View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apakah hukum bisa menjerat warga yang ikut judi dari luar negeri tapi tinggal di Indonesia?

Apakah hukum bisa menjerat warga yang ikut judi dari luar negeri tapi tinggal di Indonesia?

1. Tindak Pidana Ikut Judi dari Luar Negeri tapi Tinggal di Indonesia

Seseorang yang berada di wilayah Indonesia, sekalipun judi yang diikutinya berbasis di luar negeri, tetap dapat dikenakan tindak pidana perjudian. Mengapa? Karena yang dinilai adalah perbuatannya dan lokasi perbuatannya. Kalau seseorang berdomisili di Indonesia lalu mengakses situs judi luar negeri, maka hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap dirinya. Tidak penting situsnya di luar negeri; yang penting, aksinya dilakukan di dalam negeri.

Perbuatan yang dianggap melanggar termasuk mengakses, mengikuti, atau bertaruh pada situs perjudian luar negeri. Jadi, warga negara Indonesia atau warga asing yang berada di wilayah Indonesia tetap bisa dikenai sanksi pidana jika ikut perjudian meskipun server situsnya berada di negara lain.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasannya

A. KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

  • Pasal 426 KUHP:
    “Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau turut serta dalam permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.”

Penjelasan:

  • “Tanpa hak” berarti tidak ada izin resmi untuk kegiatan tersebut.

  • "Turut serta" diartikan juga mencakup tindakan ikut bermain, meskipun hanya dari jarak jauh menggunakan teknologi (termasuk internet).

  • Lokasi pelaku dalam wilayah hukum Indonesia cukup untuk memperkuat yurisdiksi Indonesia.

B. KUHP (UU No.1 Tahun 2023) tentang Asas Teritorial

  • Pasal 3 KUHP:
    “Hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

C. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE)

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Penjelasan:
Jika seseorang menggunakan internet untuk berjudi, bahkan dengan situs dari luar negeri, tetap masuk tindak pidana di Indonesia berdasarkan UU ITE.

3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Kasus Fiktif:
Budi tinggal di Jakarta dan rutin bermain poker online di situs yang berbasis di Eropa. Setiap minggu, ia mentransfer dana ke rekening situs tersebut dan menerima hasil kemenangan ke rekeningnya di Indonesia. Polisi siber Indonesia melakukan patroli digital, menemukan data transaksi Budi, dan melakukan penangkapan.

Analisis Hukum:

  • Perbuatan perjudian terjadi saat Budi bermain dan bertaruh, walaupun servernya di luar negeri.

  • Budi berada di wilayah Indonesia saat melakukan aktivitas itu, sehingga tunduk pada hukum Indonesia.

  • Ia bisa dijerat Pasal 426 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Ini

A. Penyelidikan
Polisi siber menemukan aktivitas mencurigakan dari alamat IP Indonesia yang sering mengakses situs judi. Mereka melakukan identifikasi data pengguna (menggunakan metode digital forensik).

B. Penyidikan
Polisi memanggil dan memeriksa Budi. Dari rekening bank dan catatan digital (jejak transaksi, email, IP address), diperoleh bukti bahwa Budi aktif berjudi dari Indonesia.

C. Penuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara. Jika dinilai cukup bukti, JPU membuat surat dakwaan atas pelanggaran Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

D. Persidangan
Dalam persidangan, jaksa membuktikan:

  • Lokasi pelaku saat berjudi (di Indonesia).

  • Bukti transfer dana untuk perjudian.

  • Bukti akun atau akses ke situs judi.

E. Upaya Hukum
Jika Budi divonis bersalah, ia bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, atau PK jika ada bukti baru.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara

Pengacara dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  • Membantah niat jahat: Menunjukkan bahwa klien tidak mengetahui bahwa situs itu termasuk judi (jika ada keraguan).

  • Mempermasalahkan pembuktian locus delicti: Jika polisi tidak bisa membuktikan lokasi spesifik aktivitas perjudian.

  • Mengajukan eksepsi: Misalnya, mengklaim bahwa situs tersebut bersifat game biasa, bukan perjudian.

  • Mengajukan diversi atau restorative justice: Meskipun agak sulit dalam kasus perjudian, tetap bisa diajukan untuk meringankan hukuman.

  • Mengupayakan rehabilitasi: Jika klien mengalami ketergantungan judi, bisa mendorong alternatif rehabilitasi ketimbang penjara.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Warga Indonesia atau siapa pun yang tinggal di Indonesia dapat tetap dijerat hukum pidana jika ikut berjudi melalui situs luar negeri. Lokasi fisik pelaku menjadi kunci yurisdiksi hukum pidana Indonesia. Hukum tidak memandang asal server situs, tetapi melihat lokasi aktivitas pelanggaran.

Hambatan dalam Proses Peradilan:

  • Pembuktian teknis: Polisi harus membuktikan bahwa transaksi judi benar-benar dilakukan dari Indonesia dan benar-benar terkait dengan perjudian, bukan aktivitas online biasa.

  • Perbedaan hukum internasional: Situs judi yang legal di negara lain kadang mempersulit proses pelacakan atau ekstradisi data.

  • Ketergantungan alat bukti elektronik: Jika bukti digital rusak, dihapus, atau dienkripsi, penyidikan bisa terhambat.

  • Keraguan niat: Jika pelaku mengaku tidak tahu bahwa situs tersebut perjudian, jaksa harus kerja ekstra membuktikan adanya pengetahuan dan kesengajaan.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM