Berikut penjelasan lengkap mengenai Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351–358 KUHP)
1. Penjelasan lengkap dan terperinci tentang tindak pidana Penganiayaan
Tindak pidana penganiayaan adalah segala bentuk perbuatan yang secara sengaja menyakiti atau melukai tubuh, kesehatan fisik maupun mental seseorang tanpa dasar hukum yang sah. Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap tubuh dan diatur dalam Pasal 351 sampai Pasal 358 KUHP.
Unsur umum dari tindak pidana penganiayaan meliputi:
-
Perbuatan aktif dari pelaku
-
Dilakukan secara sengaja (dolus)
-
Menyebabkan luka, sakit, atau gangguan kesehatan pada orang lain
Tindak pidana penganiayaan dibedakan berdasarkan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan:
-
Penganiayaan biasa: menyebabkan sakit atau luka
-
Penganiayaan berat: menyebabkan cacat permanen, bahaya kematian, atau kematian
-
Penganiayaan ringan: luka ringan dan tidak ada akibat berat
-
Penganiayaan terhadap kelompok tertentu: anak, perempuan, pasangan, petugas negara
-
Penganiayaan berencana: dilakukan dengan rencana sebelumnya
Penganiayaan juga bisa dikualifikasikan berdasarkan apakah perbuatannya dilakukan sendiri, bersama-sama, atau dengan alat/senjata.
2. Dasar hukum atau isi pasal yang mengatur serta penjelasan lengkap
Pasal 351 KUHP – Penganiayaan Biasa
-
Ayat (1): "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
-
Ayat (2): "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
-
Ayat (3): "Jika mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
-
Ayat (4): "Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana."
Pasal 352 KUHP – Penganiayaan Ringan
-
Penganiayaan ringan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda. Hanya bisa dituntut apabila ada pengaduan korban.
Pasal 353 KUHP – Penganiayaan dengan Rencana
-
Ayat (1): Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu diancam pidana paling lama empat tahun.
-
Ayat (2): Jika menyebabkan luka berat, pidana maksimal delapan tahun.
Pasal 354 KUHP – Penganiayaan Berat
-
Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam pidana maksimal delapan tahun.
-
Ayat (2): Jika akibatnya kematian, hukuman maksimal sepuluh tahun.
Pasal 355 KUHP – Penganiayaan Berat dengan Rencana
-
Ayat (1): Diancam maksimal dua belas tahun.
-
Ayat (2): Jika mengakibatkan kematian, bisa dihukum penjara maksimal lima belas tahun.
Pasal 356 KUHP
-
Memberatkan hukuman jika korban adalah orang tua, anak, istri/suami, pegawai negeri, atau orang yang memiliki kewajiban berdasarkan hukum.
Pasal 357 KUHP
-
Penganiayaan terhadap binatang milik orang lain juga dianggap pelanggaran.
Pasal 358 KUHP
-
Jika penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka semua pelaku bisa dikenai hukuman sesuai pasal pokok.
Jika diatur dalam Tindak Pidana Khusus:
-
UU KDRT (No. 23 Tahun 2004) jika pelaku dan korban dalam satu rumah tangga
-
UU Perlindungan Anak jika korban di bawah umur
-
UU HAM jika penganiayaan dilakukan oleh aparat negara
-
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengganti beberapa redaksi
3. Contoh kasus beserta penjelasan lengkap dan detail
Kasus: Penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora (2023)
Kronologi:
-
Mario Dandy (anak pejabat) menganiaya David Ozora (remaja) di sebuah kompleks perumahan di Jakarta.
-
Penganiayaan dilakukan dengan sengaja, terekam CCTV, dan mengakibatkan David koma berbulan-bulan.
-
Diduga dilakukan karena motif pribadi dan direncanakan dengan membawa teman untuk merekam kejadian.
Pasal yang Dikenakan:
-
Pasal 355 KUHP (Penganiayaan berat dengan rencana)
-
Juga dikenakan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur
Putusan:
-
Mario Dandy dijatuhi pidana 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Pengadilan menyatakan adanya unsur perencanaan, penggunaan alat, serta akibat berat yang ditimbulkan kepada korban.
4. Proses peradilan
1. Penyelidikan
-
Dimulai dengan laporan polisi oleh korban atau pihak lain
-
Polisi mencari bukti awal dan mendalami apakah peristiwa masuk kategori penganiayaan
-
Dilakukan visum et repertum oleh dokter sebagai bukti awal
2. Penyidikan
-
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti minimal dua
-
Pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hasil visum, dan alat yang digunakan pelaku
-
Penahanan bisa dilakukan jika ancaman pidananya lebih dari 5 tahun
3. Penuntutan
-
Jaksa menerima berkas dari penyidik (Tahap I)
-
Jika lengkap (P21), jaksa menyusun surat dakwaan
-
Dilimpahkan ke pengadilan
4. Persidangan
-
Dakwaan dibacakan di pengadilan
-
Pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti
-
Jaksa menyampaikan tuntutan
-
Pengacara atau terdakwa memberi pembelaan (pleidoi)
-
Hakim menjatuhkan putusan
5. Upaya Hukum
-
Banding ke Pengadilan Tinggi
-
Kasasi ke Mahkamah Agung
-
PK jika ditemukan bukti baru atau kejanggalan hukum
5. Kesimpulan dan hambatan
Kesimpulan:
-
Tindak pidana penganiayaan memiliki rentang ancaman hukuman yang luas tergantung pada niat, akibat, dan rencana pelaku.
-
Alat bukti utama biasanya visum, keterangan saksi, dan rekaman kejadian.
-
Jika dilakukan dengan rencana atau mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sangat berat.
Hambatan dalam proses peradilan:
-
Sulitnya pembuktian niat: terutama jika pelaku tidak mengaku adanya rencana
-
Korban enggan melapor: dalam kasus KDRT atau hubungan dekat
-
Kurangnya alat bukti langsung: jika tidak ada saksi atau CCTV
-
Intervensi kekuasaan: jika pelaku orang berpengaruh
-
Lambatnya proses visum atau hasil forensik: menghambat proses penyidikan
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |