View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apakah sabu dapat diproduksi di rumah secara ilegal? Apa dalil hukumnya?

Apakah sabu dapat diproduksi di rumah secara ilegal? Apa dalil hukumnya?

Berikut penjelasan lengkap tentang apakah sabu bisa diproduksi secara ilegal di rumah dan bagaimana ketentuan hukumnya menurut sistem hukum di Indonesia:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Sabu (methamphetamine) merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang sangat dilarang penggunaannya selain untuk kepentingan terbatas seperti ilmu pengetahuan atau pengobatan di bawah kendali ketat negara. Produksi sabu secara ilegal di rumah, baik dalam skala kecil maupun besar, merupakan tindak pidana berat dalam Undang-Undang Narkotika.

Proses pembuatan sabu biasanya melibatkan bahan kimia berbahaya seperti efedrin atau pseudoefedrin, yang bisa diperoleh secara ilegal. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan perlengkapan laboratorium sederhana. Meskipun dilakukan secara rumahan, perbuatan ini tetap dianggap memproduksi narkotika tanpa izin, yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Tindak pidana produksi sabu diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Pasal 113 ayat (1):
    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

  • Pasal 113 ayat (2):
    Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap orang lain, maka pelaku dapat dipidana seumur hidup atau hukuman mati.

  • Pasal 1 angka 12:
    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, merubah, atau memformulasi narkotika.

Pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang memproduksi narkotika golongan I secara ilegal dianggap melakukan tindak pidana berat, meskipun dilakukan di rumah dan tanpa jaringan besar.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan

Contoh kasus: Pabrik sabu rumahan di Jakarta Timur (2020)
Polisi menemukan laboratorium sabu rumahan di sebuah rumah kontrakan. Tersangka adalah lulusan kimia yang belajar membuat sabu secara otodidak dari internet. Ia memproduksi sabu dengan alat laboratorium sederhana dan menjualnya ke pengguna lokal.

Barang bukti:

  • Alat lab rumahan

  • Beberapa gram sabu jadi

  • Bahan kimia mentah

  • Buku catatan formula

Hasil penyidikan:
Tersangka mengaku telah memproduksi sabu selama 8 bulan. Ia tidak tergabung dalam jaringan besar, namun tetap dijerat sebagai produsen narkotika.

Vonis:
Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Penjelasan: Meski bukan bagian dari kartel, produksi tetap dianggap sebagai pelanggaran berat karena pelaku menciptakan narkotika dari bahan mentah yang dikendalikan negara.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Tersebut

Penyelidikan:
Biasanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pengintaian, atau pengembangan kasus. Laboratorium sabu sering terdeteksi dari bau menyengat atau aktivitas mencurigakan.

Penyidikan:
Polisi mengumpulkan bukti, menyita alat dan bahan, serta memeriksa barang jadi. Ahli kimia forensik diminta menilai kadar dan jenis narkotika yang diproduksi.

Penetapan tersangka dan penahanan:
Jika bukti cukup, tersangka dikenakan Pasal 113 UU Narkotika dan langsung ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Pelimpahan ke Kejaksaan:
Jaksa menyiapkan dakwaan, mengumpulkan keterangan ahli, dan merinci proses produksi sebagai unsur tindak pidana.

Persidangan di Pengadilan Negeri:

  • Hakim mengevaluasi bukti teknis (bahan, alat, hasil sabu), niat pelaku, dan dampak sosialnya.

  • Sering kali, majelis hakim mendatangkan saksi ahli dari BNN atau Labfor Polri.

  • Jika terbukti memproduksi sabu, sanksi berat akan dijatuhkan.

Upaya hukum lanjutan:
Jika pelaku tidak menerima putusan, maka dapat melakukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya dari Advokat

Pengacara akan berupaya memberikan pembelaan dari beberapa sudut, seperti:

  • Menilai keabsahan proses penangkapan atau penyitaan barang bukti, apakah sesuai prosedur atau tidak.

  • Membantah unsur kesengajaan, jika pelaku tidak memahami sepenuhnya bahwa proses kimianya menghasilkan sabu.

  • Membela dengan pendekatan medis atau psikis, misalnya pelaku memiliki gangguan jiwa atau kecanduan parah sehingga bertindak di luar kendali.

  • Menghadirkan ahli kimia pembanding yang menilai apakah benar proses yang dilakukan masuk kategori “produksi narkotika”.

Pengacara juga bisa mengajukan plea bargain atau pembelaan untuk meringankan hukuman dengan syarat pelaku bekerja sama mengungkap jaringan lain.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Sabu memang bisa diproduksi secara ilegal di rumah menggunakan bahan kimia dan alat sederhana, tetapi tindakan ini merupakan tindak pidana berat. Produksi narkotika termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pelakunya bisa dijatuhi pidana penjara hingga hukuman mati tergantung akibat dari perbuatannya.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Kesulitan membuktikan motif dan skala perbuatan jika pelaku bertindak sendiri.

  • Tidak semua penyidik atau penegak hukum memiliki keahlian teknis kimia, sehingga kadang proses pembuktian teknis lemah.

  • Pemahaman pelaku yang terbatas tentang hukum, membuat mereka tidak menyadari bahwa eksperimen kimia tertentu dapat dikategorikan sebagai produksi narkotika.

  • Kurangnya edukasi tentang bahaya bahan kimia prekursor yang seharusnya dikendalikan secara ketat oleh negara.

Dengan demikian, meskipun hanya dilakukan di rumah dan oleh satu orang, kegiatan memproduksi sabu secara ilegal tetap dikenakan pidana berat dan diproses melalui sistem hukum pidana narkotika di Indonesia.

Pertanyaan Terkait : 

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM