View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Konsultasi Hukum , KUHP Baru , Tindak Pidana Pembunuhan » Cuma Menyuruh Orang Membunuh, Apakah Tetap Kena Pasal Pembunuhan?

Cuma Menyuruh Orang Membunuh, Apakah Tetap Kena Pasal Pembunuhan?

Cuma Menyuruh Orang Membunuh, Apakah Tetap Kena Pasal Pembunuhan?

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Penyertaan (Menyuruh Membunuh)

Dalam hukum pidana, orang yang hanya menyuruh atau memerintahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana tetap dapat dipidana. Ini dikenal dalam doktrin hukum sebagai penyertaan dalam tindak pidana, dan dalam hal ini disebut sebagai “penganjur”. Seseorang yang memerintahkan orang lain untuk melakukan pembunuhan disebut sebagai pelaku penyertaan secara tidak langsung, dan tetap bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.

Meskipun dia tidak melakukan pembunuhan secara fisik, hukum pidana tetap mengenakan sanksi karena tindakannya telah menggerakkan atau mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan. Dalam hal ini, pelaku bisa dijerat dengan pasal yang sama dengan pelaku utama atau pasal khusus tentang penganjuran, tergantung dari perannya dan niat jahat (mens rea) yang menyertainya.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan Tindak Pidana Khusus

Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023), pengaturan mengenai penganjuran dan penyertaan dapat ditemukan dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Setiap Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, atau yang membantu melakukan Tindak Pidana, dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana.

Penjelasan:
Pasal ini menjelaskan bahwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya pelaku langsung (orang yang melakukan sendiri) yang bisa dihukum, tetapi juga orang yang menyuruh, turut serta, atau membantu tindak pidana tersebut. Dalam konteks menyuruh orang untuk membunuh, orang yang menyuruh termasuk dalam kategori pelaku dan tetap dapat dikenai pidana yang sama dengan pelaku utama.

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
(1) Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas:
a. melakukan sendiri;
b. menyuruh melakukan;
c. turut serta melakukan; dan
d. membantu melakukan.
(2) Dalam hal menyuruh melakukan Tindak Pidana, penganjur dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku, apabila Tindak Pidana tersebut benar-benar dilakukan.

Penjelasan:
Pasal ini memperjelas bentuk-bentuk penyertaan dalam tindak pidana. Salah satunya adalah “menyuruh melakukan”. Jika orang yang disuruh benar-benar melakukan kejahatan (misalnya pembunuhan), maka orang yang menyuruh akan dianggap sebagai pelaku dan dijatuhi hukuman yang sama. Ini menegaskan bahwa peran sebagai penganjur atau penyuruh memiliki tanggung jawab pidana penuh.

Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Setiap Orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan:
Pasal ini adalah pasal utama yang mengatur tentang pembunuhan. Syaratnya adalah adanya unsur kesengajaan. Jika seseorang menyuruh orang lain untuk membunuh, dan pembunuhan itu benar-benar terjadi, maka orang yang menyuruh dianggap memiliki kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain, dan dikenai pidana maksimal 15 tahun sesuai ketentuan pasal ini.

  • Pasal 45 KUHP 2023: Mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal ini menyatakan bahwa yang dapat dipidana bukan hanya orang yang melakukan sendiri tindak pidana, tapi juga mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu melakukan.

  • Pasal 46 ayat (2): Menyebutkan bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, apabila tindak pidana itu benar-benar dilakukan, maka orang yang menyuruh dapat dikenai pidana sebagai pelaku.

  • Pasal 455 KUHP 2023: Mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari pasal-pasal tersebut, jelas bahwa menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan, dan pembunuhan itu benar-benar terjadi, maka penyuruh tetap dapat dipidana sebagai pelaku utama, meskipun dia tidak melakukan langsung perbuatan tersebut.

Jika menyuruh tetapi perbuatannya tidak jadi dilakukan, pelaku tetap dapat dipidana berdasarkan pasal percobaan atau penganjuran dalam bentuk tindak pidana yang tidak selesai.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Berdasarkan KUHP No.1 Tahun 2023

Contoh kasus: Seorang pengusaha bernama A merasa dendam kepada pesaing bisnisnya, B. Ia kemudian menyuruh orang suruhannya, C, untuk membunuh B. A memberikan uang dan petunjuk teknis pembunuhan kepada C. C kemudian membunuh B sesuai perintah A. Polisi berhasil menangkap C dan dalam pemeriksaan, C mengaku bahwa ia melakukannya atas perintah A.

Dalam kasus ini, meskipun A tidak membunuh B secara langsung, ia tetap bertanggung jawab secara pidana. Berdasarkan Pasal 45 dan Pasal 46 KUHP 2023, A dapat dikenai pidana yang sama dengan C karena A adalah orang yang menyuruh (penganjur) pembunuhan yang berhasil dilakukan. Ia dianggap sebagai pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan dan dapat dipidana maksimal 15 tahun sesuai Pasal 455 KUHP 2023.

Jika dalam kasus tersebut, C gagal membunuh B karena dicegah atau ketahuan polisi, maka A tetap dapat dijerat dengan tindak pidana percobaan penganjuran pembunuhan, yang hukumannya akan lebih ringan dari pembunuhan yang selesai.

4. Proses Peradilan dari Penyelidikan hingga Tahap Persidangan atau PK

  • Penyelidikan: Dilakukan oleh penyelidik untuk mengumpulkan informasi awal tentang peristiwa pidana. Dalam kasus ini, setelah ditemukan korban pembunuhan, polisi akan melakukan olah TKP, mencari saksi, dan memeriksa rekaman CCTV, barang bukti, serta jejak pelaku.

  • Penyidikan: Setelah ada cukup bukti bahwa C adalah pelaku pembunuhan, penyidik akan memeriksa lebih dalam termasuk motifnya. Jika dalam penyidikan diketahui bahwa C hanya suruhan dan ada orang lain yang memerintah (A), maka penyidik akan memperluas penyidikan ke A sebagai penganjur.

  • Penetapan Tersangka: Jika ditemukan cukup bukti bahwa A menyuruh C, maka A juga akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya sebagai penganjur. Penyidik akan membuat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke kejaksaan.

  • Penuntutan oleh Jaksa: Jaksa akan menyusun dakwaan terhadap C sebagai pelaku langsung dan A sebagai penganjur. Jaksa menggunakan pasal 45 dan 455 KUHP 2023 dalam dakwaan.

  • Persidangan di Pengadilan Negeri: Hakim akan mendengarkan keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan terdakwa. Jika terbukti bahwa A menyuruh, maka hakim dapat menjatuhkan pidana sesuai dengan keterlibatan dan niat jahatnya.

  • Upaya Hukum (Banding, Kasasi, dan PK): Jika A atau jaksa tidak puas dengan putusan, bisa dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika masih belum puas, bisa lanjut kasasi ke Mahkamah Agung. Bila muncul bukti baru, A dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

5. Kesimpulan dan Permasalahan yang Mungkin Menjadi Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulannya, seseorang yang hanya menyuruh orang lain untuk melakukan pembunuhan tetap dapat dikenai pasal pembunuhan. Dalam KUHP 2023, penyertaan tindak pidana termasuk menyuruh melakukan kejahatan (penganjuran) dianggap sebagai bagian dari pelaku. Bila tindak pidana itu berhasil dilakukan, maka penyuruh tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku utama.

Permasalahan yang mungkin timbul dalam proses peradilan:

  • Kesulitan pembuktian: Sulit membuktikan secara hukum bahwa seseorang benar-benar menyuruh jika tidak ada saksi, alat bukti digital, atau pengakuan pelaku langsung.

  • Ketiadaan alat bukti langsung: Banyak kasus penganjuran tidak disertai dokumen atau rekaman, hanya berdasarkan pengakuan yang bisa saja berubah-ubah.

  • Penyuruh berperan di balik layar: Seringkali penyuruh berada jauh dari pelaku langsung, sehingga tidak terlihat oleh publik, dan penyidik harus ekstra keras mengungkap keterlibatannya.

  • Tekanan politik atau kekuasaan: Jika penyuruh adalah orang berpengaruh, maka proses hukum bisa saja mengalami intervensi atau tekanan terhadap penegak hukum.

Dengan demikian, dalam hukum pidana Indonesia berdasarkan KUHP 2023, seseorang yang “cuma menyuruh” membunuh tidak bisa lolos dari hukum, dan tetap bertanggung jawab layaknya pelaku utama jika pembunuhan itu terjadi.

Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+

Related Posts :

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM