View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Bagaimana Hukum untuk Orang yang Ikut Promosi Judi Lewat Media Sosial?

Bagaimana Hukum untuk Orang yang Ikut Promosi Judi Lewat Media Sosial?

Bagaimana Hukum untuk Orang yang Ikut Promosi Judi Lewat Media Sosial?
Tindakan mempromosikan situs judi melalui media sosial, baik secara terang-terangan maupun terselubung, dikategorikan sebagai tindak pidana yang serius. Berikut adalah penjelasan menyeluruh terkait aspek pidana, dasar hukum, contoh kasus, alur peradilan, serta perlindungan hukum.

1. Penjelasan Tindak Pidana Promosi Judi Online di Media Sosial
Promosi judi online melalui media sosial termasuk dalam kategori penyebarluasan konten yang dilarang serta penyertaan dalam aktivitas perjudian. Promosi ini bisa berupa unggahan video, gambar, tautan, testimoni, hingga endorse yang mempengaruhi orang lain untuk ikut berjudi. Baik dilakukan oleh individu biasa, selebgram, konten kreator, maupun afiliasi.

Tindakan ini bukan hanya memperluas jangkauan situs judi, tetapi juga memperkuat sistem ekonomi ilegal dari perjudian daring. Pelaku tidak perlu ikut bermain untuk bisa dianggap sebagai bagian dari jaringan perjudian, karena peran promosionalnya sudah memenuhi unsur sebagai penggerak atau pendorong tindak pidana.

2. Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur dalam KUHP dan UU Khusus
KUHP yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, telah mengatur secara tegas terkait kejahatan perjudian:

Pasal 426 KUHP Baru:
(1) “Setiap orang yang tanpa hak menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam permainan judi sebagai usaha, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Pasal 427 KUHP Baru juga mengatur pidana tambahan apabila pelanggaran dilakukan secara daring dan menggunakan media sosial atau internet, termasuk YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya.

Selain KUHP, pelaku bisa dijerat dengan:

Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman hukuman:

  • Penjara paling lama 6 tahun

  • Denda paling banyak Rp1 miliar

Jika pelaku menerima keuntungan dari promosi tersebut (komisi, fee, endorsement), maka ia bisa juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010) karena telah menikmati hasil kejahatan.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya
Contoh Kasus:
Seorang selebgram di Jakarta dengan 300 ribu pengikut mengunggah video testimoni dan tautan situs slot dalam bio Instagram-nya. Ia mendapat bayaran Rp2 juta per unggahan dari pihak situs.

Penjelasan Hukum:

  • Ia dianggap memberikan kesempatan dan memfasilitasi perjudian (Pasal 426 KUHP)

  • Ia secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE)

  • Karena menerima bayaran dari hasil promosi tersebut, maka masuk dalam kategori menikmati hasil tindak pidana dan bisa dijerat dengan UU TPPU.

Bahkan jika tidak bermain langsung, perannya dalam memperluas jangkauan judi online sudah cukup untuk dikenakan pidana.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini
a. Penyelidikan
Dapat dimulai dari patroli siber oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau laporan masyarakat. Bukti berupa tangkapan layar, video, dan rekam jejak digital dikumpulkan.

b. Penyidikan
Polisi akan memanggil tersangka, menyita perangkat yang digunakan untuk promosi (HP, laptop), serta memeriksa jejak transaksi untuk mengetahui apakah pelaku menerima bayaran.

c. Penuntutan
Jaksa menyusun dakwaan berdasarkan KUHP Baru, UU ITE, dan jika relevan, UU TPPU. Tersangka didakwa dengan pasal kumulatif untuk menunjukkan peran ganda: sebagai pelaku penyebar dan penerima keuntungan.

d. Sidang Pengadilan
Majelis Hakim akan menilai semua alat bukti digital, keterangan ahli (cyber forensic), dan pengakuan tersangka. Jika terbukti, sanksi dapat berupa pidana badan dan denda.

e. Upaya Hukum
Jika merasa tidak bersalah atau ada kekeliruan, pelaku bisa mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

5. Perlindungan Hukum oleh Pengacara atau Advokat
Pengacara dapat memberikan perlindungan melalui langkah-langkah berikut:

  • Memastikan bahwa klien mengetahui atau tidak mengetahui konten yang dipromosikan adalah perjudian

  • Menunjukkan bahwa promosi dilakukan tanpa kontrak atau hanya karena diminta (tanpa imbalan)

  • Menggali fakta bahwa pelaku bisa jadi hanya mengikuti tren atau tertipu oleh pihak ketiga

  • Mengajukan pendekatan keadilan restoratif, terutama jika pelaku masih muda dan belum pernah terlibat pidana

  • Meminta pengadilan mempertimbangkan rehabilitasi daripada pemidanaan, jika kasus tidak berat

Jika terjadi pelanggaran hak-hak hukum saat penangkapan atau penyidikan, pengacara dapat mengajukan gugatan praperadilan atau permohonan SP3.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Mempromosikan situs judi melalui media sosial adalah tindakan pidana yang serius dan bisa dikenakan beberapa lapis hukum, mulai dari KUHP Baru, UU ITE, hingga UU TPPU. Ancaman hukumannya cukup berat, bahkan tanpa pelaku harus ikut bermain judi.

Namun dalam praktiknya, ada beberapa hambatan:

  • Sulitnya membedakan antara konten hiburan dan konten promosi

  • Banyak promosi dilakukan terselubung, seperti menyamarkan nama situs atau memakai istilah samar

  • Penegakan hukum masih terbatas pada pelaku besar, sementara pelaku kecil atau individu sering luput dari pantauan

  • Banyak pelaku tidak sadar bahwa yang mereka promosikan adalah perjudian karena dibungkus dengan tampilan permainan

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dengan segala bentuk kerja sama promosi digital, khususnya yang menjanjikan keuntungan tinggi tetapi tidak transparan sumber dan tujuannya.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM