Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai bagaimana jika sabu milik anda ditemukan di rumah orang lain, beserta seluruh aspek hukumnya dalam konteks hukum Indonesia.
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Tindak Pidana Tersebut
Dalam hukum pidana narkotika, keberadaan barang bukti sabu meskipun ditemukan di lokasi yang bukan rumah si pemilik tetap dapat menjerat seseorang sebagai pelaku, jika terbukti bahwa ia adalah pemilik, penguasa, atau pengguna dari sabu tersebut.
Masalah akan menjadi rumit ketika:
-
Sabu ditemukan di rumah orang lain
-
Pemilik tidak ada di lokasi penemuan
-
Tidak ada saksi langsung atau rekaman yang menghubungkan pelaku
Namun, jika penyidik atau jaksa bisa membuktikan bahwa seseorang memiliki sabu tersebut (meski tidak secara fisik sedang memegangnya), maka ia tetap dapat dikenai pasal-pasal pidana narkotika, terutama Pasal 112 dan 127 UU Narkotika.
Kuncinya: penguasaan atau kepemilikan sabu tidak harus bersifat fisik langsung, melainkan cukup secara yuridis atau psikologis (contoh: sabu dititipkan, disimpan dengan seizin, atau diketahui oleh pelaku meski tidak sedang memegangnya).
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
Dasar hukum utama yang digunakan adalah:
-
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal yang relevan:
-
Pasal 112 ayat (1)
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar."
-
Pasal 127 ayat (1) huruf a
"Setiap penyalah guna narkotika golongan I untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
-
Pasal 1 angka 16 dan 17 Menjelaskan arti “menguasai” dan “menyimpan” tidak hanya dalam arti memegang secara langsung, tetapi juga termasuk menyimpan di tempat lain yang bisa ia akses atau kendalikan.
Dalam kasus ini, fokus pembuktian adalah pada penguasaan sabu secara hukum, bukan lokasi fisik penemuan.
3. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap
Contoh kasus:
A ditangkap karena polisi menemukan 2 gram sabu di rumah temannya, B. Berdasarkan penyidikan:
-
Sabu itu ditemukan dalam kotak rokok yang berada di laci meja kamar B.
-
B mengatakan itu bukan miliknya, dan ia hanya dimintai tolong oleh A untuk menyimpannya sementara.
-
Chat WhatsApp antara A dan B menunjukkan bahwa A meminta B menyimpan "barang titipan" dan akan diambil sore hari.
Analisis hukum:
Meski sabu ditemukan di rumah B, bukti percakapan yang menunjukkan bahwa sabu tersebut dititipkan oleh A, serta pengakuan B, menjadi dasar bahwa A adalah pemilik atau penguasa sabu tersebut. Maka, A dapat dikenai Pasal 112 karena terbukti menguasai narkotika golongan I.
Jika A menyatakan bahwa sabu tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan bisa dibuktikan dengan hasil asesmen atau tes, maka bisa dijerat dengan Pasal 127 dan diarahkan untuk rehabilitasi.
4. Proses Peradilan Tindak Pidana Tersebut
a. Penyelidikan
Pihak kepolisian menerima informasi atau laporan tentang keberadaan narkotika di rumah B. Mereka melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
b. Penggeledahan dan Penangkapan
Dengan surat perintah atau dalam kondisi tertangkap tangan, polisi menggeledah rumah B dan menemukan sabu. B ditangkap dan dimintai keterangan. B menjelaskan bahwa sabu milik A.
c. Penyidikan
Berdasarkan keterangan B dan bukti chat, polisi mencari dan menangkap A. A diperiksa, termasuk dilakukan tes urine dan penggeledahan lanjutan. Jika ditemukan bukti tambahan, maka A ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal terkait.
d. Pemeriksaan Ahli
Dilibatkan ahli laboratorium forensik untuk memeriksa kandungan sabu, serta ahli dari BNN untuk memberikan keterangan medis jika pelaku terbukti memakai.
e. Tahap Kejaksaan
Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang tersedia, apakah A dikenai Pasal 112 (kepemilikan) atau Pasal 127 (penyalahguna).
f. Persidangan
Di persidangan, jaksa menghadirkan saksi-saksi, bukti chat, hasil uji laboratorium, dan keterangan terdakwa. Hakim akan menilai apakah bukti cukup untuk menyatakan A bersalah sebagai pemilik, penguasa, atau pengguna narkotika.
g. Upaya Hukum
Jika terdakwa merasa bukti tidak cukup kuat atau proses tidak sah, dapat mengajukan banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK) dengan bantuan penasihat hukumnya.
5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat
Pengacara akan melakukan hal berikut:
-
Memastikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum (ada surat perintah, saksi dari RT, dll).
-
Memeriksa validitas barang bukti dan keabsahan bukti digital (chat, rekaman, dsb).
-
Menyusun pembelaan bahwa sabu tersebut bukan milik terdakwa atau bahwa terdakwa tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.
-
Bila memungkinkan, meminta asesmen dari BNN untuk menunjukkan bahwa terdakwa hanya sebagai pengguna dan meminta proses rehabilitasi.
-
Mengajukan eksepsi atau keberatan jika ada prosedur yang dilanggar, misalnya tidak adanya saksi saat penggeledahan atau tidak adanya surat tugas.
-
Mengajukan upaya hukum lanjutan jika putusan dianggap tidak adil.
6. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan:
Jika sabu milik seseorang ditemukan di rumah orang lain, maka yang menentukan adalah pembuktian penguasaan dan kepemilikan. Barang tidak harus berada di tangan langsung pelaku. Asalkan bisa dibuktikan secara hukum bahwa sabu itu miliknya, maka ia bisa dijerat dengan pidana narkotika.
Permasalahan yang Mungkin Terjadi:
-
Sulitnya pembuktian bahwa sabu memang milik tersangka tanpa adanya pengakuan atau saksi yang kuat.
-
Potensi kriminalisasi orang yang rumahnya dijadikan tempat penyimpanan tanpa sepengetahuan.
-
Penyidik cenderung menetapkan siapa pun yang berada di lokasi sebagai tersangka tanpa pembuktian mendalam.
-
Banyak orang tidak memahami hak-haknya saat diperiksa, termasuk hak atas bantuan hukum dan hak untuk diam.
Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|