View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Kalau saya melapor teman yang kecanduan judi, apa akan langsung ditangkap?

Kalau saya melapor teman yang kecanduan judi, apa akan langsung ditangkap?

Berikut penjelasan lengkap mengenai apakah teman yang kecanduan judi akan langsung ditangkap jika dilaporkan, serta seluruh aspek hukumnya:

1. Penjelasan Tindak Pidana Secara Lengkap dan Terperinci

Perjudian, termasuk dalam bentuk judi online, adalah salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Seseorang yang terlibat sebagai pemain meskipun dengan dalih kecanduan tetap dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur perbuatan pidana berupa ikut serta dalam aktivitas perjudian.

Namun, dalam praktik hukum pidana, tidak semua pelaku langsung ditangkap setelah laporan. Ada proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk menilai:

  • Apakah ada cukup bukti yang mendukung dugaan tersebut.

  • Apa peran dari orang yang dilaporkan (apakah dia hanya sebagai korban kecanduan atau bagian dari sindikat).

  • Apakah perlu dilakukan upaya paksa seperti penangkapan atau cukup dengan pemanggilan dan pembinaan lebih dulu.

Jadi, melapor teman yang kecanduan judi tidak serta merta membuatnya langsung ditangkap, tetapi membuka pintu bagi penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

KUHP (UU No.1 Tahun 2023):

  • Pasal 424
    Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga kategori V.

  • Pasal 2 KUHP
    Tindak pidana dapat diproses walau pelakunya memiliki motivasi pribadi (termasuk kecanduan), selama memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016):

  • Pasal 27 ayat (2)
    Melarang penyebaran, pengunduhan, dan akses terhadap konten elektronik bermuatan perjudian.

Dalam penjelasan pasal tersebut, tidak dibedakan apakah pelaku itu sekadar korban kecanduan atau pelaku aktif, selama tindakan itu memenuhi unsur pidana, maka dapat diproses.

Namun demikian, penyidik atau jaksa bisa mempertimbangkan kondisi psikis pelaku sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus:
Seorang istri melaporkan suaminya ke polisi karena menghabiskan tabungan keluarga untuk berjudi online. Suami tersebut mengakses situs slot online, melakukan transfer dana secara rutin, dan mengalami gangguan emosional akibat kekalahan. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian memanggil yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan.

Penjelasan:

  • Dalam prosesnya, suami tersebut tidak langsung ditangkap, tetapi dimintai keterangan dan diperiksa riwayat transaksi.

  • Jika ada bukti kuat seperti histori transaksi dan akses ke situs judi, maka penyidik bisa menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

  • Namun, karena adanya aspek kecanduan, penyidik bisa juga mengalihkan ke rehabilitasi sosial atau medis, jika disertai rekomendasi psikolog atau psikiater.

4. Proses Peradilan secara Runut

Penyelidikan:
Dimulai setelah laporan diterima. Polisi akan melakukan pengumpulan data awal, termasuk bukti transfer uang, tangkapan layar akses judi online, dan wawancara dengan pelapor serta terlapor.

Penyidikan:
Jika ditemukan cukup bukti, maka status orang yang dilaporkan bisa dinaikkan menjadi tersangka. Namun, pada tahap ini, bisa juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan, apalagi jika pelapor menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan akibat kecanduan.

Penuntutan dan Persidangan:
Jaksa bisa memilih melanjutkan kasus ke pengadilan atau menyarankan penyelesaian melalui alternatif keadilan restoratif, misalnya rehabilitasi atau bimbingan sosial. Jika masuk ke pengadilan, terdakwa tetap bisa mengajukan pembelaan atas dasar kondisi kecanduan.

Upaya Hukum Lanjutan:
Jika putusan dirasa tidak adil, pihak terdakwa dapat mengajukan banding, kasasi, atau PK dengan dasar adanya perawatan medis yang menunjukkan bahwa pelaku butuh rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

5. Perlindungan Hukum dari Advokat

Pengacara atau kuasa hukum dapat menggunakan berbagai pendekatan untuk melindungi klien, di antaranya:

  • Menyatakan bahwa klien adalah korban kecanduan (bukan pelaku kejahatan biasa), dan meminta dilakukan asesmen medis.

  • Mengajukan permohonan rehabilitasi sosial atau psikologis kepada penyidik dan jaksa.

  • Menyerahkan bukti bahwa pelaku tidak terhubung dengan sindikat judi, dan hanya berperan sebagai pemain pasif karena kecanduan.

  • Mengusulkan restorative justice jika tidak ditemukan kerugian publik besar, dan pelaku bersikap kooperatif.

  • Mengawal proses hukum agar tidak melanggar hak asasi klien, terutama jika pelaku benar-benar mengalami gangguan psikis atau tekanan berat.

6. Kesimpulan dan Permasalahan yang Mungkin Terjadi

Kesimpulan:
Melaporkan teman yang kecanduan judi tidak serta merta membuatnya langsung ditangkap. Proses hukum tetap memperhatikan bukti yang tersedia, kondisi psikologis pelaku, dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Sistem peradilan memungkinkan ruang untuk rehabilitasi, terutama jika pelaku bukan bagian dari jaringan judi melainkan hanya korban kecanduan.

Permasalahan yang Mungkin Muncul:

  • Sulitnya membedakan antara pelaku aktif dan korban kecanduan.

  • Kurangnya fasilitas rehabilitasi khusus bagi pecandu judi.

  • Minimnya pengetahuan penyidik atau jaksa dalam menilai kasus dari sisi medis atau psikologis.

  • Ketiadaan sistem hukum yang secara eksplisit mengatur "pecandu judi" sebagai subjek khusus yang perlu perlakuan berbeda.

Artikel Pertanyaan Terkait :

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM