Berikut penjelasan lengkap tentang apakah ada hukuman untuk selebgram yang sengaja meng-endorse situs judi, disusun secara sistematis dan detail sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia, khususnya merujuk pada KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) serta peraturan pidana khusus terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut
Selebgram atau influencer yang secara sadar dan sengaja mempromosikan situs judi online melalui media sosial termasuk dalam pelaku tindak pidana perjudian, lebih tepatnya membantu menyebarluaskan atau memfasilitasi kejahatan perjudian melalui media elektronik. Tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga turut mendorong atau menjerumuskan masyarakat untuk terlibat dalam praktik ilegal.
Endorse judi online bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti:
-
Membagikan link situs judi.
-
Menampilkan logo atau nama situs judi dalam video atau postingan.
-
Memberi testimoni palsu seolah-olah mendapat uang dari situs tersebut.
-
Mengajak followers untuk mendaftar atau bermain.
Dalam hal ini, selebgram bisa dijerat sebagai penyebar konten bermuatan perjudian, penyedia akses, atau pelaku pasif yang ikut menikmati keuntungan dari aktivitas melawan hukum.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
A. KUHP Baru - UU No. 1 Tahun 2023
Pasal 424 ayat (2):
Setiap orang yang turut serta dalam penyelenggaraan, memberikan sarana, atau memfasilitasi permainan judi (termasuk secara online) dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Pasal 55 dan 56 KUHP (peran turut serta dan membantu):
-
Pasal 55: Siapa saja yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana.
-
Pasal 56: Siapa saja yang membantu melakukan tindak pidana.
Endorsemen selebgram dapat dikategorikan sebagai turut serta (Pasal 55) atau membantu (Pasal 56) karena mereka berperan dalam menyebarluaskan konten judi.
B. UU ITE - UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
Pasal 27 ayat (2):
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
C. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika selebgram memberikan testimoni palsu tentang keuntungan dari situs judi, hal tersebut juga dapat dianggap menyesatkan konsumen.
3. Contoh Kasus Beserta Penjelasannya
Kasus Nyata:
Seorang selebgram dengan 500 ribu pengikut di Instagram diamankan oleh pihak kepolisian karena mempromosikan situs slot online melalui beberapa unggahan story dan video. Ia mendapat bayaran Rp5 juta per unggahan. Penyidik menemukan bahwa link afiliasi yang ia sebarkan telah diakses oleh ribuan followers-nya.
Tindakan Hukum:
-
Polisi menyita perangkat digital, termasuk ponsel dan akun media sosial.
-
Terhadap selebgram tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 424 ayat (2) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
-
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa situs tersebut ilegal, tetapi berdasarkan bukti kontrak endorse dan bukti komunikasi dengan pihak situs, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka.
4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut
Penyelidikan:
-
Dimulai dari laporan masyarakat atau patroli siber dari polisi/Kominfo.
-
Polisi memeriksa akun media sosial selebgram dan konten yang diduga memuat promosi situs judi.
Penyidikan:
-
Dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
-
Disita alat bukti digital (ponsel, laptop, tangkapan layar, rekam jejak transaksi).
-
Selebrgam diperiksa sebagai saksi lalu bisa ditingkatkan menjadi tersangka jika ditemukan niat jahat (mens rea) dan bukti kuat.
Penahanan dan Penuntutan:
-
Jika ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka dapat dilakukan penahanan.
-
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti (tahap I dan II).
-
Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan.
Persidangan:
-
Dilakukan pemeriksaan saksi, bukti digital, dan ahli forensik IT.
-
Selebgram bisa menyampaikan pembelaan atau menyatakan penyesalan.
-
Jika terbukti, hakim menjatuhkan pidana penjara atau denda.
Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK):
-
Tersangka/terdakwa bisa mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak adil.
5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Pengacara/Kuasa Hukum
Pengacara dapat memberikan pembelaan dengan argumentasi seperti:
-
Klien tidak tahu bahwa situs tersebut adalah situs judi.
-
Klien hanya menerima tawaran kerja sama endorse secara umum.
-
Tidak ada keuntungan langsung dari hasil judi, hanya jasa promosi.
-
Meminta putusan yang lebih ringan atau rehabilitasi sosial, bukan hukuman pidana berat.
Pengacara juga bisa mengajukan:
-
Eksepsi atas dakwaan jika ada kekeliruan formil.
-
Pleidoi berupa pembelaan pribadi dan hukum.
-
Permintaan diversi (jika usia pelaku masih tergolong muda) atau restorative justice jika memungkinkan.
6. Kesimpulan dan Permasalahan yang Menjadi Hambatan
Kesimpulan: Ya, selebgram yang dengan sengaja meng-endorse situs judi dapat dikenai hukuman pidana, baik sebagai pelaku utama, pelaku turut serta, maupun pembantu kejahatan. Mereka dapat dijerat dengan kombinasi Pasal KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.
Permasalahan/Hambatan:
-
Sulit membedakan apakah selebgram mengetahui bahwa situs tersebut ilegal.
-
Banyak situs judi menyamar sebagai situs game atau aplikasi edukasi.
-
Sulitnya menindak selebgram luar negeri yang juga meng-endorse kepada pengguna Indonesia.
-
Penegakan hukum masih tergantung pada laporan atau viral-nya kasus di media sosial.
-
Lemahnya literasi digital masyarakat sehingga mudah tertipu oleh influencer.
Artikel Pertanyaan Terkait :
- Kalau menang judi online lalu beli barang mahal, apakah barangnya bisa disita?
- Apakah main judi lewat aplikasi game bisa dihukum juga?
- Bagaimana cara membuktikan seseorang ikut terlibat dalam judi online?
- Apakah hanya bandar Judi Online yang bisa dihukum, atau pemain juga?
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|