View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Jenis-jenis Narkoba , Konsultasi Hukum , Narkotika Dan Obat Berbahaya , Sabu » Apa Perbedaan Pengguna, Pengedar, dan Kurir Sabu?

Apa Perbedaan Pengguna, Pengedar, dan Kurir Sabu?

Berikut penjelasan lengkap dan sistematis mengenai perbedaan antara pengguna, pengedar, dan kurir sabu serta bagaimana hukum Indonesia memperlakukannya dalam sistem peradilan pidana.

Apa Perbedaan Pengguna, Pengedar, dan Kurir Sabu?

1. Penjelasan tentang Tindak Pidana Terkait Pengguna, Pengedar, dan Kurir

Dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, penting untuk membedakan antara pelaku yang bertindak sebagai pengguna, pengedar, dan kurir, karena masing-masing memiliki tingkat kesalahan, peran, serta ancaman pidana yang berbeda.

  • Pengguna sabu adalah orang yang memakai narkotika untuk diri sendiri. Biasanya ditemukan dalam kasus tanpa barang bukti besar, dan konsumsi tidak dikaitkan dengan transaksi.

  • Pengedar sabu adalah orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan narkotika kepada pihak lain. Peran ini aktif dalam memperdagangkan narkotika.

  • Kurir sabu adalah orang yang bertugas membawa, mengantar, atau menyimpan sabu atas perintah atau dalam jaringan tertentu, biasanya sebagai perantara antar pengedar atau pemasok dan pembeli.

Tingkat ancaman pidananya berbeda, di mana pengedar dan kurir dianggap sebagai pelaku tindak pidana berat karena berkaitan dengan peredaran gelap, sedangkan pengguna masih bisa mendapat perlakuan khusus berupa rehabilitasi jika terbukti memakai untuk diri sendiri.

2. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal-Pasal yang Berlaku

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar utama pengaturan pidana ini.

  • Pasal 111 sampai 114 mengatur tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan peredaran narkotika.

    • Pasal 114 ayat (1) dan (2): menjual, menawarkan untuk dijual, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I diancam penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati (jika melebihi berat tertentu).

    • Pasal 112 dan 113: mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan, termasuk kurir.

  • Pasal 127 ayat (1): mengatur bahwa pengguna narkotika golongan I untuk diri sendiri diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

  • Pasal 103: membuka ruang untuk rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Penjelasan:

  • Pengguna sabu biasanya dikenakan Pasal 127, namun dapat diajukan rehabilitasi berdasarkan asesmen.

  • Pengedar akan dikenakan Pasal 114 dengan ancaman sangat berat, karena dianggap memperluas peredaran gelap.

  • Kurir dikenakan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 tergantung peran dan berat sabu yang dibawanya. Jika terbukti hanya pembawa, dapat menjadi dasar meringankan hukuman, namun tetap dipidana berat.

3. Contoh Kasus dan Penjelasannya

Contoh Kasus Pengguna:
Seorang mahasiswa ditangkap polisi setelah tes urine positif sabu. Tidak ditemukan barang bukti lain. Ia mengaku baru pertama kali mencoba sabu saat nongkrong. Polisi mengajukan asesmen ke BNN dan hasilnya menunjukkan ia layak direhabilitasi. Pengadilan memutuskan rehabilitasi 6 bulan rawat inap.

Contoh Kasus Kurir:
Seorang pria membawa paket sabu seberat 100 gram dengan imbalan Rp2 juta. Ia ditangkap dalam perjalanan oleh polisi. Ia mengaku hanya disuruh mengantar, tidak mengenal pemilik barang. Polisi menemukan bukti percakapan dengan pengedar. Ia dijerat Pasal 114 dan divonis 10 tahun penjara.

Contoh Kasus Pengedar:
Seseorang ditangkap saat transaksi sabu dengan pembeli. Barang bukti 200 gram ditemukan, bersama alat timbang, plastik klip, dan catatan transaksi. Ia diketahui sebagai bandar lokal. Divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Sabu (Pengguna, Kurir, Pengedar)

  • Penyelidikan:
    Dilakukan berdasarkan informasi, razia, atau laporan masyarakat. Dapat dilakukan penangkapan awal jika ada indikasi kuat pelanggaran narkotika.

  • Penyidikan:
    Dilakukan pemeriksaan mendalam, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, pengambilan keterangan tersangka. Tes urine, chat digital, CCTV, serta barang bukti menjadi perhatian utama. Jika pengguna, akan dilakukan asesmen terpadu oleh BNN untuk menilai kondisi penyalahgunaan.

  • Penetapan Tersangka:
    Berdasarkan minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan status tersangka, disertai dengan surat penangkapan dan penahanan.

  • Penahanan dan Pemeriksaan Tambahan:
    Kurir dan pengedar hampir pasti ditahan. Pengguna bisa dibantarkan untuk rehabilitasi bila rekomendasi asesmen menyatakan layak.

  • Tahap Penuntutan:
    Berkas diserahkan ke Kejaksaan. Jaksa menyusun dakwaan sesuai peran masing-masing pelaku. Pasal 127 untuk pengguna, 114 atau 112 untuk kurir/pengedar.

  • Persidangan:
    Hakim memeriksa perkara, saksi, barang bukti, dan mendengarkan tuntutan jaksa. Pengguna biasanya diarahkan ke rehabilitasi jika terbukti tidak memiliki niat memperdagangkan. Kurir bisa mendapat keringanan jika hanya perantara tanpa peran besar.

  • Putusan dan Upaya Hukum:
    Terdakwa bisa mengajukan banding atau kasasi. Dalam beberapa kasus berat (pengedar besar), putusan bisa sampai hukuman mati.

5. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Kesimpulan:
Perbedaan utama antara pengguna, kurir, dan pengedar terletak pada niat, peran, dan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Hukum Indonesia secara jelas membedakan ancaman pidana berdasarkan peran tersebut. Pengguna diarahkan untuk direhabilitasi, sementara kurir dan pengedar dihadapkan pada hukuman berat, bahkan bisa sampai hukuman mati.

Hambatan yang sering muncul:

  • Sulitnya membuktikan bahwa pelaku adalah pengguna murni, terutama jika ditemukan barang bukti meskipun kecil.

  • Kurir seringkali tidak mengetahui detail jaringan sehingga sulit mengungkap pengedar besar.

  • Adanya tekanan dari aparat untuk mempercepat penanganan perkara membuat asesmen atau pembuktian sering tidak dilakukan maksimal.

  • Stigma terhadap pengguna menyebabkan banyak yang tidak diberi kesempatan rehabilitasi.

Pembedaan yang tegas namun adil antara ketiga kategori pelaku ini sangat penting agar penegakan hukum berjalan secara proporsional dan manusiawi.

Konsultasi Hukum :
Advokat & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM