ada keberatan terhadap putusan hakim, salah satu pihak bisa mengajukan banding, kemudian kasasi ke Mahkamah Agung, dan bila diperlukan bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

5. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan
Perbedaan antara tikam karena panik dan tikam karena rencana sangat penting dalam menentukan nasib hukum pelaku.

Tikam karena panik bisa menjadi alasan penghapus pidana jika memenuhi unsur pembelaan terpaksa. Tapi jika dilakukan secara berlebihan (misalnya menusuk berkali-kali setelah korban tidak melawan), bisa tetap dipidana meski lebih ringan.

Tikam karena rencana menunjukkan kesengajaan tingkat tinggi dan niat untuk membunuh, sehingga diancam hukuman paling berat, bahkan bisa sampai hukuman mati.

Permasalahan yang sering muncul di peradilan:

  • Sulitnya membuktikan adanya rencana pembunuhan jika tidak ada saksi atau bukti digital.

  • Pelaku sering mengaku panik untuk menghindari pasal berat, padahal tindakan sudah terencana.

  • Kurangnya alat bukti kuat atau autopsi yang teliti membuat proses peradilan menjadi lemah dan memicu celah bebas.

  • Ketidakpahaman masyarakat tentang perbedaan antara membela diri dan menyerang balik secara tidak proporsional.

Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Pertanyaan Terkait :

Ditulis oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR)


KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

Related Posts :

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM