View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Apakah hukum adat bisa ikut mengatur larangan judi online?

Apakah hukum adat bisa ikut mengatur larangan judi online?

1. Tindak Pidana dan Peran Hukum Adat dalam Larangan Judi Online

Secara umum, hukum adat merupakan hukum yang berkembang dan berlaku dalam masyarakat tertentu, di luar hukum nasional. Hukum adat sering kali berfungsi untuk mengatur tata tertib sosial dan hubungan antarindividu dalam komunitas tertentu, yang berakar pada kebiasaan, tradisi, dan norma yang ada.

Namun, dalam konteks larangan judi online, hukum adat tidak secara langsung mengatur tindak pidana perjudian di dunia maya. Walaupun beberapa komunitas adat mungkin memiliki aturan atau norma yang melarang perjudian dalam bentuk apapun, hukum adat umumnya lebih berfokus pada masalah sosial dan kebiasaan lokal, bukan pada kejahatan modern seperti judi online yang melibatkan transaksi elektronik lintas batas negara.

Namun demikian, dalam masyarakat adat tertentu, kegiatan perjudian tetap dapat dianggap melanggar norma sosial atau adat mereka, yang dapat dikenakan sanksi dalam bentuk sosial (seperti sanksi adat, denda, atau pengucilan) meskipun sanksi tersebut tidak bersifat pidana seperti dalam hukum nasional.

2. Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Khusus

A. KUHP (UU No.1 Tahun 2023)

Di Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 426 KUHP yang mengatur tentang perjudian secara umum:

  • Pasal 426 KUHP
    "Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta)."

Penjelasan:
Pasal ini memberikan dasar hukum pidana bagi siapapun yang mengadakan atau mengadakan kesempatan untuk perjudian, yang juga mencakup perjudian online. Dalam konteks judi online, ini berarti siapa saja yang terlibat dalam operasional situs judi, termasuk pengelola, penghubung, atau bahkan pemain aktif yang mempromosikan atau mendukung situs perjudian.

B. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

Untuk perjudian online, hukum juga mengatur tentang persebaran informasi elektronik yang bermuatan perjudian:

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE
    "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

  • Ancaman hukuman di Pasal 45 ayat (2) UU ITE
    "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Penjelasan:
Pasal ini memfokuskan pada siapa saja yang menyebarkan informasi elektronik atau mengakses dan mendistribusikan konten perjudian, yang mencakup penyebaran kode referral, promosi situs judi, atau bahkan mendukung promosi perjudian melalui media sosial dan platform daring.

C. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Walaupun UU ini lebih lama, ia tetap berlaku dan menjadi dasar larangan perjudian secara umum di Indonesia.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan Berdasarkan KUHP dan UU ITE

Kasus Fiktif:
Seorang bernama Deni secara aktif mempromosikan link referral dari situs judi online "JudiMax" di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Setiap orang yang bergabung melalui link tersebut mendapat bonus, dan Deni sendiri mendapatkan komisi dari setiap pemain baru yang mendaftar. Polisi mendapatkan laporan tentang aktivitas ini dan melakukan penyelidikan.

Proses Hukum Berdasarkan KUHP dan UU ITE:

  • Deni dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait ikut serta dalam perusahaan perjudian dengan menyebarkan link referral.

  • Deni juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian.

  • Polisi melakukan penggerebekan dan menemukan bukti berupa riwayat chat, rekening untuk menerima komisi, dan bukti transfer dari pemain yang tergabung melalui link referral Deni.

Hukuman:

  • Berdasarkan Pasal 426 KUHP, Deni bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

  • Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, ia bisa dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Judi Online

A. Penyelidikan

  • Polisi menerima laporan masyarakat atau melakukan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas perjudian online yang terhubung dengan pihak-pihak lokal.

  • Dalam kasus Deni, polisi menemukan bukti transaksi dan percakapan yang mengarah pada promosi judi.

B. Penyidikan

  • Setelah bukti cukup, polisi meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Deni diperiksa sebagai saksi dan kemudian dijadikan tersangka.

  • Barang bukti berupa chat, perangkat elektronik (HP, laptop), dan bukti transfer uang disita.

C. Penuntutan

  • Jaksa menerima berkas perkara dari polisi dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan semua bukti sah.

  • Jaksa kemudian menyusun dakwaan berdasarkan Pasal 426 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

D. Persidangan

  • Sidang digelar di Pengadilan Negeri setempat, di mana Deni didakwa melakukan perjudian online.

  • Dalam persidangan, pengacara Deni bisa membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak tahu bahwa tindakannya termasuk dalam perjudian, atau bahwa ia hanya sekadar membagikan link tanpa niat jahat.

E. Putusan

  • Hakim memutuskan apakah Deni bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan berdasarkan bukti yang ada. Jika terbukti bersalah, Deni akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

F. Upaya Hukum

  • Deni dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan, atau jaksa dapat mengajukan banding jika hukuman terlalu ringan. Setelah itu, kasus dapat dilanjutkan ke kasasi atau peninjauan kembali (PK) jika ada bukti baru yang muncul.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum oleh Pengacara

Seorang pengacara atau kuasa hukum memiliki beberapa langkah yang bisa diambil untuk membela kliennya yang terjerat kasus judi online:

  • Menguji Prosedur Penangkapan:
    Pengacara dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.

  • Menggugat Unsur Tindak Pidana:
    Pengacara dapat mengajukan eksepsi (keberatan) jika tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendakwa kliennya berdasarkan pasal-pasal yang dituduhkan.

  • Mengajukan Pembelaan:
    Pengacara dapat membela klien dengan alasan bahwa ia tidak memiliki niat jahat (mens rea) atau bahwa ia hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui dampak hukum yang ditimbulkan.

  • Mencari Alternatif Penyelesaian:
    Jika memungkinkan, pengacara dapat mencoba mencari alternatif penyelesaian, seperti restorative justice, jika dianggap ada kemungkinan penyelesaian tanpa proses pidana lebih lanjut.

  • Upaya Hukum Lanjutan:
    Setelah putusan dijatuhkan, pengacara dapat mengajukan banding atau kasasi apabila klien merasa keputusan pengadilan tidak adil atau mengabaikan fakta-fakta yang relevan.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Perjudian online di Indonesia termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan KUHP dan UU ITE. Namun, hukum adat tidak secara langsung mengatur tindak pidana perjudian online. Hukum adat lebih fokus pada norma sosial yang berlaku di komunitas adat masing-masing, yang bisa jadi melarang perjudian dalam bentuk apapun, tetapi tidak sampai pada pengaturan pidana untuk kasus seperti judi online.

Hambatan dalam proses peradilan terkait perjudian online meliputi:

  • Kesulitan melacak bandar yang berada di luar negeri.

  • Terdapatnya oknum yang membeking perjudian, baik di tingkat lokal maupun mungkin melibatkan pihak yang berpengaruh.

  • Masalah teknis dalam pembuktian, terutama terkait transaksi digital atau informasi elektronik yang melibatkan banyak pihak dan lintas batas negara.

Namun, meski banyak tantangan, sistem hukum Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas untuk menanggulangi perjudian online dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, baik pemain maupun penyebar informasi perjudian.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM