View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apakah hanya bandar Judi Online yang bisa dihukum, atau pemain juga?

Apakah hanya bandar Judi Online yang bisa dihukum, atau pemain juga?

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pertanyaan “Apakah hanya bandar judi online yang bisa dihukum, atau pemain juga?” disertai dengan penjabaran hukum menurut KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku di Indonesia.

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut

Tindak pidana perjudian, termasuk judi online, mencakup seluruh bentuk aktivitas taruhan yang mengandung unsur untung-untungan dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial atau nilai ekonomis. Dalam konteks judi online, pelaku bisa dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Bandar/pengelola: Orang yang membuat, mengoperasikan, mempromosikan, atau mengelola situs/aplikasi judi.

  • Pemain: Orang yang ikut serta dalam permainan, menaruh taruhan, dan/atau menikmati hasil kemenangan.

Secara hukum, baik bandar maupun pemain judi online adalah subjek hukum yang dapat dijerat pidana. Indonesia menganut sistem hukum pidana yang menindak semua pihak yang ikut serta dalam kejahatan, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai peserta.

Pemain tidak dianggap korban, karena ia terlibat aktif dalam tindakan yang dilarang dan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya. Oleh karena itu, pemain juga bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana perjudian, sebagaimana pelaku utama.

Unsur pidana yang dipenuhi oleh pemain judi online meliputi:

  • Adanya kesengajaan dalam melakukan taruhan.

  • Terlibat secara aktif (login, bermain, top-up).

  • Menikmati atau berharap mendapat hasil dari permainan tersebut.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) memuat ketentuan secara eksplisit untuk menghukum baik penyelenggara maupun pemain judi online.

Pasal 424 ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak: a. menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi; b. menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dengan menggunakan alat telekomunikasi atau sarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya; atau c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Pasal 424 ayat (2) “Turut serta pada permainan judi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga termasuk melakukan permainan judi secara daring (online).”

Penjelasan Pasal:

  • Huruf a dan b: Menjerat penyedia atau bandar.

  • Huruf c dan ayat (2): Menjerat pemain yang aktif bermain dan menjadikan judi sebagai kebiasaan atau penghasilan.

UU ITE (Pasal 27 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016) “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Pemain yang terlibat aktif (misalnya ikut mempromosikan atau mengajak orang lain) juga bisa dikenakan pasal ini.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya Berdasarkan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Kasus: Seorang pria berinisial M (29 tahun), ditangkap pada tahun 2024 di Surabaya karena bermain judi slot online selama 6 bulan terakhir. Ia mendapat keuntungan hingga Rp100 juta dan sempat mengajak teman-temannya untuk ikut bermain di grup WhatsApp. Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, polisi menemukan riwayat login di situs judi dan bukti transfer ke dompet digital situs luar negeri.

Penegakan hukum:

  • M dikenai Pasal 424 ayat (1) huruf c dan ayat (2) KUHP karena turut serta bermain judi online.

  • Ia juga dikenai Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena membagikan link situs judi melalui media sosial.

  • Jaksa menyatakan bahwa perbuatan M bukan hanya sebagai pemain, tapi juga turut serta menyebarkan muatan perjudian.

Putusan Pengadilan: M dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

4. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

Penyelidikan:

  • Dimulai dari pengaduan masyarakat atau patroli siber oleh aparat kepolisian.

  • Data digital (chat, tautan, transaksi keuangan) ditelusuri untuk mengidentifikasi keterlibatan.

Penyidikan:

  • Dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.

  • Penyitaan barang bukti seperti ponsel, rekening bank, bukti transaksi, email, dan history situs.

  • Dilakukan penahanan apabila dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan.

Penuntutan:

  • Jaksa memeriksa kelengkapan berkas (P-21), menyusun surat dakwaan.

  • Kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Persidangan:

  • Alat bukti diperiksa di pengadilan, termasuk saksi, ahli IT forensik, dan keterangan terdakwa.

  • Hakim mempertimbangkan unsur pidana: kesengajaan, keterlibatan, keuntungan yang diperoleh, dan potensi pengulangan.

  • Tersangka bisa divonis pidana penjara dan/atau denda.

Upaya hukum lanjutan:

  • Jika terdakwa merasa keberatan, dapat mengajukan banding, kasasi, hingga PK.

5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat

Kuasa hukum dapat memberikan pembelaan dengan pendekatan-pendekatan berikut:

  • Membuktikan klien hanya pengguna pasif: Tidak ada niat menyebarkan atau mencari keuntungan dari judi.

  • Permohonan rehabilitasi atau pendekatan restorative justice: Terutama untuk pelaku pemula atau korban kecanduan.

  • Penyusunan pleidoi (nota pembelaan): Untuk menekankan bahwa klien bukan pelaku utama.

  • Minta pengadilan melihat aspek sosial dan psikologis: Misalnya karena tekanan ekonomi atau ketergantungan terhadap judi.

  • Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan rumah jika syarat terpenuhi.

  • Jika pelaku tidak tahu bahwa situs tersebut merupakan situs judi, pengacara dapat menggunakan dalil "ketidaktahuan hukum" disertai bukti.

Pengacara juga berperan dalam menjamin hak tersangka selama proses penahanan dan pengadilan berlangsung agar tidak terjadi pelanggaran prosedural.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan: Pemain judi online tidak kebal hukum. KUHP terbaru menegaskan bahwa baik bandar maupun pemain bisa dipidana. Masyarakat perlu sadar bahwa keikutsertaan dalam judi, meskipun hanya sebagai pemain biasa, tetap dianggap tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Hambatan dalam proses peradilan:

  • Sulit membedakan mana pemain biasa dan mana yang ikut memfasilitasi (misalnya melalui promosi atau ajakan).

  • Bukti digital bisa dihapus atau dienkripsi.

  • Keterbatasan teknologi forensik di daerah terpencil.

  • Tidak semua penyedia data digital (aplikasi atau ISP) kooperatif dalam memberikan data pengguna.

  • Banyak pelaku yang menggunakan identitas palsu dan VPN.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM