View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apakah pecandu sabu bisa terbebas dari hukuman?

Apakah pecandu sabu bisa terbebas dari hukuman?

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang apakah pecandu sabu bisa terbebas dari hukuman berdasarkan hukum di Indonesia:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Pecandu sabu adalah seseorang yang menggunakan narkotika jenis sabu (methamphetamine) secara terus-menerus hingga mengalami ketergantungan secara fisik dan psikis. Meskipun pengguna narkotika tetap dikategorikan melakukan tindak pidana, namun dalam sistem hukum Indonesia, ada perbedaan perlakuan antara pecandu dan pengedar/pembuat/pengguna non-ketergantungan.

Tindak pidana yang dilakukan oleh pecandu sabu termasuk dalam kategori penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, bukan untuk dijual atau diedarkan. Karena itulah, hukum Indonesia membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu sebagai alternatif hukuman pidana penjara, dengan tujuan pemulihan, bukan penghukuman.

Namun penting dicatat: tidak semua pengguna bisa langsung bebas, melainkan harus melalui mekanisme hukum tertentu untuk dibuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar seorang pecandu atau pengguna ringan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Pasal 127 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

  • Pasal 54: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

  • Pasal 103: Hakim dapat memutuskan untuk memerintahkan pecandu narkotika agar menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika:

    • Terbukti sebagai pecandu.

    • Tidak terbukti sebagai pengedar atau pelaku kejahatan narkotika lainnya.

  • Peraturan Bersama 7 Lembaga (2014): Aturan teknis pelaksanaan asesmen terpadu dan pemberian rekomendasi rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu (kepolisian, kejaksaan, BNN, dan pihak medis).

Jadi, secara hukum pecandu sabu tetap bisa dijatuhi hukuman, namun dapat dialihkan ke rehabilitasi jika terbukti sebagai pengguna pribadi dan memenuhi syarat hukum.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Kasus: Seorang mahasiswa di Bandung tertangkap memiliki 0,3 gram sabu (2022)
Pelaku ditangkap di kamar kos dengan alat hisap (bong) dan sejumlah kecil sabu. Dari hasil interogasi dan tes urine, pelaku positif sabu dan mengaku memakai untuk pribadi, tidak menjual atau mengedarkan.

Langkah hukum:

  • Polisi melakukan asesmen bersama BNN dan tim medis.

  • Hasil asesmen menyimpulkan pelaku sebagai pecandu ringan dan tidak ditemukan bukti peredaran.

Putusan pengadilan: Hakim menjatuhkan keputusan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Narkotika, bukan penjara.

Penjelasan: Kasus ini menunjukkan bahwa pengguna sabu bisa terbebas dari pidana penjara asalkan benar-benar terbukti sebagai pecandu dan menjalani proses asesmen serta rehabilitasi.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Tersebut

Penyelidikan: Biasanya bermula dari razia, laporan warga, atau tertangkap tangan. Barang bukti (BB) sabu ditemukan dalam jumlah kecil.

Penyidikan: Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tes urine, dan pengumpulan alat bukti. Jika pelaku mengaku pengguna dan bukan pengedar, maka dilakukan permintaan asesmen terpadu ke BNN.

Asesmen terpadu: Dilakukan oleh tim gabungan untuk menentukan apakah pelaku termasuk pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengedar terselubung. Hasil asesmen ini sangat penting untuk penanganan selanjutnya.

Pelimpahan ke Kejaksaan: Jika asesmen menunjukkan pelaku adalah pecandu murni, jaksa bisa menyarankan penempatan rehabilitasi.

Persidangan: Di pengadilan, hakim dapat memutuskan bentuk hukuman pidana penjara atau rehabilitasi, tergantung bukti dan asesmen.

Peninjauan Kembali (PK): Jika muncul bukti baru atau terjadi kekeliruan penerapan hukum, maka kuasa hukum dapat mengajukan PK agar putusan pidana diganti menjadi rehabilitasi.

5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Kuasa Hukum

Advokat akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengawal proses pemeriksaan awal agar tersangka tidak salah dikategorikan sebagai pengedar.

  • Mengajukan permintaan asesmen terpadu agar pelaku mendapatkan pemeriksaan status sebagai pecandu.

  • Menghadirkan bukti dan saksi bahwa penggunaan untuk pribadi, seperti testimoni keluarga, keterangan medis, atau hasil tes urine berulang.

  • Mempersiapkan pembelaan di pengadilan agar hakim memahami bahwa pelaku adalah pecandu dan bukan pelaku kejahatan narkotika lainnya.

  • Mengawal pelaksanaan rehabilitasi dan mengajukan permohonan pengawasan atau pengurangan masa rehabilitasi jika menunjukkan hasil pemulihan yang baik.

6. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan: Pecandu sabu bisa terbebas dari hukuman penjara dan diganti dengan rehabilitasi jika terbukti menggunakan untuk diri sendiri, bukan sebagai pengedar, dan lolos asesmen terpadu. Ini merupakan pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada penyembuhan daripada penghukuman.

Permasalahan dan hambatan:

  • Asesmen tidak selalu dilakukan dengan tepat waktu, menyebabkan pengguna diproses seperti pengedar.

  • Jumlah sabu yang ditemukan bisa ditafsirkan berbeda-beda, sehingga pengguna bisa dikira pengedar.

  • Kurangnya edukasi pengguna tentang hak hukum dan rehabilitasi, membuat mereka tidak meminta asesmen atau bantuan hukum sejak awal.

  • Fasilitas rehabilitasi yang terbatas, sehingga prosesnya bisa tertunda atau tidak maksimal.

  • Stigma masyarakat juga menjadi tekanan tambahan yang membuat pecandu enggan terbuka atau takut menjalani rehabilitasi.

Dengan pendekatan yang tepat sejak awal, termasuk pendampingan hukum dan asesmen profesional, pecandu sabu memang bisa mendapat keadilan melalui jalur rehabilitasi, bukan penjara.

Pertanyaan Terkait : 

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM