1. Perbedaan Peran Kominfo dan Kepolisian dalam Menangani Judi Online
Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Kepolisian memiliki peran yang berbeda dalam menangani judi online. Meskipun kedua lembaga ini sama-sama bertugas untuk memberantas perjudian yang melanggar hukum di Indonesia, fungsi dan pendekatannya berbeda.
Peran Kominfo: Kominfo berfokus pada aspek penyaringan dan pemblokiran konten yang berkaitan dengan perjudian online. Mereka memiliki tugas utama untuk memantau dan mengawasi lalu lintas informasi di dunia maya, serta memblokir situs web atau aplikasi yang memfasilitasi perjudian. Kominfo bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk menutup akses ke situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, Kominfo juga berperan dalam penanganan konten di media sosial yang menyebarkan informasi terkait perjudian.
Kominfo juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum di dunia maya. Mereka dapat mengambil tindakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atau lembaga terkait yang menemukan konten perjudian.
Peran Kepolisian: Kepolisian, terutama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), berfokus pada aspek penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, menangkap tersangka yang terlibat dalam perjudian online, dan menindak tegas para bandar atau penyebar informasi judi. Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus judi online, mengidentifikasi pelaku, dan membongkar jaringan perjudian yang terorganisir.
Sementara Kominfo memblokir situs atau aplikasi, Kepolisian melakukan penindakan langsung terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam perjudian online, baik itu pengelola situs, pemain, atau pihak-pihak yang menyebarkan kode referral dan informasi perjudian.
2. Dasar Hukum yang Mengatur Judi Online dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Khusus
A. KUHP (UU No.1 Tahun 2023)
Dalam KUHP, perjudian diatur dalam Pasal 426, yang mengatur tentang tindakan mengadakan atau memberi kesempatan untuk perjudian:
-
Pasal 426 KUHP
"Setiap orang yang tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta)."
Penjelasan:
Pasal ini mengatur tentang siapa saja yang terlibat dalam perjudian, baik yang mengadakan, memberikan kesempatan, maupun yang terlibat dalam operasi perjudian. Ini berlaku untuk semua jenis perjudian, termasuk judi online.
B. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Untuk perjudian online, UU ITE memberikan dasar hukum yang lebih spesifik mengenai penyebaran informasi elektronik yang berhubungan dengan perjudian:
-
Pasal 27 ayat (2) UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." -
Pasal 45 ayat (2) UU ITE
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Penjelasan:
Pasal-pasal ini mengatur tentang siapa yang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, baik itu kode referral, link, atau situs yang mempromosikan perjudian.
C. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
UU ini juga memberikan dasar hukum untuk penertiban perjudian secara umum di Indonesia. UU ini mengatur pelarangan perjudian dan memberikan sanksi bagi pelaku yang melanggar.
3. Contoh Kasus Berdasarkan KUHP dan UU ITE
Kasus Fiktif: Seorang pria bernama Rudi menggunakan akun media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online dan membagikan link referral yang mengarahkan orang untuk bergabung dengan situs tersebut. Setiap orang yang bergabung melalui link yang Rudi sebarkan memberikan komisi untuknya. Polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Proses Hukum Berdasarkan KUHP dan UU ITE:
-
Pasal 426 KUHP bisa diterapkan karena Rudi memberikan kesempatan untuk terlibat dalam perjudian dengan menyebarkan link referral.
-
Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Rudi terlibat dalam penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Penyelidikan dan Penyidikan:
-
Polisi menyelidiki dan menemukan bukti percakapan, rekening, dan data transaksi yang mengarah pada keterlibatan Rudi dalam aktivitas perjudian online.
-
Polisi menangkap Rudi dan menyita perangkat elektronik miliknya.
Putusan Pengadilan:
-
Rudi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta sesuai dengan Pasal 426 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
4. Proses Peradilan Tindak Pidana Judi Online
A. Penyelidikan
Penyelidikan dimulai ketika masyarakat atau lembaga terkait melaporkan adanya situs judi online atau aktivitas yang berkaitan dengan perjudian. Kominfo bisa memblokir situs terkait, sedangkan Kepolisian mulai mencari bukti melalui berbagai saluran, seperti laporan pengguna, bukti digital, dan transaksi keuangan.
B. Penyidikan
Setelah ada bukti yang cukup, penyidikan dilakukan. Polisi mengumpulkan bukti lebih lanjut, seperti riwayat transaksi, percakapan digital, atau bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam perjudian online.
C. Penuntutan
Jaksa menerima berkas perkara dari polisi dan menyiapkan dakwaan berdasarkan bukti yang ada. Jaksa memastikan bahwa dakwaan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk mendakwa pelaku.
D. Persidangan
Sidang digelar di Pengadilan Negeri. Dalam persidangan, pengacara dapat mengajukan pembelaan atau eksepsi untuk mempertanyakan sah atau tidaknya bukti yang diajukan. Hakim memeriksa seluruh fakta dan bukti yang ada sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.
E. Upaya Hukum
Jika pihak yang bersangkutan tidak puas dengan putusan, mereka dapat mengajukan banding atau kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi. Jika ada bukti baru, mereka juga dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum oleh Pengacara
Pengacara atau kuasa hukum memiliki beberapa langkah untuk melindungi kliennya yang terjerat kasus judi online:
-
Menguji Sahnya Penangkapan dan Penyitaan
Pengacara dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan atau penyitaan barang bukti. -
Mengajukan Eksepsi
Jika pengacara merasa dakwaan tidak sesuai dengan fakta atau bukti, mereka dapat mengajukan eksepsi (keberatan). -
Mengajukan Pembelaan
Pengacara dapat membela klien dengan alasan bahwa klien tidak berniat melakukan perjudian, atau mereka hanya bertindak sebagai perantara tanpa tahu konsekuensinya. -
Alternatif Penyelesaian
Pengacara dapat mencoba menyelesaikan perkara melalui restorative justice atau alternatif lain, meskipun dalam banyak kasus perjudian, hukum Indonesia cenderung memberikan hukuman yang tegas. -
Upaya Hukum Lanjutan
Pengacara dapat mengajukan banding atau kasasi jika putusan pengadilan dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan
Kesimpulan: Peran Kominfo dan Kepolisian dalam menangani judi online jelas berbeda. Kominfo lebih fokus pada pencegahan dan pemblokiran situs judi online, sementara Kepolisian lebih bertugas dalam penindakan pidana terhadap pelaku judi online. Kedua lembaga ini saling melengkapi dalam menangani perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Hambatan dalam Proses Peradilan:
-
Jaringan Internasional: Judi online sering melibatkan operator asing yang sulit dijangkau oleh hukum Indonesia.
-
Anonimitas Pelaku: Pelaku perjudian online seringkali menggunakan identitas palsu atau transaksi anonim, membuat mereka sulit dilacak.
-
Teknologi Canggih: Perjudian online sering kali melibatkan teknologi yang canggih, seperti penggunaan cryptocurrency, yang membuat penegakan hukum semakin sulit.
-
Kurangnya Koordinasi: Terkadang, kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan lembaga internasional dalam menanggulangi judi online menjadi hambatan dalam penegakan hukum.
Artikel Pertanyaan Terkait :
- Apakah pinjol yang digunakan berjudi bisa ikut diperiksa oleh pihak berwajib?
- Apa sanksi bagi pemilik akun bank yang disewakan ke bandar judi?
- Apakah transfer antar bank yang rutin ke rekening judi bisa jadi bukti hukum?
- Kalau saya melapor teman yang kecanduan judi, apa akan langsung ditangkap?
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|