Berikut penjelasan lengkap tentang apakah seseorang yang membeli sabu langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana menurut hukum di Indonesia, disertai aspek hukum dan proses peradilannya secara rinci:
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Tindak Pidana Tersebut
Membeli sabu (metamfetamina) di Indonesia tergolong tindak pidana narkotika. Narkotika jenis sabu masuk dalam golongan I, yaitu narkotika yang dilarang digunakan dalam layanan medis dan memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Dalam hukum pidana, membeli sabu berarti seseorang telah dengan sadar melakukan perbuatan memperoleh narkotika secara ilegal. Hal ini termasuk dalam tindakan menguasai atau memiliki, yang langsung dapat dijerat dengan pasal pidana berat, tanpa perlu membuktikan niat untuk mengedarkan.
Jadi, ya, membeli sabu langsung dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana narkotika, meskipun tidak mengedarkannya. Bahkan, apabila jumlah sabu tergolong kecil dan penggunaannya untuk diri sendiri, tetap ada konsekuensi hukum, meski bisa diarahkan ke rehabilitasi bila memenuhi syarat.
2. Dasar Hukum dan Isi Pasal yang Mengatur
Dasar hukum yang mengatur adalah:
-
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Beberapa pasal yang relevan:
-
Pasal 112 Ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Penjelasan: Tindakan membeli sabu secara langsung bisa dikategorikan sebagai memiliki atau menguasai narkotika secara tidak sah, sehingga dikenai Pasal 112.
-
Pasal 127 Ayat (1) huruf a:
Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Penjelasan: Jika pembeli sabu hanya menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan dapat dibuktikan bukan pengedar, maka Pasal 127 bisa diterapkan, yang memungkinkan alternatif rehabilitasi berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika.
-
Pasal 114 Ayat (1):
Jika dalam pembelian terdapat maksud untuk dijual kembali, maka dapat dijerat pasal yang lebih berat mengenai pengedaran dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
3. Contoh Kasus dan Penjelasannya
Contoh Kasus:
Seorang pria bernama "A" membeli sabu dari seseorang melalui pesan singkat dan COD (cash on delivery). Saat transaksi berlangsung, polisi melakukan penangkapan dan mendapati sabu seberat 0,3 gram di tangan A.
Penanganan Hukum:
Dari hasil tes urine, A dinyatakan positif menggunakan sabu. Polisi menyita HP, uang pembayaran, dan sabu sebagai barang bukti. A mengakui bahwa sabu dibeli untuk digunakan sendiri.
Putusan:
Jaksa menuntut berdasarkan Pasal 112. Namun, setelah pembelaan kuasa hukum, majelis hakim menilai tidak ada indikasi pengedaran dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi wajib di balai rehabilitasi selama 6 bulan berdasarkan Pasal 127 dan Pasal 54.
4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini
-
Penyelidikan:
Dilakukan begitu ada laporan atau informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika. Polisi mencari fakta, melakukan observasi, dan mengumpulkan data. -
Penyidikan:
Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, melakukan tes laboratorium (urine, darah), dan menyita barang bukti. -
Penahanan dan Penetapan Tersangka:
Jika minimal dua alat bukti (misalnya sabu ditemukan dan hasil tes urine positif) terpenuhi, tersangka ditahan. -
Pelimpahan ke Kejaksaan (P21):
Setelah berkas penyidikan lengkap, dilimpahkan ke jaksa untuk ditindaklanjuti ke pengadilan. -
Persidangan:
Tersangka didakwa dan diproses di pengadilan. Kuasa hukum bisa menyampaikan pembelaan bahwa klien hanya pengguna, bukan pengedar. Jika terbukti, vonis bisa diarahkan ke rehabilitasi. -
Putusan Pengadilan:
Tergantung pembuktian dan pembelaan. Bisa berupa hukuman penjara, denda, atau rehabilitasi. -
Upaya Hukum:
Jika hasil vonis tidak adil, bisa mengajukan banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).
5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat
Pengacara atau advokat memiliki beberapa langkah untuk melindungi tersangka:
-
Mendampingi sejak awal pemeriksaan:
Untuk memastikan hak tersangka tidak dilanggar selama proses penyidikan. -
Mengajukan rehabilitasi:
Jika terbukti hanya sebagai pengguna, pengacara bisa meminta tes assessment dari BNN untuk mendukung permohonan rehabilitasi. -
Membuktikan tidak adanya niat mengedarkan:
Menekankan bahwa pembelian hanya untuk konsumsi pribadi, tanpa unsur jual beli atau transaksi berulang. -
Melakukan Praperadilan:
Jika terdapat kesalahan prosedur dalam penangkapan atau penahanan. -
Mengajukan Banding/Kasasi:
Jika putusan tidak sesuai keadilan, pengacara dapat melakukan upaya hukum lanjutan.
6. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan
Membeli sabu secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana karena hukum menganggap tindakan itu sebagai bentuk memiliki atau menguasai narkotika secara ilegal. Meski demikian, hukum membedakan antara pelaku pengedar dan pengguna. Jika pelaku dapat membuktikan hanya sebagai pengguna untuk diri sendiri, maka hukuman bisa diarahkan ke rehabilitasi.
Namun, terdapat beberapa hambatan dalam proses peradilan:
-
Sulitnya membedakan pengguna murni dan pengedar jika bukti komunikasi atau alat transaksi digital ditemukan
-
Proses penyidikan yang terkadang mengabaikan prinsip keadilan dan prosedur hukum
-
Kurangnya edukasi hukum di kalangan masyarakat, yang menyebabkan pelaku pasrah tanpa pembelaan maksimal
-
Terbatasnya fasilitas rehabilitasi di beberapa daerah
Oleh karena itu, pendampingan hukum yang baik sejak awal sangat penting agar hak-hak tersangka tetap terlindungi dan proses berjalan adil sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaan Terkait :
- Siapa yang berwenang menentukan seorang pemakai sabu direhabilitasi?
- Apakah pengedar sabu bisa dijatuhi hukuman mati?
- Bagaimana jika hanya membantu antar sabu sekali? Apakah tetap dihukum?
- Apakah sabu dapat diproduksi di rumah secara ilegal? Apa dalil hukumnya?
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|