Bunuh Orang Demi Warisan, Kena Pasal Berapa?
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Tindak Pidana Tersebut
Membunuh seseorang demi mendapatkan harta warisan termasuk ke dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan motif tertentu. Dalam hukum pidana, motif memang bukan unsur utama yang harus dibuktikan untuk menjatuhkan pidana, namun dalam kasus seperti ini, motif dapat menjadi petunjuk penting untuk membuktikan unsur kesengajaan dan perencanaan.
Ketika seseorang membunuh anggota keluarganya misalnya orang tua, saudara, atau kerabat dekat dengan tujuan untuk mempercepat pembagian atau mendapatkan bagian warisan, maka ia tidak hanya melakukan kejahatan terhadap nyawa, tetapi juga mencederai nilai-nilai kekeluargaan dan hukum waris. Perbuatan semacam ini mengindikasikan adanya niat jahat yang terstruktur, dan dalam banyak kasus, termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.
2. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal yang Mengatur
Dasar hukum utama untuk menjerat pelaku yang membunuh demi warisan adalah Pasal 340 KUHP:
-
Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Untuk kasus pembunuhan demi warisan, unsur penting dalam pasal ini adalah “dengan rencana terlebih dahulu”, karena biasanya pelaku telah memikirkan dan menyusun cara untuk melakukan pembunuhan agar terlihat seperti kecelakaan atau peristiwa wajar, dengan tujuan agar tetap bisa mewarisi harta korban.
Selain Pasal 340, Pasal 55 dan 56 KUHP juga bisa diterapkan jika pembunuhan dilakukan bersama-sama atau dengan bantuan pihak lain:
-
Pasal 55 KUHP ayat (1):
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:-
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”
-
-
Pasal 56 KUHP:
“Dipidana sebagai pembantu kejahatan:-
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
-
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
-
Terkait warisan, perlu dicatat bahwa dalam hukum perdata, seseorang yang dihukum karena membunuh pewaris bisa kehilangan hak warisnya, berdasarkan asas "nemo auditur propriam turpitudinem allegans" yang artinya "tidak seorang pun dapat mengambil manfaat dari perbuatan jahatnya sendiri."
3. Contoh Kasus dan Penjelasannya
Salah satu contoh nyata terjadi di Banyumas, Jawa Tengah tahun 2021. Seorang pria membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara memukul kepala korban hingga tewas. Motifnya adalah ingin segera mendapatkan warisan berupa sebidang tanah dan uang tabungan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ternyata sudah memikirkan dan merencanakan pembunuhan sejak beberapa minggu sebelumnya. Ia menyewa seseorang untuk mengawasi pergerakan korban dan membeli alat untuk menyerang. Setelah korban tewas, pelaku sempat berpura-pura sedih dan melaporkan kematian sang ibu sebagai kecelakaan. Namun, hasil autopsi dan analisis forensik menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
Polisi lalu menyita ponsel pelaku dan menemukan percakapan yang membuktikan adanya niat serta rencana. Termasuk pengakuan bahwa setelah kematian sang ibu, pelaku akan menjual tanah dan membagi uangnya bersama pacarnya. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
4. Proses Peradilan Tindak Pidana Ini Secara Runut
Proses peradilan dimulai dari penyelidikan, di mana polisi menerima laporan kematian tidak wajar dan melakukan olah TKP serta autopsi. Hasil visum menunjukkan ada indikasi kekerasan. Dari sini, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Pada tahap penyidikan, penyidik memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti seperti alat pemukul dan ponsel pelaku, serta meminta bantuan laboratorium forensik untuk menganalisis isi percakapan dan data digital. Setelah semua bukti terkumpul, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Berkas perkara lalu dikirim ke kejaksaan, dan setelah dinyatakan lengkap (P21), kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi ahli, saksi fakta, serta barang bukti. Kuasa hukum pelaku bisa memberikan pembelaan (pledoi), namun dalam kasus pembunuhan berencana, pertimbangan hakim sangat berat karena menyangkut nyawa manusia.
Setelah mendengar semua bukti dan keterangan, majeli hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan vonis. Jika pihak terdakwa tidak puas, maka dapat mengajukan banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Semua proses ini harus tetap memperhatikan due process of law dan hak-hak terdakwa sesuai KUHAP.
5. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan
Kesimpulannya, membunuh seseorang demi mendapatkan warisan masuk dalam kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Pembuktian unsur perencanaan dan motif ekonomi sangat penting, dan pelaku bisa dijatuhi hukuman berat, bahkan pidana mati jika kasusnya sangat memberatkan. Dalam hukum perdata, pelaku yang terbukti bersalah juga bisa kehilangan hak warisnya karena dianggap tidak layak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya.
Permasalahan dalam proses peradilan antara lain:
-
Sulitnya membuktikan niat atau motif ekonomi jika pelaku sangat rapi menyembunyikan perbuatannya.
-
Minimnya saksi langsung karena banyak pembunuhan demi warisan terjadi dalam rumah atau situasi tertutup.
-
Alat bukti digital bisa dihapus atau diubah, sehingga butuh keahlian forensik yang tinggi.
-
Pengaruh emosional dalam keluarga, karena kasus ini menyangkut antar anggota keluarga yang bisa memicu tekanan sosial dan konflik internal dalam proses peradilan.
Oleh karena itu, penting bagi penyidik dan jaksa untuk bekerja secara profesional, hati-hati, dan berbasis bukti kuat agar keadilan bisa ditegakkan dengan tegas dan menyeluruh.
Pertanyaan Terkait :
- Bisa kah niat membunuh dibuktikan hanya dari chat WhatsApp?
- Bunuh orang demi warisan, kena pasal berapa?
- Cuma mendorong, tapi korban mati. Termasuk pembunuhan?
- Apa beda tikam karena panik vs tikam karena rencana?
Ditulis oleh :
Advokat & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |