View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apa sanksi bagi pemilik akun bank yang disewakan ke bandar judi?

Apa sanksi bagi pemilik akun bank yang disewakan ke bandar judi?

Berikut penjelasan lengkap mengenai sanksi bagi pemilik akun bank yang disewakan ke bandar judi, sesuai hukum pidana Indonesia terkini:

1. Penjelasan Tindak Pidana Secara Lengkap

Menyewakan akun bank kepada bandar judi merupakan bentuk tindak pidana membantu atau memfasilitasi tindak pidana perjudian, yang termasuk sebagai kejahatan terorganisir atau dalam beberapa kasus dapat dikategorikan sebagai money laundering (pencucian uang). Pemilik rekening yang menyewakan akun bank miliknya kepada pelaku judi online secara sadar telah menyediakan sarana untuk transaksi ilegal.

Peran pemilik rekening bisa masuk dalam kategori:

  • Pembantu tindak pidana (Pasal 55-56 KUHP)

  • Pihak yang turut serta dalam penyelenggaraan perjudian (Pasal 424 KUHP)

  • Fasilitator tindak pidana yang bisa terkena UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tindakan ini dianggap memperlancar operasional kejahatan, khususnya perputaran uang hasil judi.

2. Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

  • Pasal 424 KUHP
    “Setiap orang yang tanpa hak menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi... atau turut serta dalam permainan judi sebagai usaha pencarian nafkah...”
    Dikenai pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda kategori V.

  • Pasal 55 KUHP
    Menjelaskan mengenai “turut serta” melakukan tindak pidana:
    “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

  • Pasal 56 KUHP
    Tentang pihak yang membantu melakukan tindak pidana:
    “Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.”

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    Jika pemilik akun mengetahui bahwa rekeningnya digunakan untuk menyimpan, mentransfer, atau menyamarkan hasil kejahatan (termasuk judi), maka ia bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

  • UU ITE Pasal 27 Ayat (2)
    Larangan mendistribusikan/transmisi/akses konten bermuatan perjudian melalui media elektronik.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap

Contoh Kasus (Hipotetik Berdasarkan Situasi Aktual)
Seorang warga, sebut saja Budi, menyewakan akun bank miliknya ke seseorang yang mengaku butuh rekening untuk usaha daring. Ternyata, rekening tersebut digunakan untuk menampung transaksi dari situs judi online. Setelah dilakukan pelacakan transaksi keuangan oleh PPATK dan penyidikan oleh kepolisian, diketahui bahwa Budi menerima imbalan bulanan dari hasil penyewaan rekening tersebut.

Penjelasan
Dalam kasus ini, Budi bisa dijerat dengan:

  • Pasal 424 KUHP karena dianggap memberi kesempatan/membantu penyelenggaraan judi.

  • Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu.

  • Jika terbukti mengetahui penggunaan rekening untuk aktivitas kejahatan, Budi dapat dikenai UU TPPU karena turut menyamarkan atau menyimpan hasil kejahatan.

4. Proses Peradilan Secara Runut

a. Penyelidikan
Dimulai dari pelaporan masyarakat, temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK atau dari laporan bank. Penyidik mengidentifikasi pemilik rekening dan menelusuri aliran dana.

b. Penyidikan
Penyidik memanggil pemilik rekening, melakukan penyitaan rekening dan alat komunikasi, serta meminta keterangan ahli forensik digital dan pihak bank. Jika ditemukan bukti bahwa pemilik mengetahui tujuan penyewaan rekening adalah untuk judi, maka berkas perkara disusun dan diajukan ke kejaksaan.

c. Penuntutan dan Persidangan
Jaksa mendakwa terdakwa berdasarkan pasal-pasal yang relevan. Di pengadilan, akan diperiksa apakah benar terdakwa mengetahui atau dengan sengaja menyewakan rekening untuk aktivitas ilegal. Jika terbukti, hakim dapat memutuskan hukuman pidana penjara dan/atau denda.

d. Upaya Hukum
Jika putusan dinilai tidak adil, terdakwa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke MA, dan PK (Peninjauan Kembali) jika ada novum (bukti baru).

5. Perlindungan Hukum dari Advokat

Pengacara dapat melakukan beberapa strategi pembelaan:

  • Membuktikan ketidaktahuan: Bahwa klien tidak mengetahui rekeningnya digunakan untuk perjudian, apalagi jika tidak ada komunikasi tertulis yang membuktikan kesadaran itu.

  • Mempertanyakan legalitas penyitaan: Menolak penggunaan bukti yang diperoleh tanpa prosedur sah (misalnya penyitaan tanpa surat perintah).

  • Negosiasi Diversi atau RJ: Jika kasus masih ringan dan bukan aktor utama, bisa diajukan restorative justice agar perkara tidak berlanjut ke pengadilan.

Advokat juga bisa meminta assessment dari LPSK atau pendampingan jika klien merasa terancam oleh jaringan pelaku kejahatan.

6. Kesimpulan dan Potensi Hambatan Proses Peradilan

Kesimpulan
Pemilik rekening bank yang menyewakan akunnya kepada bandar judi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP dan UU TPPU, karena telah memfasilitasi tindak pidana perjudian. Hukuman bisa berupa penjara hingga 5 tahun (KUHP) atau lebih jika terkait pencucian uang. Kesadaran pemilik rekening atas aktivitas yang dilakukan menjadi unsur penting dalam pembuktian.

Permasalahan dan Hambatan

  • Pembuktian niat dan pengetahuan: Pihak penyidik harus membuktikan bahwa pemilik rekening benar-benar tahu penggunaannya untuk judi.

  • Kekurangan edukasi masyarakat: Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa menyewakan rekening bisa berakibat pidana berat.

  • Keterbatasan teknologi forensik digital: Dalam beberapa kasus, keterlambatan atau kekurangan sumber daya dalam menelusuri aliran dana menjadi hambatan utama.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM