Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apakah hukum pidana berlaku untuk anak di bawah umur yang ikut judi online, dengan pembahasan menyeluruh dari sisi tindak pidana, dasar hukum, proses peradilan, hingga perlindungan hukumnya.
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut
Judi online adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sarana elektronik untuk melakukan taruhan atau permainan yang mengandung unsur untung-untungan. Dalam kasus anak di bawah umur, keikutsertaan mereka dalam praktik ini tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana, namun penanganannya berbeda karena status pelakunya adalah anak.
Menurut hukum pidana Indonesia, anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum, tetapi dengan sistem peradilan khusus, yaitu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang bertujuan melindungi, membina, dan merehabilitasi anak, bukan semata-mata menghukum.
Anak dianggap sebagai pelaku jika:
-
Memainkan judi online secara aktif.
-
Menjadi perantara (menyebarkan link atau mengajak teman).
-
Melakukan top-up atau transaksi untuk berjudi.
Namun demikian, sistem peradilan terhadap anak harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, dan diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar pengadilan).
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
A. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 424 ayat (1)
Mengatur larangan permainan judi, termasuk judi online melalui huruf b dan c.
Ayat (2) menyebutkan bahwa pemain judi online juga dapat dipidana.
Namun, dalam konteks anak, ketentuan pidananya tetap berlaku, tetapi dengan mempertimbangkan ketentuan khusus dalam UU Perlindungan Anak dan UU SPPA.
B. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
Pasal 1 angka 3: Anak adalah seseorang yang dalam perkara anak nakal telah berumur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun.
Pasal 3: Sistem peradilan pidana anak mengedepankan keadilan restoratif.
Pasal 5 - 8: Mengatur asas khusus dalam penanganan perkara anak, termasuk prinsip non-pemenjaraan, diversi, dan perlakuan yang berbeda dari orang dewasa.
C. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76I: Anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan yang mengarah pada eksploitasi ekonomi dan seksual, termasuk perjudian.
Pasal 88A: Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui pendekatan yang menjamin perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Dengan kata lain, anak tetap bisa dikenai tindak pidana perjudian, namun penanganannya harus sesuai prinsip-prinsip hukum anak.
3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Berdasarkan KUHP
Kasus: Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun di Kota Bandung ditemukan menghabiskan uang tabungan orang tuanya sebesar Rp5 juta untuk bermain judi slot online. Ia mengakses aplikasi yang diunduh dari situs tidak resmi, melakukan top-up dari akun e-wallet milik kakaknya, dan sempat membagikan tautan permainan kepada teman-teman sekolah.
Tindakan Hukum:
-
Polisi menetapkan anak tersebut sebagai pelaku anak dalam perkara pidana.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak dianggap paham tindakannya namun belum cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan secara penuh.
-
Dilakukan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), dan diselesaikan tanpa proses sidang, melainkan melalui mediasi dengan keluarga dan sekolah.
Pasal yang digunakan: Pasal 424 KUHP, namun diproses dengan rujukan UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.
4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut
Penyelidikan:
-
Polisi menerima laporan dari orang tua atau pihak sekolah.
-
Barang bukti seperti ponsel, tangkapan layar, dan riwayat transaksi ditelusuri.
Penyidikan:
-
Anak dipanggil untuk pemeriksaan dengan pendampingan orang tua dan penasihat hukum.
-
Pemeriksaan melibatkan Petugas Bapas yang memberikan laporan sosial mengenai latar belakang anak.
Diversi (Tahapan wajib):
-
Wajib dilakukan untuk perkara anak yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun atau bukan pengulangan.
-
Dilakukan mediasi antara pelaku anak, korban (jika ada), orang tua, penyidik, jaksa, penasihat hukum, dan pihak Bapas.
-
Jika berhasil, perkara dihentikan dan anak tidak masuk ke pengadilan.
Jika Diversi gagal:
-
Perkara dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Anak.
-
Proses persidangan dilakukan secara tertutup, tidak boleh disiarkan, dan diselesaikan secepat mungkin.
-
Hakim dapat menjatuhkan pidana pembinaan, pengawasan, atau pelatihan kerja sosial, bukan pidana penjara.
Upaya hukum lanjutan (Banding, Kasasi, PK):
-
Tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, dan tetap di bawah pengawasan lembaga khusus anak.
5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara atau Advokat
Pengacara memiliki peran krusial untuk:
-
Mendampingi anak sejak awal penyidikan sesuai Pasal 23 UU SPPA.
-
Menyusun strategi diversi, dengan menekankan usia anak, latar belakang ekonomi, dan ketidaktahuannya tentang hukum.
-
Mengajukan permohonan restitusi dan rehabilitasi sosial jika anak terpapar dampak psikologis dari perjudian.
-
Mengusulkan pemidanaan non-penjara seperti pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan atau rehabilitasi sosial.
-
Jika proses sampai ke pengadilan, mengajukan pleidoi pembelaan yang memuat pendekatan edukatif dan pemulihan, bukan balas dendam hukum.
6. Kesimpulan dan Permasalahan yang Menjadi Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan: Anak di bawah umur yang terlibat dalam judi online tetap dapat diproses hukum, namun dalam kerangka peradilan pidana anak yang berlandaskan rehabilitasi dan perlindungan. Tujuan utamanya bukan menghukum, tetapi memulihkan dan mencegah pengulangan perbuatan.
Permasalahan/Hambatan:
-
Kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat terhadap mekanisme diversi.
-
Keterbatasan fasilitas rehabilitasi anak di beberapa daerah.
-
Minimnya pendampingan psikologis terhadap anak yang terpapar judi online.
-
Tantangan teknis seperti bukti digital yang mudah dihapus atau disamarkan.
-
Banyak platform judi tidak membatasi akses pengguna berdasarkan usia, membuat anak mudah terjebak.
- Kalau menang judi online lalu beli barang mahal, apakah barangnya bisa disita?
- Apakah main judi lewat aplikasi game bisa dihukum juga?
- Bagaimana cara membuktikan seseorang ikut terlibat dalam judi online?
- Apakah hanya bandar Judi Online yang bisa dihukum, atau pemain juga?
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|